Terkait Dana Investasi, Puluhan Orang Tuntut Ustaz Yusuf Mansur
SANCAnews.id – Sebanyak 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur
ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, sebesar Rp285,36
Juta. Selain Ustaz Yusuf Mansur, 12 orang tersebut juga menggugat PT Inext
Arsindo dan Jody Broto dengan perkara perdata ingkar janji, atau wanprestasi
dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.
Perkara ini mulai disidangkan PN Tangerang, Kamis (6/1/2022)
dipimpin hakim Fathul Mujid dan Arif Budi Cahyono, serta Mahmuriadin selaku
hakim anggota. di ruang sidang 3. Sidang mengagendakan pemanggilan pihak
tergugat dan penggugat. Namun pihak tergugat yakni Jody Broto selaku Komisaris
PT Inext Arsindo dan Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri persidangan.
Para tergugat itu hanya dihadiri oleh penasihat hukum Ustaz
Yusuf Mansur, Ariel Mochtar. Penasihat Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar
menjelaskan persidangan kali ini ada tiga tergugat, yang pertama adalah PT
Inext Arsindo, yang kedua Ustaz Yusuf Mansur selaku Direktur dan tergugat tiga
Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo.
"Hari ini tadi seperti yang sudah dilihat ternyata
Majelis Hakim masih meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya,
mengenai alamat tergugat I dan menunggu panggilan terhadap tergugat III.
Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini
ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi.
Jadi, masih akan sangat panjang," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Fathul Mujid,
memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk memperbaiki
alamat salah satu tergugat yang sudah tidak sesuai. Rencananya sidang akan
digelar kembali pada Kamis (13/1/2022) pekan depan.
Ariel mengatakan Ustaz Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani
proses hukum. Ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan lantaran
sudah diwakilkan kepadanya.
"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara,
jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah
menguasakan ke pengacara. Tadi seperti suda disampaikan majelis hakim juga
kan," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony
mengungkapkan bahwa pihaknya memilih menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua
tergugat lainnya secara perdata, sesuai dengan kajian yang dilakukan. Ketiga
tergugat diduga melanggar KUHPer Pasal 1365 Wanprestasi.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur
penipuan itu hampir sama, kalau kita tidak bedah dan bedakan itu enggak akan
bisa. Karena ini memang wujudnya ada ya kita jalur perdata," katanya.
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP),
kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara
1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Penggugat meminta tergugat Ustaz Yusuf Mansur dihukum
dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 Juta, dan bagi hasil yang di
janjikan sebesar Rp111,36 Juta. Sehingga total nilai keseluruhan mencapai
Rp285,36 Juta.
Ichwan menambahkan pihaknya juga menuntut para tergugat untuk
membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 Juta.
"Kan kita makan pikiran, waktu, tenaga dan biaya-biaya
lain. Contohnya kaya bu Lili (salah satu penggugat) datang ke sini engga
direspon, ada yang datang perwakilan jalan engga direspon. Terus kitaa
ber-acara (gugat) ini kan biaya. Itu yang kita minta," pungkasnya.
(tvOne)