Latest Post


 

SANCAnews.id – Pemimpin yang dibutuhkan Indonesia pada 2024 nanti adalah pemimpin yang memiliki karakteristik antitesa atau berseberangan dengan penguasa saat ini. yakni Joko Widodo.

 

Tokoh nasional yang dinilai memenuhi kriteria tersebut adalah Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli

 

Begitu kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang menilai bahwa rakyat sudah sudah bosan dengan dramaturgi politik, pencitraan, janji-janji palsu, bahkan rakyat marah dengan praktik kekuasaan yang korup dan oligarkis seperti saat ini.

 

"Ke depan kita memerlukan pemimpin yang memiliki integritas tinggi, tegas, visioner, inovatif, demokratis, menjunjung tinggi kemanusiaan dan mengutamakan kepentingan nasional dan rakyat jelata," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/1).

 

Selain itu, kata Ubedilah, pemimpin yang dibutuhkan rakyat Indonesia pada 2024 juga merupakan pemimpin yang konsisten antara perkataan dan tindakan, serta pemimpin yang mampu bekerja berbasis ilmu pengetahuan dan peduli pada masa depan anak-anak muda yang jumlahnya lebih dari 52 persen.

 

"Jika saya ditanya apakah Rizal Ramli memenuhi syarat itu? Saya mencermati pikiran-pikiran Rizal Ramli mewakili antitesa itu dan memenuhi kriteria pemimpin yang dibutuhkan Indonesia 2024 yang sedang menghadapi berbagai masalah yang sangat serius," kata Ubedilah.

 

Karena, track record Rizal Ramli juga telah membuktikan diri bahwa dengan keilmuannya, Rizal tidak hanya bekerja dengan basis ilmu pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga inovatif dalam menghadapi tantangan.

 

"Saya kira anak-anak muda saat ini makin suka dengan pemimpin model tegas terang-terangan seperti Rizal Ramli. Ada kejujuran yang kuat dalam sikap tegasnya," pungkas Ubedilah. (rmol)



 

SANCAnews.id – Pengamat milter dan terorisme dari Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi kembali menanggapi terkait penangkapan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

 

Ia menilai, penangkapan Bahar bin Smith berorama politis. Katanya, ada dalang di balik penangkapan sang Habib dari beberapa pihak tertentu.

 

"Kemarin saya katakan bahwa prasangka seperti itu memang tidak terhindarkan. Bagaimanapun kasus ini dilatarbelakangi isu politik dan para pihak dalam hal ini adalah seorang pemuka dan petinggi TNI," kata Kahirul Fahmi saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

 

Sampai saat ini, dirinya belum menemukan adanya proses hukum yang berjalan sebagai bentuk politisasi atau bahkan kriminalisasi.

 

"Namun sejauh ini saya belum melihat proses hukum yang berjalan ini sebagai bentuk politisasi atau bahkan kriminalisasi. Reaksi keras menyikapi pernyataan BS dari lingkungan TNI memang ada. Namun Polisi juga tidak melakukan penahanan tanpa alasan," ucapnya.

 

Nah sekarang, lanjutnya, bolanya ada di polisi, mereka harus bisa menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, transparan dan bebas tekanan dari pihak manapun.

 

"Di sisi lain, media juga tidak perlu ikut mempertebal prasangka dan menjadi ajang perang opini yang menguras energi publik. Kita berharap media tidak melakukan amplifikasi hal-hal yang berpotensi kontraproduktif bagi penyelesaian masalah," tutupnya.

 

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam.

 

Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.

 

Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.

 

“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

 

Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP. (poskota)



 

SANCAnews.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS mengecam tindakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Protes itu dikarenakan Untung masuk dalam daftar anggota Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto.

 

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty mengatakan kalau nama Untung bahkan sudah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998. Dengan pengangkatan Untung, KontraS menganggap negara di bawah kepimpinan Presiden Joko Widodo tidak melihat rekam jejak dalam menduduki jabatan tertentu.

 

"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia,” kata Tioria dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

 

Selain itu, KontraS menilai pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

 

Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto. Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.

 

Bahkan menurut Tioria di era Pemerintahan Jokowi dirinya selalu diberikan posisi strategis di seperti Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Basarnas pada 2020, Kasdam I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.

