Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyiapkan kain kafan dan koper sebelum berangkat menjalani pemeriksaan dan kekinian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal tersebut ia ungkapkan melalui pesan suara yang diperdengarkan di channel YouTube Refly Harun.

 

"Beliau (Habib Bahar bin Smith) sudah menyiapkan koper ketika berangkat dan juga kain kafan, apapun yang terjadi pada beliau, beliau sudah siap," kata Aziz.

 

Aziz Yanuar juga menyebut bahwa pihaknya sudah menduga bahwa akan ada proses yang sangat cepat terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

 

"Sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau kami sudah mengetahui meskipun status Habib Bahar waktu itu sebagai saksi," ujar Aziz Yanuar pada Refly Harun, dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2021).

 

"Kami sudah mengetahu dan sudah menduga bahwa akan ada proses ekspres terkait penetapan tersangka bahkan berujung pada penahanan, kami sudah mempunyai keyakinan kurang lebih sebesar 80 persen," ujarnya lagi.

 

Kuasa hukum Bahar Smith ini pun menjelaskan kondisi kliennya selama menjalani proses pemeriksaan hingga ditetapkan menjadi tersangka.

 

"Beliau sangat santai, bahkan kita pengacara yang pusing beliau santai rileks tenang saja, menenangkan kita, karena memang sudah risiko," ujar Aziz Yanuar pada Refly Harun. (*)



 

SANCAnews.id – Ekonom senior Rizal Ramli diketahui telah menyampaikan niatnya untuk maju sebagai calon presiden di pilpres 2024. Ia bahkan telah mendapat dukungan dari beberapa pihak, serta vokal bersuara agar presidential threshold dihapuskan.

 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Pegiat media sosial Nicho Silalahi, menyebut bahwa pakar ekonom senior Rizal Ramli adalah orang yang paling pantas menjadi Presiden Indonesia.

 

Menurutnya, Rizal adalah sosok orang yang dapat mengembalikan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

 

"Orang yang paling pantas jadi Presiden dan mengembalikan kedaulatan hingga kesejahteraan ya Bang Rizal Ramli," ujar Nicho Silalahi dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya pada Senin, (3/1/2022).

 

Ia menilai, Rizal sudah ditempah oleh pergulatan bangsa dan rela di penjara demi perjuangan hak rakyat.

 

"Beliau ditempah oleh pergulatan bangsa yang rela terpenjara demi perjuangkan hak rakyat. Kemampuannya untuk menyelamatkan ekonomi bangsa sudah tidak diragukan lagi," ujar Nicho.

 

Nicho Silalahi mengatakan itu sebagai respon dari pernyataan pegiat media sosial, Helmi Felis di akun Twitternya. Dalam cuitannya, Helmi Felis menyinggung soal orang yang mengaku oposisi, tapi tak mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

"Ada orang mengaku oposisi tapi gak dukung Anies," katanya.

 

Helmi Felis menyindir bahwa jika bukan mendukung Anies Baswedan, maka oposisi tersebut mendukung siapa. Ia menyinggung bahwa jika mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Ketua DPR, Puan Maharani, maka orang itu bukanlah oposisi.

 

Sebagai informasi, Anies Baswedan bersama Ganjar Pranowo, dan Puan Maharani adalah beberapa nama yang sering muncul dalam pembicaraan soal Pilpres 2024 mendatang.

 

"Terus mau dukung siapa? Puan Maharani? Ganjar? Kalo mereka berdua ya bukan oposisi namanya sayang," tandasnya. (suara)



 

SANCAnews.id – Kasus dugaan teror kepala anjing di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah didalami pihak Kepolisian.

 

Sejauh ini, sudah tiga orang yang diperiksa Polisi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami laporan aksi teror kepala anjing tersebut.

 

"Tiga orang diperiksa," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, kepada wartawan, Selasa (4/1).

 

Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi maupun terhadap barang bukti yang disita.

 

Peristiwa teror kepala anjing itu terjadi pada Jumat lalu (31/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sekitar empat orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor melempar bungkusan plastik ke arah ponpes.

 

Bungkusan tersebut ternyata berisi kepala anjing. Selain itu, juga terdapat sebuah tulisan "jangan dibuka" di dus tersebut. (rmol)



 

SANCAnews.id – Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith resmi jadi tersangka. Pengacara Bahar Smith berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.

 

Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia kini ditahan di rutan Mapolda Jabar. Pengacara Habib Bahar menilai putusan yang diberikan ke kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.

 

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap putusan yang dijatuhkan ke kliennya tersebut terlalu berlebihan.

 

Ichwan beranggapan bahwa hukum di Indonesia tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada buzzer.

 

"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

 

Kendati Bahar Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penanggguhan penahanan.

 

Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Bahar Smith bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.

 

“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” ungkap Ichwan.

 

Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya. Dirinya juga berkata bahwa kejadian penembakan laskar FPI di kilometer 50 memang benar adanya.

 

“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” tambah Ichwan.

 

Habib Bahar Smith Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua alasan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar.

 

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," katanya, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).

 

Ia menjelaskan, alasan subjektif penyidik menahan Habib Bahar dan TR karena takut mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

 

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," katanya.

 

Setelah Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1/2021), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

 

Penyidik lalu menaikkan status Habib Bahar dari sebelumnya sebagai menjadi tersangka. Termasuk dengan pemilik kanal YouTube berinisial TR yang menyebarkan video ceramah tersebut.

 

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," jelasnya.

 

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan keduanya di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

 

"Terhadap keduanya dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," tukasnya. (suara)



 

SANCAnews.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith, karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

 

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa (4/1).

 

Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022. Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.

 

Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat. Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

 

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (tvonenews)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.