IPW Desak Polda Jabar Perlakukan Kasus Denny Siregar Seperti Habib Bahar bin Smith
SANCAnews.id – Gerak cepat alias gercep yang
dilakukan pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) dalam menetapkan Habib
Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong
alias hoax, harus diimbangi dengan menetapkan pegiat media sosial, Denny
Siregar sebagai tersangka karena menyebut santri merupakan teroris.
Hal itu diminta langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch
(IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menyoroti penetapan tersangka terhadap Habib
Bahar. Atas alasan tersebut juga, Sugeng berharap polisi bisa berimbang dalam
menangani kasus lain.
"Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep
untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan,
kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn
menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Selasa (4/1).
Apalagi, kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang
merupakan wilayah hukum Polda Jabar.
IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk
diberlakukan gercep seperti saat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai
tersangka.
“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan
pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap, dan juga kasus
penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah
hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada
kelanjutannya," jelas Sugeng.
Singkatnya, IPW meminta kepada Kapolda Jabar untuk memberi
atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai
alat kepentingan saja.
"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena
tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," pungkas Sugeng.
(*)