Latest Post


 

SANCAnews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi dilaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Presidium PNPK, Marwan Batubara mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ahok ke KPK.

 

"Ini tadi tanda terimanya ya. Ini surat kita kepimpinan KPK," ujar Marwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (6/1).

 

Bukti dugaan korupsi Ahok yang diserahkan merupakan sebuah dokumen yang telah dibukukan oleh Marwan yang berjudul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok".

 

"Intinya kita mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi Ahok ini sudah pernah kita sampaikan, tapi oleh pimpinan lama itu tidak dituntaskan, malah ada yang dilindungi Ahoknya oleh pimpinan," kata Marwan.

 

Sehingga, dengan pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk ini, PNPK berharap bisa mengusut tuntas beberapa dugaan korupsi yang menjerat Ahok.

 

"Nah dengan pimpinan baru ini sebetulnya kita berharap ini dilanjutkan lagi. Pimpinan baru harapan kita semangat baru, sehingga Ahok itu benar-benar di proses secara hukum, karena alat bukti sudah lebih dari cukup," tegas Marwan.

 

Dalam buku tersebut kata Marwan, dibeberkan bukti-bukti tujuh perkara yang menjerat Ahok saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun menjabat Gubernur DKI Jakarta.

 

Tujuh kasus tersebut yaitu:

 

Kasus RS Sumber Waras

 

Menurut PNPK, telah terjadi berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Ahok dalam pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

 

Pimpinan KPK sebelum era Firli Bahuri disebut telah melindungi Ahok dengan menyatakan bahwa Ahok tidak mempunyai niat jahat.

 

Ahok disebut merubah nomenklatur RAPBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdate.

 

Ahok juga dianggap mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras yang melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU 15/2004.

 

Dari pembelian lahan RS Sumber Waras ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 191 miliar. Hal tersebut melanggar Pasal 13 UU 2/2012 dan Pasal 2 Perpres 71/2012.

 

Selain itu, juga berpotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan.

 

Selanjutnya, berpotensi tambahan kerugian negara miliaran rupiah dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri 17/2007, PP 27/2014 dan UU 17/2003.

 

Kasus Lahan Taman BMW

 

Diduga Ahok terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus Taman BMW dan berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.

 

Di mana, tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan kepada Pemda DKI sebagai kewajiban, ternyata bukanlah milik AP; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI.

 

Selanjutnya, telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP; Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP, yang melanggar PP 24/1997 dan PMNA 3/1997.

 

Kasus Lahan Cengkareng Barat

 

Terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Ahok yaitu, sesuai audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Pemda sendiri di Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno. Negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar.

 

Selanjutnya, terjadi diduga terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU 20/2001, tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Dalam proses pembelian lahan terdapat dugaan pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp 10 miliar yang melanggar Pasal 12 UU 20/2001.

 

KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memproses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri yang sebesar Rp 668 miliar.

 

Kasus Dana CSR

 

Kasus dana CSR melibatkan Ahok Centre, dipimpin dan dikelola Ahok dan tim sukses.

 

Di mana, dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, ternyata oleh Ahok disebut tidak dimasukkan ke dalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre.

 

Pengelolaan dana CSR oleh Ahok Center di luar APBD antara lain diduga melanggar UU 40/2007 tentang PT, PP 47/2012 tentang TJSL, Pemern BUMN 5/2007 tentang Kemitraan BUMN, PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

 

Selain itu, pembangunan di Jakarta banyak menggunakan dana CSR, dan untuk itu Ahok bekerja sama dengan pengembang. Kerjasama ini dianggap sarat kepentingan dan ada motif kongkalikong yang jauh dari pantauan DPRD dan publik, sehingga rawan terhadap tindak pidana KKN.

 

Pada Februari 2016, KPK telah mengusut kasus ini, namun dinilai tak jelas kesimpulannya.

 

Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan M. Sanusi dan Ariesman Wijaya, serta analisis sejumlah pakar, disimpulkan dugaan KKN Ahok dalam kasus reklamasi.

