IPW Soroti Proses Kilat Bahar Smith Jadi Tersangka, Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar
SANCAnews.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng
Teguh Santoso angkat bicara mengenai cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin
Smith.
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA,
Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah
video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung
ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.
IPW pun meminta agar
Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.
Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap
oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah
kebal hukum.
"Polda Jabar harus menunjukkan sikap profesional dan
adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda,"
tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Sugeng juga menyoroti cepatnya penyidikan laporan terhadap
Bahar bila dibandingkan laporan polisi yang dialamatkan kepada mereka yang
mendukung pemerintah.
Ia membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris.
Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu sebab cenderung tidak jelas progresnya padahal sudah hampir 2 tahun berjalan.
"Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang
diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat
lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada
kejelasan," papar Sugeng.
Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor
yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Hingga kini laporan tersebut
juga tak menemui kejelasan.
Kasus yang dilaporkan di Polda Jabar itu juga belum mendapat
titik kejelasan mengenai penyelidikan atas tindak penganiayaan oleh oknum
Brimob itu.
"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi
dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau
perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.
Sugeng menegaskan agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor
kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.
Salah satunya harus mengirimkan SP2HP atau surat
pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan
pada pelapor.
Jika tidak ada, kata dia, maka muncul kesan tebang pilih
penanganan kasus yang makin melekat di
benak masyarakat.
Menurut dia, masyarakat cenderung akan menilai penegakan
hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.
"Kalau terkesan cepat kepada mereka yang dianggap
bersebrangan dengan pemerintah itu fatal. Dalam tiap kasus perlu ada SP2HP yang
dikirim kepada pelapor agar penyidik dalam menjalankan tugas profesional dan
transparan," tutup Sugeng.
Laporan Denny Siregar 2020 Lalu
Diberitakan Tribun Jabar pada Jumat 3 Juli 2020, Polresta
Tasikmalaya saat itu menegaskan segera menindaklanjuti laporan warga Kota
Tasikmalaya terkait status Denny Siregar di media sosial yang dianggap menghina
santri Kota Tasikmalaya.
"Terkait pelaporan perwakilan warga kota kemarin, akan
kami proses sesuai tahapan-tahapannya. Langkah pertama kami akan mencari
bukti-bukti kasus tersebut," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom
Karibianto, Jumat (3/7/2020).
Sehari sebelumnya ratusan warga mengatasnamakan Forum Mujahid
Tasikmalaya (FMT) mendatangi Mapolresta.
Selain beraksi unjuk rasa, warga pun melaporkan Denny Siregar
karena dianggap menghina santri.
Koordinator aksi FMT, Nanang Nurjamil, menyerahkan berkas
pelaporan kasus postingan Denny Siregar ke Kapolresta, AKBP Anom Karibianto, di
lobi Mapolresta, Kamis (2/7/2020).
Menurut Koordintor FMT, Nanang Nurjamil, Denny menulis status
melalui akun Facebook miliknya, 27 Juni 2020, dengan judul "Adek2ku Calon
Teroris yg Abang Sayang".
Di status itu ada foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul
Ilmi Kota Tasikmalaya saat aksi 212.
"Status tersebut saat ini telah dihapus yang
bersangkutan. Namun karena sempat menyebar, kami selaku warga Kota Tasikmalaya
merasa ikut prihatin dengan postingan tersebut, dan melaporkan," kata
Nandang.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima
polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten
yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
"Jadi akan diproses sesuai laporan dari warga. Saat ini
kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Warga mohon bersabar," ujar Anom.
Ia minta warga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian, "Karena itu saya mengimbau warga tidak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Terlebih masih ada pandemi Covid-19," kata Kapolresta. (wartakota)