Ketua Rekat Indonesia Minta Polri Adil: Proses Kasus Abu Janda dan Denny Siregar yang Mandek
SANCAnews.id – Ketua Rekat Indonesia Eka Gumilar
memaparkan beberapa kasus hukum yang menjadi PR bagi Kepolisian Republik
Indonesia.
Di antaranya ialah pelaporan terhadap Abu Janda dan Denny
Siregar yang proses hukumnya tersendat.
Kemudian penuntasan kasus penembakan enam laskar FPI.
Selanjutnya pengusutan kasus korupsi Harun Masiku yang sampai
saat ini belum ditemukan keberadaannya.
Memasuki tahun 2022, Eka menyebut publik menantikan penegakan
hukum atas kasus-kasus tersebut.
"Harapan kami Polri semakin tegak adil dipimpin Bapak Listyo Sigit
Prabowo", terang Eka Gumilar, dikutip dari laman twitternya, Selasa
(4/1/2022).
Seperti diketahui, desakan terhadap Polri untuk melanjutkan
proses hukum Denny Siregar dan Abu Janda kembali mencuat pasca ditetapkannya
Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Penangkapan Habib Bahar menimbulkan komentar yang beragam.
Pasalnya, ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi namun penanganannya
cukup berbeda.
Seperti kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan ke polisi
karena diduga menghina santri dengan sebutan teroris. Padahal, laporan itu
sudah berbulan-bulan.
Kasus serupa juga pernah menimpa Arya Permadi atau yang
dikenal dengan Abu Janda. Pria ini sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi.
Tahun 2021 ia kembali dilaporkan karena melontarkan kalimat bernada rasisme
kepada Natalius Pigai.
Di saat yang bersamaan, ia juga dilaporkan karena cuitannya
di Twitter yang menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
Namun, sama halnya dengan kasus Denny Siregar, kasus penodaan
agama yang dilakukan Abu Janda juga jalan di tempat.
Komentar mengenai mandegnya penanganan kasus tersebut ramai
di media sosial. Publik mempertanyakan kenapa penanganan kasus-kasus tersebut
amat berbeda. (glc)