Latest Post


 

SANCAnews.id – Pendakwah Habib Bahar bin Smith secara resmi jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat. Adapun Polisi mempertimbangkan sejumlah hal sehingga membuat Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa selama 11 jam.

 

Terkait Habib Bahar langsung ditahan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut memberikan analisanya. Dia mencium ada gelagat aneh mengapa Bahar langsung ditangkap dan ditahan.

 

Padahal, kata dia, Habib Bahar tak perlu ditahan karena dipercaya dia tak akan kabur atau melarikan diri. Pernyataan Refly Harun diungkap langsung di saluran Youtube-nya, seperti dikutip Hops.id, Selasa 4 Januari 2021.

 

Demikian seperti disitat Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul 'Habib Bahar Langsung Ditahan karena Khawatir Kabur, Refly Harun: Nggak Mungkin, Bahar Bertanggung Jawab'.

 

Menanggapi hal itu, Refly Harun menyebut ada keanehan tindakan Polda Jabar menahan Habib Bahar. Karena kata dia, barang bukti sudah disita.

 

Menurutnya, Habib Bahar tidak mungkin melarikan diri karena berani bertanggung jawab. "Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya.

 

"Kalau melarikan diri rasanya enggak mungkin, karena justru Bahar orang yang berani bertanggung jawab," katanya lagi.

 

Dia juga menyinggung betapa mudahnya negara menangkap orang atas sikap kritisnya. Sementara pihak-pihak pro pemerintah yang jauh lebih berisi ujaran kebencian dan penghinaan, jauh lebih banyak namun tak ditindak oleh aparat.

 

"Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini. Atau misalnya politiknya satu diinjak, satu diangkat," ujar dia.

 

"Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena begitu mudahnya di negara ini oang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap," katanya.

 

Habib Bahar ditahan takut kabur 

Sementara itu Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Habib Bahar juga langsung ditahan usai diperiksa selama 11 jam.

 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengilangkan barang bukti.

 

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022 malam.

 

Habib Bahar diperiksa selama sekitar 10-11 jam di Polda Jabar dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Arief.

 

Arief juga menyampaikan tentang tahapan penyidikan. Jadi penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli sehingga saksi berjumlah 52 orang.

 

"Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 12 item. Maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucapnya.

 

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara tersebut lanjut Arief maka penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP. (*)



 

SANCAnews.id – Gerak cepat alias gercep yang dilakukan pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) dalam menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax, harus diimbangi dengan menetapkan pegiat media sosial, Denny Siregar sebagai tersangka karena menyebut santri merupakan teroris.

 

Hal itu diminta langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menyoroti penetapan tersangka terhadap Habib Bahar. Atas alasan tersebut juga, Sugeng berharap polisi bisa berimbang dalam menangani kasus lain.

 

"Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/1).

 

Apalagi, kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.

 

IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gercep seperti saat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

 

“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap, dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya," jelas Sugeng.

 

Singkatnya, IPW meminta kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.

 

"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," pungkas Sugeng. (*)



 

SANCAnews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan mengenai ceramah Habib Bahar di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

 

Salah satu pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengkritik keras penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu dinilai sangat cepat.

 

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

 

Dia membandingkan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut, justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.

 

"Bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.

 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar. Habib Bahar ditetapkan tersangka, Senin (3/1/2022).

 

Sementara itu alasan subjektif yang diambil penyidik menahan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti. 

 

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022).  (inews)



 

SANCAnews.id – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta polisi bertindak adil usia Habib Bahar Smith jadi tersangka dan ditahan.

 

Habib Bahar Smith dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

 

Pendakwah kontroversial itu kemudian langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar selama lebih kurang 10 jam lamanya.

 

Novel Bamukmin menyatakan, polisi semestinya juga memeriksa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

 

Pasalnya, Jenderal Dudung Abdurachman juga menjadi dalang kegaduhan.

 

Apalagi, kata Novel Bamukmin, Jenderal Dudung Abdurachman juga sudah berstatus terlapor.

 

“Dudung juga diperiksa karena sudah terlapor dan justru penyebabnya harus diperiksa apalagi sudah bikin gaduh,” kata Novel, dikutip dari JPNN, Selasa (4/1/2022).

 

Selain Jenderal Dudung, Novel Bamukmin juga mendesak polisi segera melakukan proses hukum terhadap Husin Alwi alias Husin Shihab yang dilaporkan ke Polres Bogor.

 

Husin Alwi dilaporkan Habib Ali Ridho Assegaf atau biasa disapa Babe Aldo atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

 

Laporan ini diterima dengan nomor register STPP/11/XII/2021/Reskrim.

 

“Saya berharap polisi bisa juga memproses Husin Alwi karena sudah menjadi terlapor dan jangan lagi ada diskriminasi hukum,” kata Novel.

 

Novel menegaskan semua orang sama di hadapan hukum.

 

Sehingga, tak ada alasan polisi tidak melakukan proses hukum kepada Husin Alwi yang telah melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi.

 

“Semua sama di hadapan hukum,” tegas Novel.

 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat langsung menahan Habib Bahar Smith usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1/2021) malam.

 

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong.

 

“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya.

 

Dalam ceramah itu, Bahar Smith menyampaikan ceramah yang mengandung berita bohong.

 

Ceramah itu kemudian diunggah oleh TR melalui sebuah kanal Youtube dan akhirnya viral di media sosial yang kemudian disidik Polda Jabar.

 

“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.

 

Arief menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021.

 

“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar,” katanya.

 

“Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” sambungnya.

 

Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.

 

“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” tandas Arief. (pojoksatu)



 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargologngan (SARA) dengan terlapor Habib Bahar Smith.

 

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,” kata Sahroni, dikutip Poskota.co.id, Selasa (4/1/2021).

 

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

 

Namun, Politisi Partai NasDem ini meminta kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.

 

Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.

 

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” jelas dia.

 

Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.

 

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.

 

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (poskota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.