Latest Post



SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus segera memerintahkan anak buahnya menangkap Ferdinand Hutahaean yang telah menistakan agama Islam.

 

“Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bergerak cepat seperti Pak Tito Karnavian. Segera proses hukum Ferdinand.

 

Sebab, jika tidak kasus ini akan memicu disintegrasi sosial dan disharmoni,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (5/1/2022).

 

Kata Khozinudin, perbuatan Ferdinand Hutahaean yang jelas menistakan agama Islam tidak bisa didiamkan. Umat Islam di manapun, segera laporkan Ferdinand Hutahaean. Segera Ahok kan di Ferdinand ini.

 

“Kejar Ferdinand dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Kejar, dan tuntut Ferdinand sampai dipenjara seperti Ahok,” ungkapnya.

 

Kepada umat kristiani, tetap tenang. Ini bukan urusan umat Islam dengan umat Kristen. Ini urusan umat Islam dengan si kunyuk Ferdinand Hutahaean.

 

“Kami selalu menghormati keyakinan agama lain. Konsep beragama kami adalah ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku,” jelasnya.

 

Pernyataan Ferdinand, kata Khozinudin sangat menistakan Allah SWT, tuhan alam semesta, tuhan manusia dan Tuhan kehidupan.

 

“Ferdinand telah offside, memasuki ranah keyakinan umat Islam dan mengolok-olok doktrin atau ajaran Islam, tentang perintah membela Allah SWT, membela agama Islam, sekaligus menggagap Allah Tuhan yang lemah yang perlu dibela,” pungkas Khozinudin. (*)




SANCAnews.id – Ketua Umum PBNU Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan soal penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar terhadap Habib Bahar Smith.

 

Bahar Smith ditetapkan tersangka karena menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Ia juga telah ditahan di Polda Jabar.

 

Gus Yahya menyambut baik langkah cepat dari kepolisian terhadap kasus ini.

 

"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Gus Yahya dalam keterangannya, Selasa (4/1).

 

Ia menyebut, hanya dengan tindakan tegas maka penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam dan kecenderungan untuk bertindak intoleran dan propaganda radikal dapat dicegah.

 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah masalah terkait propaganda dan toleransi yang dikembangkan sejumlah pihak," tutup Gus Yahya.

 

Sebelumnya, selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial TR. Dia merupakan pengunggah konten video ceramah Bahar ke YouTube.

 

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya jadi tersangka terkait ceramah peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 tahun lalu.

 

Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo 45 a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (kumparan)


 

SANCAnews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon soal penangkapan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Polri.

 

Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum, seyogyanya dapat mengadili siapapun yang melanggar.”Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yaqut, Selasa, (4/1/2022).

 

Menag Yaqut menyampaikan, dalam proses penegakan hukum dilakukan kepada setiap warga Indonesia tanpa pandang bulu. ”Tanpa pandang bulu,” ujarnya. Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditahan, Ketua Umum PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri

 

Diketahui, Habib Bahar Smith (HBS) ditetapkansebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung Jabar pada 11 Desember 2021.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Smith (HBS).

 

Selain Bahar, kata Arief pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. ”Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam. (sindo)



 

SANCAnews.id – Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

 

Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama. TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.

 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar. Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.

 

“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).

 

Kemudian, alasan keduaHabib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax terkait peristiwa KM 50 di Polda Jawa Barat (Jabar).

 

"Hari ini (diperiksa perdana sebagai tersangka)," ujar Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (5/1).

 

"Hari ini, mulainya jam 10 (10.00 WIB) kayaknya," tambah Ichwan.

 

Ichwan sebelumnya menyebut mendapat informasi Habib Bahar akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/1). Namun, ternyata pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilaksanakan hari ini.

 

Pemeriksaan sebagai tersangka ini baru dilakukan karena Habib Bahar meminta ditunda usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin (3/1) karena kelelahan.

 

Hingga saat ini, kuasa hukum Habib Bahar masih belum mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Habib Bahar.

 

Habib Bahar maupun kuasa hukum juga masih belum mengetahui perkataan terkait KM 50 yang dianggap sebagai berita bohong. Yang pasti, Habib Bahar dijakikan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam pada 7 Desember 2021.(RMOL) karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

Sebelumnya Habib Bahar diperiksa sebagai terlapor sejak pukul 12.30 selama sebelas jam. Setelah itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Pemeriksaan ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Habib Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara pengadu berinisial TNA.

 

Dalam proses pengusutan, polisi sudah meminta keterangan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar berceramah, diperiksa 15 orang saksi. Lalu yang kedua klaster Garut ada sepuluh saksi. (rmol)



 

SANCAnews.id – Ketua LBH Umat Chandra Purna Irawan curiga di balik penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jawa Barat adalah bagian dari serangkaian pembunuhan karakter terhadap ulama atau aktivis yang kritis.

 

"Dengan dilekatkan sebagai orang yang berbohong, kriminal, residivis," kata Chandra dalam video keterangan pers yang diterima, Rabu (5/1).

 

Jika analisis itu benar, kata Chandra, hal itu sesuai dengan rekomendasi Rand Corporation, yaitu 'Delegitimize individuals and positions associated with hypocrisy, criminal and immorality' atau serangan terhadap individu atau karakter dari tokoh-tokohnya

 

"Upaya ini dilakukan agar meminimalisir dukungan publik terhadap tokoh-tokoh tersebut," ungkapnnya.

 

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, penyidik Polda Jawa Barat menjerat Bahar Smith dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

 

"Bahwa pasal tersebut bersifat karet, lentur, dan tidak memuat definisi pasti yang ketat. Dalam hal ini apa yang dimaksud 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'keonaran di kalangan rakyat'," tutur Chandra.

 

Semestinya, kata dia, ada definisi konkret dan memiliki batasan yang jelas mengenai frasa 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'keonaran di kalangan rakyat tersebut.

 

Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.

 

"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," kata Chandra.

 

Chandra menyebut frasa 'keonaran di kalangan rakyat' pun hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Hal itu dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi dimaksud. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.