Latest Post


 

SANCAnews.id – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menambah kursi wakil menteri (Wamen) di pos Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan dalam rangka bagi-bagi jabatan.

 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).

 

"Wakil Menteri ini bukan bagi-bagi jabatan," tegasnya.

 

Sebab, menurut Hasto, penunjukan wakil menteri ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.

 

"Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," jelas Hasto.

 

Hasto juga mencontohkan negara-negara lain yang menambah posisi wamen dalam rangka menopang efektivitas sebuah kementerian di pemerintahan. 

 

"Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, juga posisi politik kita sebagai big brother ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wamen," pungkasnya.

 

Presiden Joko Widodo sebelumnya kembali membuka posisi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri. Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

 

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021, Rabu (5/1). (rmol)




SANCAnews.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) bereaksi atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jabar.

 

Respons Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar berkunjung ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/1).

 

“Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin,” kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat, melansir JPNN.com, Jumat (7/1).

 

Habib Bahar kembali harus mendekam di balik jeruji atas kasus penyebaran berita bohong. Kepada Aziz, Habib Rizieq menyampaikan permintaan untuk membantu Habib Bahar menghadapi proses hukum.

 

“Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal mungkin,” ungkap Aziz Yanuar.

 

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

 

“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

 

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

 

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50. “Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50,” kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1). (fajar)



 

SANCAnews.id – Cuitan Ferdinand Hutahaean soal Allahmu lemah dan Allah tidak perlu dibela menjadi buah bibir yang terus diperbincangkan belakangan ini. Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD juga ikut komentar terkait hal tersebut.

 

Melalui akun Twitternya, Mahfud mengatakan bahwa Allah tidak lemah. Dia kemudian mengutip pernyataan Gus Dur yang bilang bahwa Allah tidak perlu dibela, karena Dia Maha Kuat.

 

“Allah tidak lemah. Kalau Gus Dur bilang ‘Allah tak perlu dibela’ justru menurut Gus Dur karena Allah Maha Kuat sehingga tak perlu dibela dengan kekerasan dan brutal,” kata Mahfud dilihat Hops.ID pada Jumat 7 Januari 2022.

 

Mahfud lantas mengatakan bahwa banyak dalil yang menyinggung hal itu, salah satunya adalah ayat 74 di Surah Alhajj.

 

“Banyak dalilnya, misalnya, Qur’an Surat Alhajj ayat 74: Innallah qowiyyun aziiz, ‘Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa’,” pungkas Mahfud.

 

Habib Rizieq soal Allah tidak perlu dibela 

Terlepas dari cuitan Mahfud itu, mantan pentolan FPI yang saat ini mendekam di penjara, Habib Rizieq Shihab juga pernah ceramah tentang Allah tidak perlu dibela.

 

Saat ini memang perbincangan soal Allah tidak perlu dibela gaung di jagat maya. Warganet baru-baru ini ada yang membagikan potongan video ceramah Habib Rizieq Shihab yang membahas hal tersebut.

 

Dalam ceramah itu, HRS mulanya menyinggung orang-orang yang menyebut Allah tidak perlu dibela. Dia menerangkan, justru Allah sendiri yang menyuruh umatNya untuk membelanya.

 

“Kenapa dia katakan, ‘Allah kan enggak perlu dibela-bela?’ Dia enggak debat Allah? Dia enggak protes Allah? Yang suruh kita jadi pembela Allah ya Allah. Allah yang memerintahkan kita jadi pembela Allah, penolong Allah,” kata dia.

 

“Apa yang dimaksud dengan membela Allah? Allah kan enggak butuh dibela. Allah Maha Kaya, Allah enggak butuh dengan semesta. Sepakat ulama,” lanjutnya.

 

Habib Rizieq lalu menjelaskan yang apa yang dimaksud dengan membela Allah kepada jemaahnya.

 

“Yang dimaksud membela Allah di sini (adalah) menegakkan agamaNya, mengamalkan hukumNya, membela daripada kesucian kitab suciNya, membela nabiNya, menegakkan daripada syariatNya,” jelasnya.

 

“Jadi yang namanya bela Allah itu ya bela Islam, bela Quran, bela syariat, bela agama. Itu semua masuk dalam pengertian kuunuuu ansaarallaah,” imbuh Habib Rizieq.

 

Lebih jauh, Habib Rizieq mengatakan kepada jemaahnya, jika ada orang yang masih mengatakan Allah tidak perlu dibela, itu berarti dia tidak mengerti tafsir.

 

“Jadi kalau ada yang ngomong begitu lagi, dia enggak ngerti tafsir, dia enggak ngerti maksud kalimat saudara, kasian, ilmu enggak ada tapi sok pinter. Kalo orang betawi bilang udah bego tekak lagi,” jelas dia.