 

Dari kasus penggusuran Kalijodo, Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Wijaya  mengaku telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk menggusur rakyat. Dana diberikan atas permintaan Ahok, dengan kompensasi APL mendapatkan izin dan hak membangun sejumlah pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Ahok juga melakukan transaksi terselubung dengan para pengembang dengan suap miliaran atau puluhan miliar rupiah. Ahok telah memberikan izin-izin reklamasi, padahal pembahasan Raperda Zonasi Wilayah dengan DPRD DKI masih berlangsung.

 

Berdasarkan fakta sidang-sidang M. Sanusi, Ahok setuju menurunkan kontribusi tambahan 15 persen NJOP menjadi 5 persen NJOP. Ahok merestui langkah Sunny Tanuwijaya melobi anggota DPRD DKI agar poin kontribusi dapat direvisi.

 

Sugianto Kusuma (Aguan) telah memberikan dana Rp 220 miliar kepada Pemprov DKI. Hal ini merupakan pelanggaran gratifikasi oleh Ahok dan oknum Pemprov DKI.

 

Meskipun fakta-fakta persidangan jelas menunjukkan keterlibatan Ahok, Sunny dan Aguan, namun KPK menghentikan proses pengadilan terhadap ketiganya.

 

Pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok dalam proyek reklamasi meliputi, menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang melanggar Pasal 12 UU 20/2001 tentang Tipikor; mendirikan bangunan tanpa Amdal, yang melanggar Pasal 22 UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selanjutnya, menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya Perda Zonasi, yang melanggar UU 1/2014 berupa perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

Menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangan Pemprov DKI, dan bertentangan dengan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; menerbitkan izin reklamasi tanpa landasan hukum, karena Kepres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP 54/2008.

 

Mengabaikan peraturan kepentingan publik, yang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pelaksanaan proyek reklamasi dapat merugikan negara puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

 

Ternyata Agus dan KPK double standard. KPK tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ahok, Sunny dan Aguan. KPK tampaknya telah takluk.

 

Kasus Dana Non-Budgeter

 

Praktik dana non-budgeter dilakukan Ahok pada banyak kasus. Dengan dalih memiliki hak diskresi, Ahok membarter pembangunan fasilitas umum dengan penerbitan izin dan penetapan nilai kontribusi proyek reklamasi. Ahok juga memanfaatkan dana CSR secara off-budget untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Berdasarkan pengakuan Ariesman Widjaja (Agung Podomoro Land, APL) pada penyidik KPK, terdapat 13 proyek reklamasi PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan APL, yang anggarannya akan dijadikan pengurang "kontribusi tambahan" proyek reklamasi.

 

Pengurangan terjadi kalau APL membangun fasilitas umum untuk DKI Jakarta. Ternyata pembangunan sejumlah sarana di DKI dilakukan Ahok memanfaatkan dana non-budgeter.

 

Hal ini sering diklaim sebagai langkah inovatif dan keberhasilan. Namun dibalik klaim dan pencitraan tersebut tersembunyi berbagai tindakan berbau KKN, karena penerapan skema dana non-budgeter melanggar hukum dan prinsip good governance.

 

Ahok menjalankan skema dana non-budgeter yang berpotesi merugikan keuangan daerah DKI puluhan triliunan rupiah. Tindakan tersebut dianggap sarat KKN ini minimal melanggar ketentuan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Pengelolaan dana dan pembangunan berdasarkan skema non-budgeter termasuk kategori mega korupsi.

 

Kasus Penggusuran Brutal oleh Ahok

 

Ahok dapat dikategorikan sebagai pejabat publik penggusur paksa paling brutal sepanjang sejarah Indonesia. Ahok menggusur puluhan kampung di Jakarta dengan tiga pola sistemik berupa stigmatisasi, menyatakan tanah yang akan digusur adalah tanah negara, justifikasi menyatakan bahwa penggusuran dilakukan demi pembangunan dan kepentingan umum, dan langkah pamungkas: hancurkan, tanpa musyawarah, ganti rugi, dlll.

 

Ternyata motif dibalik sebagian besar penggusuran oleh Ahok adalah kepentingan bisnis para pengembang. Dengan pembersihan dan penguasaan kawasan kumuh oleh pengembang, maka nilai jual properti meningkat.

