Refly Harun Cium Siasat Aneh, Habib Bahar Ditangkap Lagi, Ini Analisa Tajamnya
SANCAnews.id – Pendakwah Habib Bahar bin Smith
secara resmi jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat. Adapun
Polisi mempertimbangkan sejumlah hal sehingga membuat Habib Bahar langsung
ditahan usai diperiksa selama 11 jam.
Terkait Habib Bahar langsung ditahan, Pakar Hukum Tata Negara
Refly Harun ikut memberikan analisanya. Dia mencium ada gelagat aneh mengapa
Bahar langsung ditangkap dan ditahan.
Padahal, kata dia, Habib Bahar tak perlu ditahan karena
dipercaya dia tak akan kabur atau melarikan diri. Pernyataan Refly Harun
diungkap langsung di saluran Youtube-nya, seperti dikutip Hops.id, Selasa 4
Januari 2021.
Demikian seperti disitat Pikiran-Rakyat.com dalam berita
berjudul 'Habib Bahar Langsung Ditahan karena Khawatir Kabur, Refly Harun:
Nggak Mungkin, Bahar Bertanggung Jawab'.
Menanggapi hal itu, Refly Harun menyebut ada keanehan
tindakan Polda Jabar menahan Habib Bahar. Karena kata dia, barang bukti sudah
disita.
Menurutnya, Habib Bahar tidak mungkin melarikan diri karena
berani bertanggung jawab. "Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,
rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di
kanal YouTube-nya.
"Kalau melarikan diri rasanya enggak mungkin, karena
justru Bahar orang yang berani bertanggung jawab," katanya lagi.
Dia juga menyinggung betapa mudahnya negara menangkap orang
atas sikap kritisnya. Sementara pihak-pihak pro pemerintah yang jauh lebih
berisi ujaran kebencian dan penghinaan, jauh lebih banyak namun tak ditindak
oleh aparat.
"Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya
dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini. Atau misalnya
politiknya satu diinjak, satu diangkat," ujar dia.
"Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena begitu
mudahnya di negara ini oang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang
luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap," katanya.
Habib Bahar ditahan takut kabur
Sementara itu Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka kasus
penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten
Bandung. Habib Bahar juga langsung ditahan usai diperiksa selama 11 jam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes
Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib
Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan
pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,"
ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022 malam.
Habib Bahar diperiksa selama sekitar 10-11 jam di Polda Jabar
dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda
Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum.
Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di
wilayah hukum Polda Jabar," kata Arief.
Arief juga menyampaikan tentang tahapan penyidikan. Jadi
penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli sehingga saksi
berjumlah 52 orang.
"Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 12 item.
Maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR
sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucapnya.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan
pemeriksaan dan gelar perkara tersebut lanjut Arief maka penyidik setidaknya
telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP. (*)