Latest Post


 

SANCAnews.id – Gerak cepat alias gercep yang dilakukan pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) dalam menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax, harus diimbangi dengan menetapkan pegiat media sosial, Denny Siregar sebagai tersangka karena menyebut santri merupakan teroris.

 

Hal itu diminta langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menyoroti penetapan tersangka terhadap Habib Bahar. Atas alasan tersebut juga, Sugeng berharap polisi bisa berimbang dalam menangani kasus lain.

 

"Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/1).

 

Apalagi, kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.

 

IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gercep seperti saat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

 

“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap, dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya," jelas Sugeng.

 

Singkatnya, IPW meminta kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.

 

"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," pungkas Sugeng. (*)



 

SANCAnews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan mengenai ceramah Habib Bahar di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

 

Salah satu pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengkritik keras penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu dinilai sangat cepat.

 

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

 

Dia membandingkan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut, justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.

 

"Bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.

 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar. Habib Bahar ditetapkan tersangka, Senin (3/1/2022).

 

Sementara itu alasan subjektif yang diambil penyidik menahan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti. 

 

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022).  (inews)



 

SANCAnews.id – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta polisi bertindak adil usia Habib Bahar Smith jadi tersangka dan ditahan.

 

Habib Bahar Smith dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

 

Pendakwah kontroversial itu kemudian langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar selama lebih kurang 10 jam lamanya.

 

Novel Bamukmin menyatakan, polisi semestinya juga memeriksa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

 

Pasalnya, Jenderal Dudung Abdurachman juga menjadi dalang kegaduhan.

 

Apalagi, kata Novel Bamukmin, Jenderal Dudung Abdurachman juga sudah berstatus terlapor.

 

“Dudung juga diperiksa karena sudah terlapor dan justru penyebabnya harus diperiksa apalagi sudah bikin gaduh,” kata Novel, dikutip dari JPNN, Selasa (4/1/2022).

 

Selain Jenderal Dudung, Novel Bamukmin juga mendesak polisi segera melakukan proses hukum terhadap Husin Alwi alias Husin Shihab yang dilaporkan ke Polres Bogor.

 

Husin Alwi dilaporkan Habib Ali Ridho Assegaf atau biasa disapa Babe Aldo atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

 

Laporan ini diterima dengan nomor register STPP/11/XII/2021/Reskrim.

 

“Saya berharap polisi bisa juga memproses Husin Alwi karena sudah menjadi terlapor dan jangan lagi ada diskriminasi hukum,” kata Novel.

 

Novel menegaskan semua orang sama di hadapan hukum.

 

Sehingga, tak ada alasan polisi tidak melakukan proses hukum kepada Husin Alwi yang telah melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi.

 

“Semua sama di hadapan hukum,” tegas Novel.

 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat langsung menahan Habib Bahar Smith usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1/2021) malam.

 

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong.

 

“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya.

 

Dalam ceramah itu, Bahar Smith menyampaikan ceramah yang mengandung berita bohong.

 

Ceramah itu kemudian diunggah oleh TR melalui sebuah kanal Youtube dan akhirnya viral di media sosial yang kemudian disidik Polda Jabar.

 

“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.

 

Arief menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021.

 

“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar,” katanya.

 

“Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” sambungnya.

 

Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.

 

“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” tandas Arief. (pojoksatu)



 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargologngan (SARA) dengan terlapor Habib Bahar Smith.

 

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,” kata Sahroni, dikutip Poskota.co.id, Selasa (4/1/2021).

 

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

 

Namun, Politisi Partai NasDem ini meminta kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.

 

Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.

 

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” jelas dia.

 

Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.

 

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.

 

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (poskota)



 

SANCAnews.id – Tersangka ujaran kebencian Habib Bahar akhirnya ditahan setelah diperiksa belasan jam oleh penyidik Polda Jawa Barat. Habib Bahar ditahan per Senin malam kemarin.

 

Nah momentum Habib Bahar ditahan ini kan beriringan dengan komentarnya soal pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan kita bukan orang Arab.

 

Ternyata, Habib Bahar itu ditahan bukan karena kritiknya ke Jenderal Dudung lho Sobat Hopers.

 

Tahu enggak jadi yang membuat Habib Bahar terjerat status tersangka dan ditahan adalah karena ujarannya yang dianggap memuat informasi bohong, yakni soal kondisi penyiksaan pada 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq gitu.

 

Dituding hoax soal 6 laskar FPI

Pernyataan Habib Bahar soal kondisi 6 laskar FPI ini lah yang dinilai penyidik memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keonaran.

 

Nah pernyataan Habib Bahar yang dinilai hoax itu jadi sorotan di antaranya Ferdinand Hutahaean sampai Profesor Henry Subiakto.

 

Dalam cuitannya Ferdinand bilang salah Habib Bahar menyebarkan hoax soal 6 laskar FPI ya konsekuensinya masuk penjara.

 

"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!' kicau Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, dikutip Selasa 4 Januari 2022.

 

Profesor Henry Subiakto juga mengulas soal video Habib Bahar yang melontarkan hoax kondisi 6 laskar. Guru besar Universitas Airlangga itu menilai karena diduga hoax ya Habib Bahar terjerat pasal usang tentang keonaran.

 

"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.

 

Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.

 

Video ceramah Habib Bahar

Berikut ini potongan ceramah Habib Bahar yang dinilai provokatif dan berpotensi menimbulkan keonaran:

 

"Di saat ini banyak juga ulama-ulama lain yang membuat maulid, para kyai para habaib, banyak juga yang membuat maulid. Salah satunya beliau (Habib Rizieq) membuat maulid bergembira bersukacita pada Nabi Muhammad SAW tapi beliau malah dikejar ditangkap, dipenjara, 6 pengawal beliau 6 laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dirantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara, hanya karena maulid Nabi Muhammad SAW, beliau ditangkap dipenjara, tangan yang mengalir darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor koruptor tidak diborgol. Dihinakan dinistakan 6 pengawal dibunuh dibantai, beliau diperlakukan seperti penjahat besar hanya karena merayakan maulid Nabi Muhammad SAW

 

Tak ada sejarah dari nabi Adam sampai sekarang hanya di Indonesia ada anak cucu Rasulullah ditahan ditangkap hanya karena merayakan maulid siapa beliau al Habib Rizieq Shihab. Takbir Allahu Akbar!!!" jelas Habib Bahar dalam sebuah video yang direkam pada acara maulid 11 Desember 2021. (hops)

 


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.