Latest Post


 

SANCAnews.id – Kasus dugaan teror kepala anjing di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah didalami pihak Kepolisian.

 

Sejauh ini, sudah tiga orang yang diperiksa Polisi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami laporan aksi teror kepala anjing tersebut.

 

"Tiga orang diperiksa," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, kepada wartawan, Selasa (4/1).

 

Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi maupun terhadap barang bukti yang disita.

 

Peristiwa teror kepala anjing itu terjadi pada Jumat lalu (31/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sekitar empat orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor melempar bungkusan plastik ke arah ponpes.

 

Bungkusan tersebut ternyata berisi kepala anjing. Selain itu, juga terdapat sebuah tulisan "jangan dibuka" di dus tersebut. (rmol)



 

SANCAnews.id – Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith resmi jadi tersangka. Pengacara Bahar Smith berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.

 

Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia kini ditahan di rutan Mapolda Jabar. Pengacara Habib Bahar menilai putusan yang diberikan ke kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.

 

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap putusan yang dijatuhkan ke kliennya tersebut terlalu berlebihan.

 

Ichwan beranggapan bahwa hukum di Indonesia tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada buzzer.

 

"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

 

Kendati Bahar Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penanggguhan penahanan.

 

Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Bahar Smith bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.

 

“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” ungkap Ichwan.

 

Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya. Dirinya juga berkata bahwa kejadian penembakan laskar FPI di kilometer 50 memang benar adanya.

 

“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” tambah Ichwan.

 

Habib Bahar Smith Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua alasan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar.

 

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," katanya, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).

 

Ia menjelaskan, alasan subjektif penyidik menahan Habib Bahar dan TR karena takut mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

 

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," katanya.

 

Setelah Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1/2021), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

 

Penyidik lalu menaikkan status Habib Bahar dari sebelumnya sebagai menjadi tersangka. Termasuk dengan pemilik kanal YouTube berinisial TR yang menyebarkan video ceramah tersebut.

 

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," jelasnya.

 

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan keduanya di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

 

"Terhadap keduanya dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," tukasnya. (suara)



 

SANCAnews.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith, karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

 

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa (4/1).

 

Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022. Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.

 

Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat. Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

 

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (tvonenews)



 

SANCAnews.id – Pendakwah Habib Bahar bin Smith secara resmi jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat. Adapun Polisi mempertimbangkan sejumlah hal sehingga membuat Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa selama 11 jam.

 

Terkait Habib Bahar langsung ditahan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut memberikan analisanya. Dia mencium ada gelagat aneh mengapa Bahar langsung ditangkap dan ditahan.

 

Padahal, kata dia, Habib Bahar tak perlu ditahan karena dipercaya dia tak akan kabur atau melarikan diri. Pernyataan Refly Harun diungkap langsung di saluran Youtube-nya, seperti dikutip Hops.id, Selasa 4 Januari 2021.

 

Demikian seperti disitat Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul 'Habib Bahar Langsung Ditahan karena Khawatir Kabur, Refly Harun: Nggak Mungkin, Bahar Bertanggung Jawab'.

 

Menanggapi hal itu, Refly Harun menyebut ada keanehan tindakan Polda Jabar menahan Habib Bahar. Karena kata dia, barang bukti sudah disita.

 

Menurutnya, Habib Bahar tidak mungkin melarikan diri karena berani bertanggung jawab. "Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya.

 

"Kalau melarikan diri rasanya enggak mungkin, karena justru Bahar orang yang berani bertanggung jawab," katanya lagi.

 

Dia juga menyinggung betapa mudahnya negara menangkap orang atas sikap kritisnya. Sementara pihak-pihak pro pemerintah yang jauh lebih berisi ujaran kebencian dan penghinaan, jauh lebih banyak namun tak ditindak oleh aparat.

 

"Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini. Atau misalnya politiknya satu diinjak, satu diangkat," ujar dia.

 

"Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena begitu mudahnya di negara ini oang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap," katanya.

 

Habib Bahar ditahan takut kabur 

Sementara itu Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Habib Bahar juga langsung ditahan usai diperiksa selama 11 jam.

 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengilangkan barang bukti.

 

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022 malam.

 

Habib Bahar diperiksa selama sekitar 10-11 jam di Polda Jabar dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Arief.

 

Arief juga menyampaikan tentang tahapan penyidikan. Jadi penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli sehingga saksi berjumlah 52 orang.

 

"Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 12 item. Maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucapnya.

 

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara tersebut lanjut Arief maka penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP. (*)



 

SANCAnews.id – Gerak cepat alias gercep yang dilakukan pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) dalam menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax, harus diimbangi dengan menetapkan pegiat media sosial, Denny Siregar sebagai tersangka karena menyebut santri merupakan teroris.

 

Hal itu diminta langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menyoroti penetapan tersangka terhadap Habib Bahar. Atas alasan tersebut juga, Sugeng berharap polisi bisa berimbang dalam menangani kasus lain.

 

"Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/1).

 

Apalagi, kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.

 

IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gercep seperti saat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

 

“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap, dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya," jelas Sugeng.

 

Singkatnya, IPW meminta kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.

 

"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," pungkas Sugeng. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.