Habib Bahar Ditahan Bukan Soal Dudung, Dituding Bikin Hoax 6 Laskar FPI
SANCAnews.id – Tersangka ujaran kebencian Habib
Bahar akhirnya ditahan setelah diperiksa belasan jam oleh penyidik Polda Jawa
Barat. Habib Bahar ditahan per Senin malam kemarin.
Nah momentum Habib Bahar ditahan ini kan beriringan dengan
komentarnya soal pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan kita bukan
orang Arab.
Ternyata, Habib Bahar itu ditahan bukan karena kritiknya ke
Jenderal Dudung lho Sobat Hopers.
Tahu enggak jadi yang membuat Habib Bahar terjerat status
tersangka dan ditahan adalah karena ujarannya yang dianggap memuat informasi
bohong, yakni soal kondisi penyiksaan pada 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq
gitu.
Dituding hoax soal 6
laskar FPI
Pernyataan Habib Bahar soal kondisi 6 laskar FPI ini lah yang
dinilai penyidik memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Nah pernyataan Habib Bahar yang dinilai hoax itu jadi sorotan
di antaranya Ferdinand Hutahaean sampai Profesor Henry Subiakto.
Dalam cuitannya Ferdinand bilang salah Habib Bahar
menyebarkan hoax soal 6 laskar FPI ya konsekuensinya masuk penjara.
"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq.
Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya,
kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua.
Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!' kicau
Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, dikutip Selasa 4 Januari 2022.
Profesor Henry Subiakto juga mengulas soal video Habib Bahar
yang melontarkan hoax kondisi 6 laskar. Guru besar Universitas Airlangga itu
menilai karena diduga hoax ya Habib Bahar terjerat pasal usang tentang
keonaran.
"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata
ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk
sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan
pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.
Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15
UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat
untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi
keonaran.
Video ceramah Habib
Bahar
Berikut ini potongan ceramah Habib Bahar yang dinilai
provokatif dan berpotensi menimbulkan keonaran:
"Di saat ini banyak juga ulama-ulama lain yang membuat
maulid, para kyai para habaib, banyak juga yang membuat maulid. Salah satunya
beliau (Habib Rizieq) membuat maulid bergembira bersukacita pada Nabi Muhammad
SAW tapi beliau malah dikejar ditangkap, dipenjara, 6 pengawal beliau 6 laskar
beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dirantai, dikuliti,
kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara, hanya karena
maulid Nabi Muhammad SAW, beliau ditangkap dipenjara, tangan yang mengalir
darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal
tangan-tangan kotor koruptor tidak diborgol. Dihinakan dinistakan 6 pengawal
dibunuh dibantai, beliau diperlakukan seperti penjahat besar hanya karena
merayakan maulid Nabi Muhammad SAW
Tak ada sejarah dari nabi Adam sampai sekarang hanya di
Indonesia ada anak cucu Rasulullah ditahan ditangkap hanya karena merayakan
maulid siapa beliau al Habib Rizieq Shihab. Takbir Allahu Akbar!!!" jelas
Habib Bahar dalam sebuah video yang direkam pada acara maulid 11 Desember 2021.
(hops)