 

Begitu pula dengan area hasil gusuran yang dirubah menjadi hunian, ruko atau jalan akses atau taman terbuka. Jalan akses dan ruang terbuka menuju kawasan hunian, aparemen dan area reklamasi akan membuat nilai jual properti meningkat untuk dinikmati para pengembang.

 

Beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok dalam menjalankan kebijakan penggusuran paksa rakyat adalah melanggar Pasal 28A, 28B (2), 28C (1), 28E (1), 28G (1&2) dan 28H (1) UUD 1945; melanggar berbagai ketentuan dalam UU 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.

 

Melanggar UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM; melanggar Pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara dan Pasal 6 UU 34/2004 tentang TNI, yang melibatkan aparat TNI/Polri dalam menggusur rakyat; melanggar sejumlah UU dan peraturan yang terkait dengan penerapan skema dana non-budgeter seperti diuraikan sebelumnya.

 

Lain-lain

 

Selain tujuh kasus dugaan korupsi di atas, dalam buku Dugaan Korupsi Ahok termuat pula berbagai kasus lain, yakni tentang dugaan korupsi saat Ahok menjadi Bupati Belitung Timur yaitu, dukungan Presiden Jokowi kepada Ahok, dukungan pengembang kepada Jokowi-Ahok, demi Ahok peraturan dilanggar, Jokowi-Ahok saling tersandera, dan lain-lain. (rmol)



 

SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya belum memilih calon gubernur DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PDIP masih merancang gagasan tentang masa depan DKI untuk mempercepat pembangunan di ibukota.

 

Hasto menilai, kemajuan DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir ini masih di bawah ketika DKI dipimpin oleh Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

 

"Sebab praktis kemajuan dalam beberapa tahun terakhir masih jauh di bawah kemajuan ketika DKI dipimpin oleh Pak Jokowi, Pak Ahok dan Pak Djarot," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

 

Sedangkan untuk Pilkada 2024, Hasto bilang, partainya memilih untuk bekerja keras dulu memenangkan Pemilu 2024, dengan lebih banyak turun ke masyarakat.

 

Menurutnya, pilkada baru akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Dan didahului dulu dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres)

 

"Pilkada serentak masih 2024, setelah pileg dan pilpres," kata Hasto.

 

Oleh karenanya, jika ditanya siapa saja calon kepala daerah yang akan diusung PDIP, belum ada jawaban. belum memutuskannya. PDIP lebih memilih untuk mempersiapkan mesin partai sehingga bekerja maksimal. Caranya adalah dengan terus mendorong konsolidasi kader dan simpatisan partai dengan rakyat.

 

"Jadi bagi PDI Perjuangan, langkah-langkah strategis terbaik yang dilakukan Partai adalah bekerja ke bawah, memantapkan seluruh mesin politik Partai," pungkasnya. (era)



 

SANCAnews.id – Sebanyak 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, sebesar Rp285,36 Juta. Selain Ustaz Yusuf Mansur, 12 orang tersebut juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto dengan perkara perdata ingkar janji, atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.

 

Perkara ini mulai disidangkan PN Tangerang, Kamis (6/1/2022) dipimpin hakim Fathul Mujid dan Arif Budi Cahyono, serta Mahmuriadin selaku hakim anggota. di ruang sidang 3. Sidang mengagendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat. Namun pihak tergugat yakni Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo dan Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri persidangan.

Para tergugat itu hanya dihadiri oleh penasihat hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar. Penasihat Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menjelaskan persidangan kali ini ada tiga tergugat, yang pertama adalah PT Inext Arsindo, yang kedua Ustaz Yusuf Mansur selaku Direktur dan tergugat tiga Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo.

 

"Hari ini tadi seperti yang sudah dilihat ternyata Majelis Hakim masih meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya, mengenai alamat tergugat I dan menunggu panggilan terhadap tergugat III. Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi. Jadi, masih akan sangat panjang," jelasnya.

 

Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Fathul Mujid, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk memperbaiki alamat salah satu tergugat yang sudah tidak sesuai. Rencananya sidang akan digelar kembali pada Kamis (13/1/2022) pekan depan.