 

Mayjen Untung Budiharto diangkat sebagai Pangdam Jaya menggantikan posisi Mayjen TNI Mulyo Aji. Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

 

Dalam keputusan tersebut Andika memutuskan untuk memberhentikan Mayjen TNI Mulyo Aji dari jabatan lama sebagai Pangdam Jaya. Selanjutnya Mulyo akan menjalankan tugas baru sebagai Sekretaris Kemenpolhukam. (suara)



 

SANCAnews.id – Di balik ditahannya Habib Rizieq Shihab (HRS) dan bubarnya Front Pembela Islam (FPI) ternyata ada tokoh yang sejak awal membuat target-target tersebut. Sosok tersebut ialah politisi PDIP sekaligus pengacara senior, Henry Yosodiningrat.

 

Dalam bincang-bincang bersama Rudi Kamri di saluran YouTube Kanal Anak Bangsa, Henry dengan lantang mengatakan bahwa sejak awal Habib Rizieq pulang ke Indonesia, dia jadi salah satu orang yang vokal dan mendesak agar pihak kepolisian bertindak.

 

"Dan sehari sejak dia pulang besoknya saya langsung mendesak Polda supaya kasusnya ditindaklanjuti," kata Henry Yosodiningrat, dikutip Hops.id pada Kamis, 6 Januari 2021.

 

Kemudian pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) ini mengungkapkan target pribadinya terhadap gerakan Habib Rizieq dan FPI yang kala itu belum dibubarkan.

 

Henry menegaskan ambisi dan targetnya menghalangi jalannya tabligh akbar yang diinisiasi oleh simpatisan Habib Rizieq dan FPI.

 

Bahkan target lainnya ialah FPI bisa jadi organisasi terlarang dan keberadaannya dibubarkan oleh pemerintah.

 

"Target saya waktu itu, Alhamdulillah tercapai semua, dia tidak jadi tabligh akbar, tidak jadi safari, dan melakukan kegiatan semacamnya. Bahkan target saya paling ujung itu bubarkan FPI," ujarnya.

 

Kendati demikian dia memastikan bahwa target itu tercapai bukan semata-mata berkat usahanya, melainkan karena izin Allah SWT.

 

"Alhamdulillah (Tercapai semua), atas kehendak Allah. Kalau tanpa Allah, enggak akan bubar FPI. Jadi bubarnya FPI bukan karena penguasa, tapi karena Allah," imbuh Henry Yosodiningrat. (*)



 

SANCAnews.id – Pengacara kondang, Henry Yosodiningrat melayangkan tantangan kepada dua pendakwah yang saat ini tersandung masalah hukum, yakni Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq Shihab (HRS). Henry dengan tegas menantang Habib Bahar dan Habib Rizieq apabila kembali berbuat onar setelah bebas dari penjara.

 

Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia merasa damai apabila tanpa adanya ormas Front Pembela Islam (FPI).

 

Selain itu politikus PDIP ini juga mengklaim bangsa Indonesia terasa lebih damai apabila Habib Rizieq dan Habib Bahar mendekam di penjara.

 

"Saya sebagai warga bangsa Indonesia, yang mencintai negeri ini melebihi kecintaan saya terhadap diri saya sendiri. Semua kami bangsa Indonesia ini, Bahar dan Rizieq supaya kalian tahu, kami damai tanpa FPI, damai kalau kalian itu di dalam," kata Henry Yosodiningrat dalam bincang-bincang bersama Rudi Kamri di saluran YouTube Kanal Anak Bangsa, dikutip Hops.id pada Kamis, 6 Januari 2022.

 

Henry Yosodiningrat kembali mengingatkan, apabila nantinya Habib Rizieq dan Habib Bahar keluar dari penjara namun masih melakukan provokasi, dia tidak segan-segan melakukan perlawanan sampai kapan pun.

 

Terlebih, kata Henry Yosodiningrat, keduanya kerap memecah-belah persatuan bangsa Indonesia dan berkiblat pada gerakan khilafah yang sempat dipopulerkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

 

"Jadi kalau kalian keluar, berbuat baiklah untuk bangsa ini, tapi selagi kalian memprovokasi, memecah belah persatuan dan NKRI, apalagi mempunyai cita-cita untuk menjadikan negara khilafah berkiblat HTI, saya akan lawan kalian sampai kapan pun!," imbuhnya. (hops)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.