Soal Kasus Bahar Smith, Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara
SANCAnews.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) bereaksi atas
penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda
Jabar.
Respons Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz
Yanuar berkunjung ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/1).
“Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin,” kata Aziz Yanuar
melalui pesan singkat, melansir JPNN.com, Jumat (7/1).
Habib Bahar kembali harus mendekam di balik jeruji atas kasus
penyebaran berita bohong. Kepada Aziz, Habib Rizieq menyampaikan permintaan
untuk membantu Habib Bahar menghadapi proses hukum.
“Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal
mungkin,” ungkap Aziz Yanuar.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus
penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di
wilayah Bandung Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief
Rachman mengeklaim, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung
barang bukti untuk menjerat Bahar.
“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin
Smith) menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar,
Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor
1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU
Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a
UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Namun, polisi belum menjelaskan secara detail
perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50. “Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50,” kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1). (fajar)