Latest Post


 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin membandingkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dengan Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar.

 

Kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Habib Bahar justru proses hukumnya begitu cepat.

 

“Lagi-lagi dan lagi rezim ini sangat cepat dan tanggap untuk menangkap ulama dibandingkan penistaan agama sampai saat ini bebas tanpa proses hukum seperti Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (5/1/2022).

 

Novel lantas menyinggung kasus penista agama yang dilakukan Jenderal Dudung. Di manas kasus jendral Dudung sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur.

 

Bahkan, kata Novel, kasus penista agama yang dilakukan Jenderal Dudung itu sudah menjadi sorotan berbagai ulama tanah air, termasuk MUI.

 

“Kalau begitu Dudung juga harus diproses dan ditahan karena sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur dan juga sudah membuat gaduh dengan pernyataan agamanya yang ngawur,” ujarnya.

 

Karena itu, anak buah Habib Rizieq ini mendesak Panglima TNI agar segera mencopot Jenderal Dudung yang telah menistakan agama islam.

 

“Pernyataan agamanya ngawur, ulama dan umat Islam sudah teriak agar Panglima TNI copot Dudung bahkan sampai MUI sudah berkali- kali komentar atas sikap Dudung yang sudah mengarah pada Provokasi,” tegas Novel.

 

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin 

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

 

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan, ditambah dengan dua alat bukti yang sah yang di dapat oleh penyidik Polda Jabar.

 

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

 

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

 

Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

 

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

 

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (fajar)



 

SANCAnews.id – Sebelum jadi tersangka dan mendekam ditahanan, ternyata Habib Bahar bin Smith sempat menyampaikan wasiat di hadapan penyidik.

 

Berdasarkan kisah yang disampaikan salah satu anggota keluarga Habib Bahar, ada pesan terakhir alias wasiat yang disampaikan sebelum mendekam di rutan Polda Jawa Barat.

 

Keluarga Habib Bahar itu ialah Habib Zein bin Smith yang mengaku sempat mendengar pesan terakhir tersebut.

 

Melalui saluran YouTube milik Ali Ridho alias Babeh Aldo, Habib Zein mengungkapkan pesan wasiat dari Habib Bahar.

 

Sependengarannya Habib Zein, Habib Bahar menegaskan bahwa dia tidak sedang dikepung, melainkan dia yang mengepung.

 

Bahkan Habib berambut pirang gondrong ini mengatakan, apabila dia ditangkap maka bakal lahir satu juta orang seperti dirinya.

 

"Beliau bilang, jangan ente pikir ketika ana dikepung sama mereka, terus ana berada di tengah-tengah mereka, enggak. Tapi ketika ana dikepung oleh mereka, mereka yang ada di tengah-tengah ana," kata Habib Zein bin Smith dikutip Hops pada Rabu, 5 Januari 2022.

 

"Satu orang Bahar ditangkap maka akan lahir, satu juta Bahar, ente-ente orang itu yang satu juta bahar yang selalu menyampaikan kebenaran sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar," imbuhnya. (*)



 

SANCAnews.id – Ahli hukum tata negara Refly Harun terang-terangan bela Habib Bahar. Polisi bisa panas membaca analisisnya.

 

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith resm sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.

 

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022 malam.

 

Refly sampai berani menyebut bersedia menjadi saksi ahli atas kasus Habib Bahar bin Smith.

 

"Kalau diminta sebagai ahli untuk menjelaskan hal-hal yang merupakan kompetensi saya. Saya Insha Allah bersedia," kata Refly Harun seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.

 

Menurutnya, yang dicari atas kasus Habib Bahar tersebut adalah kebenaran bukan pembenaran.

 

"Kita ingin melihat masalah ini dari sudut pandang sebaik-baiknya, subjektifnya," kata Refly Harun.

 

Dari penuturannya, negara demokratis tidak pernah ada yang memenjarakan orang karena omongan atau opini.

 

"Negara demokratis itu tidak ada yang memenjarakan orang karena omongan atau opini. Kalau misalnya ada kelompok masyarakat yang tidak suka dengan omongan kita, jangan ngadu ke polisi untuk kita ditangkap,' sebutnya.

 

Lalu bila ada yang merasa dirugikan, apa yang dilakukan?

 

"Permasalahkan, gugat secara perdata misalnya. Kalau memang tidak suka," katanya. (genpi)




SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus segera memerintahkan anak buahnya menangkap Ferdinand Hutahaean yang telah menistakan agama Islam.

 

“Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bergerak cepat seperti Pak Tito Karnavian. Segera proses hukum Ferdinand.

 

Sebab, jika tidak kasus ini akan memicu disintegrasi sosial dan disharmoni,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (5/1/2022).

 

Kata Khozinudin, perbuatan Ferdinand Hutahaean yang jelas menistakan agama Islam tidak bisa didiamkan. Umat Islam di manapun, segera laporkan Ferdinand Hutahaean. Segera Ahok kan di Ferdinand ini.

 

“Kejar Ferdinand dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Kejar, dan tuntut Ferdinand sampai dipenjara seperti Ahok,” ungkapnya.

 

Kepada umat kristiani, tetap tenang. Ini bukan urusan umat Islam dengan umat Kristen. Ini urusan umat Islam dengan si kunyuk Ferdinand Hutahaean.

 

“Kami selalu menghormati keyakinan agama lain. Konsep beragama kami adalah ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku,” jelasnya.

 

Pernyataan Ferdinand, kata Khozinudin sangat menistakan Allah SWT, tuhan alam semesta, tuhan manusia dan Tuhan kehidupan.

 

“Ferdinand telah offside, memasuki ranah keyakinan umat Islam dan mengolok-olok doktrin atau ajaran Islam, tentang perintah membela Allah SWT, membela agama Islam, sekaligus menggagap Allah Tuhan yang lemah yang perlu dibela,” pungkas Khozinudin. (*)




SANCAnews.id – Ketua Umum PBNU Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan soal penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar terhadap Habib Bahar Smith.

 

Bahar Smith ditetapkan tersangka karena menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Ia juga telah ditahan di Polda Jabar.

 

Gus Yahya menyambut baik langkah cepat dari kepolisian terhadap kasus ini.

 

"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Gus Yahya dalam keterangannya, Selasa (4/1).

 

Ia menyebut, hanya dengan tindakan tegas maka penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam dan kecenderungan untuk bertindak intoleran dan propaganda radikal dapat dicegah.

 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah masalah terkait propaganda dan toleransi yang dikembangkan sejumlah pihak," tutup Gus Yahya.

 

Sebelumnya, selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial TR. Dia merupakan pengunggah konten video ceramah Bahar ke YouTube.

 

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya jadi tersangka terkait ceramah peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 tahun lalu.

 

Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo 45 a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (kumparan)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.