SANCAnews.id – Pendakwah kontroversial Habib
Bahar bin Smith resmi jadi tersangka. Pengacara Bahar Smith berpendapat bahwa
hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.
Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita
bohong. Ia kini ditahan di rutan Mapolda Jabar. Pengacara Habib Bahar menilai
putusan yang diberikan ke kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di
Indonesia.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap putusan
yang dijatuhkan ke kliennya tersebut terlalu berlebihan.
Ichwan beranggapan bahwa hukum di Indonesia tajam kepada
lawan politik dan tumpul kepada buzzer.
"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk
oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,"
kata Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com,
Selasa (4/1/2022).
Kendati Bahar Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,
kuasa hukum tetap mengirimkan surat penanggguhan penahanan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar
Bahar Smith bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.
“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan
penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” ungkap Ichwan.
Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita
palsu yang menjerat kliennya. Dirinya juga berkata bahwa kejadian penembakan
laskar FPI di kilometer 50 memang benar adanya.
“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran
berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang
ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria
bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” tambah
Ichwan.
Habib Bahar Smith
Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
mengatakan, ada dua alasan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," katanya,
melansir Antara, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, alasan subjektif penyidik menahan Habib Bahar
dan TR karena takut mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima
tahun," katanya.
Setelah Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada
Senin (3/1/2021), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang
bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik lalu menaikkan status Habib Bahar dari sebelumnya
sebagai menjadi tersangka. Termasuk dengan pemilik kanal YouTube berinisial TR
yang menyebarkan video ceramah tersebut.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai
Pasal 184 KUHAP didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk
penetapan tersangka," jelasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan
keduanya di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
"Terhadap keduanya dilakukan penangkapan dan dilanjutkan
penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," tukasnya.
(suara)