 

Ariel mengatakan Ustaz Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani proses hukum. Ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan lantaran sudah diwakilkan kepadanya.

 

"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara, jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara. Tadi seperti suda disampaikan majelis hakim juga kan," ujarnya.

 

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengungkapkan bahwa pihaknya memilih menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya secara perdata, sesuai dengan kajian yang dilakukan. Ketiga tergugat diduga melanggar KUHPer Pasal 1365 Wanprestasi.

 

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama, kalau kita tidak bedah dan bedakan itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada ya kita jalur perdata," katanya.

 

Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Penggugat meminta tergugat Ustaz Yusuf Mansur dihukum dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 Juta, dan bagi hasil yang di janjikan sebesar Rp111,36 Juta. Sehingga total nilai keseluruhan mencapai Rp285,36 Juta.

 

Ichwan menambahkan pihaknya juga menuntut para tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 Juta.

 

"Kan kita makan pikiran, waktu, tenaga dan biaya-biaya lain. Contohnya kaya bu Lili (salah satu penggugat) datang ke sini engga direspon, ada yang datang perwakilan jalan engga direspon. Terus kitaa ber-acara (gugat) ini kan biaya. Itu yang kita minta," pungkasnya. (tvOne)



 

SANCAnews.id – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengomentari debat panas yang terjadi antara Habib Zein Assegaf alias Habib Kribo dengan Haikal Hassan di televisi.

 

Gus Nur mengaku emosi dan sedih dengan tayangan debat tersebut, di mana sesama muslim, baik Habib Zein Assegaf maupun Haikal Hassan seolah diadu dan ditonton banyak pihak.

 

Pernyataan Gus Nur soal debat Habib Kribo dengan Haikal Hassan sendiri disampaikan di saluran Youtube-nya, berjudul 'GUS NUR : HABIB BAHAR DITAHAN LAGI - PESANTREN TAHFIDZ QUR'AN GRATIS SINGOSARI - TERNAK KAMBING' yang tayang pada Rabu 5 Januari 2022.

 

Gus Nur mengaku tak habis pikir dengan televisi yang mengundangnya dan mempertontonkan kedua belah pihak pecah belah.

 

"Kemarin seru tuh Habib Kribo, Babe Haikal debat. Ini lho yang saya emosi, sedih, mikir itu. Jadi ketika ada peristiwa yang maha dahsyat, viral, menghebohkan masyarakat, justru ada pecah belah kerukunan umat. Pasti TV undang pihak yang pro dan kontra," kata Gus Nur dikutip Kamis 6 Januari 2022.

 

Menurut dia, adu debat ini memiliki pola sama dengan saluran televisi-televisi lain. Di mana, publik melihat yang berdebat adalah sama-sama pemeluk agama Islam.

 

"Cuma yang begitu, pro dan kontra didundang, ditonton orang. Kita tonton debat, rating naik, duit masuk. Duit dapat banyak dari acara itu, sementara selesai debat?" katanya.

 

Gus Nur memandang, seharusnya bukan hanya Habib Kribo, Babe Haikal, serta Eggi Sudjana saja yang diundang dalam acara debat itu. Namun perwakilan keluarga penembakan di KM 50 yang melibatkan anggota Laskar FPI.

 

Sebab, atas kasus inilah kemudian disinggung Habib Bahar, sampai kemudian dia kembali dijebloskan ke penjara.

 

"Saya bisa garis bawahi debat-debat begitu, seperti tadi malam di tvOne, kan tvOne kurang fair, yang dibahas KM 50, kenapa tvOne tidak undang pihak keluarga. Coba seandainya di tengah-tengah mereka, keluarga didundang."

 

"Ya gimana coba, tapi begitulah dunia industri, kapitasil, laba, entertain," katanya lagi. (hops)



 

SANCAnews.id – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

 

Kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

 

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

 

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

 

"Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,” ucap Airlangga pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).

 

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana, kata Airlangga, untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

 

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

 

"Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak No 35/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

 

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.

 

Sebelumnya harga minyak goreng pada minggu ke-5 Desember 2021,mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM). (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.