TNI Urusi Habib Bahar Smith, Pengamat Militer Ingatkan, Politik TNI Adalah Politik Negara Sesuai Doktrin Jenderal Soedirman
SANCAnews.id – Pengamat militer Sidratahta Mukhtar
mengomentari aksi TNI agresif masuk di ranah hukum mengurusi Habib Bahar Smith
dan eks FPI.
Pengamat militer ini mengingatkan, politik TNI adalah politik
negara. Sesuai doktrin Panglima Besar Jenderal Soedirman.
"TNI karena lahir langsung dari rakyat saat perang
gerilya, maka ada kondisi dmana praktek perang gerilya,yakni TNI menjangkau
rakyat itu masih terjadi," kata Mukhtar, pengamat militer dari Universitas
Kristen Indonesia (UKI), saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Mukhtar menegaskan, kalau di negara demokrasi yang
mengedepankan supremasi sipil dan supremasi hukum, tentu saja, apa yang kita
saksikan di Bogor itu tak akan terjadi.
"Penguasa wilayah yang disebut oleh Danrem, itu konsep
saat darurat militer. Tapi kalau pada masa damai, urusannya pada pemerintah
daerah dan Kepolisian," ujarnya.
Dimasa damai, lanjutnya, TNI melakukan pembinaan teritorial.
Sayangnya konsep pembinaan itu yang susah dimengerti. Sejauhmana batasnya yang
diperbolehkan TNI diwilayah tertentu.
"Kalau guna pengumpulan data intelijen kewilayahan itu
memang bagus tapi dilaporkan ke Satuan diatasnya lalu ke BAIS TNI dan
lain-lain," katanya.
Ia mengatakan, UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta. (Sishankamrata).
"Penafsiran Pasal 30 tentang Sishankamrata itu yang
urgen. Karena kejadian kemarin dengan Bahar Smith. Dimana kesan saya TNI
menafsirkan pasal itu dengan perbolehkan TNI masuk ke ranah sipil, dengan
berurusan "hukum" langsung dengan warga," bebernya.
Muhktar mengatakan, sejatinya diperolehkan masuk ke situ jika
ada ancaman terhadap kedaulatan negara, separatisme dan lainnya. Untuk
terorisme misalnya harus merupakan perbantuan pada Polri
"Aturan Perpresnya belum ada untuk libatkan TNI pada
terorisme," tegasnya. (poskota)