 

“Pakai protes-protes, ‘woi enggak perlu bela-bela Islam, enggak perlu bela-bela Allah, Allah enggak perlu dibela’. Yang bilang Allah perlu dibela siapa? Justru yang suruh bela Allah ya Allah, baca Al-Quran, suruh buka Surat As Saff. Dia enggak pernah ngaji kali,” pungkas Habib Rizieq dalam video itu. (hops)



 

SANCAnews.id – Masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Meski demikian, Pilgub DKI baru akan digelar pada 2024 mendatang.

 

Meski Pilgub DKI baru akan digelar pada 2024, pembicaraan mengenai siapa sosok yang berpotensi untuk maju di Pilgub DKI 2024 sudah dimulai. Politisi NasDem, Effendi Choirie, menilai sudah saatnya Anies maju sebagai capres di 2024.

 

"Bang Anies Baswedan kapasitasnya untuk Presiden. Dia adalah orang yang pintar, cerdas. Saya kira tidak perlu lagi Bang Anies berpikir jadi Gubernur lagi, tapi berkonsentrasi untuk capres," kata Gus Choi -- sapaan Effendi Choirie -- saat dihubungi kumparan, Jumat (7/1).

 

Menurut dia, elektabilitas Anies yang tinggi akan membuat partai-partai tertarik meminang Anies sebagai capres. Apalagi kemampuan Anies berpolitik dinilai bagus.

 

"Cerdas, pintar, ada pengalaman mimpin DKI yang kuat, penuh liku-liku, sekolah di luar negeri," ungkapnya.

 

Pria yang akrab disapa Gus Choi ini mempersilakan jika ada calon lain yang ingin maju pada Pilgub DKI 2024. Namun, ia berharap calon yang mengajukan diri dapat membuat Jakarta tenang dan damai.

 

"Saya kira Sahroni-Airin figur yang mendamaikan. Jangan kita kembali ke yang lalu, Ahok lagi, dibenturkan Anies karena orang cinta Ahok terlalu fanatik, kemudian terus menerus memusuhi Anies. Ini enggak sehat. Berpolitik begitu harus ditinggalkan, ya. Berpolitik itu damai, kalau kritik proporsional, membunuh karakter orang seenaknya. Saya kira berpolitik seperti itu harus ditinggalkan," pungkasnya. (*)





 

OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO 

(Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Kantor Berita Politik RMOL)

 

MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi dilaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Bukti dugaan korupsi Ahok yang diserahkan merupakan sebuah dokumen yang telah dibukukan oleh Presidium PNPK, Marwan Batubara berjudul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok".

 

Buku itu membeberkan bukti-bukti tujuh perkara yang diduga menjerat Ahok saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketujuh kasus itu adalah kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus Reklamasi Teluk Jakarta, kasus dana non-budgeter, dan kasus penggusuran brutal.

 

Ahok memang selalu lolos dari dugaan-dugaan yang diurai tersebut. Alasan utamanya karena tidak adanya penerimaan aliran uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak adanya itikad buruk. Kini, Ahok bahkan kembali jumawa dengan mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan kasusnya kembali.

 

Namun yang perlu dipahami, korupsi memiliki pengertian sebagai tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

 

Unsur-unsurnya, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sempat masuk ke KPK. Hanya saja Ketua KPK Agus Rahardjo kala itu mengurai bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

 

"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras). Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai,” ujar Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

 

Namun begitu, publik tentu masih ingat dengan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.

 

Artinya lagi, dugaan adanya unsur memperkaya diri atau orang lain menguat dalam kasus ini. Sehingga, kasus Ahok tersebut tinggal menunggu pembuktian perbuatan melawan hukumnya. 

 

Singkatnya, terlibat korupsi bukan berarti dia harus menerima uang, tapi bisa juga karena dengan jabatannya dia melawan hukum untuk memperkaya orang lain, lalu merugikan negara.

 

Dan hal yang perlu diingat, Ahok termasuk pejabat yang kurang hati-hati dalam membuat kebijakan. Sementara kekuranghati-hatian merupakan unsur pidana terendah.

 

Di kasus RS Sumber Waras, ketidakhati-hatian itu tampak saat Ahok mendisposisikan pembelian lahan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta pada Juli 2014. Bappeda diminta untuk mempersiapkan anggaran tanpa proses negosiasi saat beli lahan.

 

Untuk itu, Ahok jangan buru-buru jemawa. Sebab, unsur korupsi melawan hukum (tidak hati hati), memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara masih berpeluang untuk digali di kasus Sumber Waras. Tidak tertutup kemungkinan juga ada di 6 kasus lain yang dibeberkan PNPK. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.