Novel Bamukmin: Habib Bahar Dipenjara, Jenderal Dudung Juga Harus Diproses
SANCAnews.id – Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan
Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin membandingkan kasus ujaran kebencian yang
dilakukan Habib Bahar dengan Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, dan Deni
Siregar.
Kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Habib Bahar
justru proses hukumnya begitu cepat.
“Lagi-lagi dan lagi rezim ini sangat cepat dan tanggap untuk
menangkap ulama dibandingkan penistaan agama sampai saat ini bebas tanpa proses
hukum seperti Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar,” kata Novel saat
dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (5/1/2022).
Novel lantas menyinggung kasus penista agama yang dilakukan
Jenderal Dudung. Di manas kasus jendral Dudung sudah dilaporkan oleh ulama Jawa
Timur.
Bahkan, kata Novel, kasus penista agama yang dilakukan
Jenderal Dudung itu sudah menjadi sorotan berbagai ulama tanah air, termasuk
MUI.
“Kalau begitu Dudung juga harus diproses dan ditahan karena
sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur dan juga sudah membuat gaduh dengan
pernyataan agamanya yang ngawur,” ujarnya.
Karena itu, anak buah Habib Rizieq ini mendesak Panglima TNI
agar segera mencopot Jenderal Dudung yang telah menistakan agama islam.
“Pernyataan agamanya ngawur, ulama dan umat Islam sudah teriak
agar Panglima TNI copot Dudung bahkan sampai MUI sudah berkali- kali komentar
atas sikap Dudung yang sudah mengarah pada Provokasi,” tegas Novel.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib
Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi
tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sendiri dinyatakan
telah sesuai dengan hasil pemeriksaan, ditambah dengan dua alat bukti yang sah
yang di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya
dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B
6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan
objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief
Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran
dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk
menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana,
dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat
Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun
1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor
1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28
ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (fajar)