Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengamat politik dan mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi politisi Gerindra Mohamad Taufik yang meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak berambisi mencalonkan diri jadi capres 2024.

 

Sebelumnya, Taufik meminta Anies Baswedan untuk kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah setelah jabatannya di DKI berakhir di tahun ini, sebab untuk menjadi kepala daerah, lanjut Taufik, Anies tak terlampau sukar mendapatkan partai politik  yang akan mengusungnya.

 

"Presiden perlu kendaraan, kalau DKI dia aman," kata  Taufik, pada Senin (03/1/2022).

 

Damai Hari Lubis menilai pernyataan Taufik merupakan manifestasi 'rasa ketakutan' dan bentuk intimidasi yang bisa dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Harusnya menurut Damai, Partai Gerindra membuat karya-karya yang bagus /bermanfaat bagi masyarakat luas dan berperilaku simpatik kepada masyarakat calon pemilih. Bukan malah menjegal individu yang dianggap sebagai pesaing di 2024, "Ini penampakan perpolitikan yang tidak sehat, tidak fair.", ungkap Damai. (glc)



 

SANCAnews.id – Novel Bamukmin membuat pengakuan berani. Dia ngaku rumahnya disatroni anak buah KASAD Dudung Abdurachman. Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 itu blak-blakan.

 

Semua rahasia tadi disampaikan saat Novel menanggapi soal peristiwa Habib Bahar yang juga didatangi Brigjen Achmad Fauzi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor. Setali tiga uang, Novel mengaku pernah mendapat perlakuan serupa.

 

"Perlu diketahui tindakan seperti itu juga terjadi pada saya sampai dua kali rumah saya disatroni oleh anak buah Dudung," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Senin (3/12).

 

Novel mengatakan, saat itu dirinya tidak ada di rumah. Alhasil, yang menemui anak buah Dudung itu ialah ketua RT di wilayahnya.

 

"Ketiga kalinya saya hadapi di kantor pengacara saya bersama dengan Damai Hari Lubis SH MH dan ketika itu ada juga Egi Sujana dkk," katanya.

 

Novel menjelaskan, kejadian ini terjadi jauh sebelum peristiwa di pondok pesantren Habib Bahar yang sekarang jadi sorotan.

 

Kejadian ini, menurut Novel terjadi saat Dudung masih berpangka Mayjen dan sebagai Pangdam Jaya.

 

"Ketika itu saya hanya menyinggung tentang ulah Dudung yang mengintruksikan penurunan baliho IB HRS yang sempat membuat gaduh," katanya.

 

Novel menyebut tindakan itu harusnya bukan tupoksi dari Dudung. Akan tetapi, Pentolan 212 ini keheranan lantaran tak lama setelah Dudung malah naik pangkat dan naik jabatan sebagai Pangkostrad.

 

"Ini saya rasa sebabnya menjadi pemicu Brigjen Ahmad Fauzi, yang mana diduga ingin naik pangkat dan jabatan dengan cepat juga," katanya. (*)



 

SANCAnews.id – Mabes Polri berjanji akan transpran menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith.

 

Kasus Habib Bahar sendiri saat ini tengah ditangani Polda Jabar. Terlapor juga tengah dilakukan pemeriksaan perihal kasus ujaran yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) tersebut.

 

“Soal kasus Habib Bahar, Penyidik bekerja secara profesional dan transpran,” kata Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

 

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini juga belum merinci status Habib Bahar Smith. Pasalnya saat ini pemeriksaannya di Polda Jabar masih berlangsung.

 

“Pemerkisaan ini masih berlangsung. Nanti Polda Jabar akan menyampaikan perkembangannya,” ujarnya.

 

Habib Bahar Bin Smith telah memenuhi panggilan Polda Jabar, dalam dugaan kasus ujaran kebencian.

 

Habib Bahar tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jabar, pukul 12.10 wib, bersama rombongan kuasa hukumnya.

 

Habib Bahar Smith menggunakan kendaraan alphardwarna hitam dengan plat nomor B 2644 TBQ, sedangkan rombongan Habib Bahar dan tim pengacaranya menggunakan dua kendaraan lainnya, jenis Honda Mobilio dan Toyota calya.

 

Sebelum masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Habib Bahar mengungkapkan kedatangannya di Mapolda Jabar.

 

“Kepada seluruh jawab media saya Habib Bahar datang kesini, memenuhi panggilan, selama ini tidak mangkir, dari panggilan, ada yang bilang mangkir itu hoax,” jelasnya, Senin 3 Januari 2022di Mapolda Jabar. (fajar)



 

SANCAnews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Dalam unggahan video yang beredar, saat itu Bahar tengah mengisi ceramah dalam sebuah acara di Bandung.

 

Sejurus dengan itu, Polres Bogor juga tengah memproses pelaporan warga atas nama Ali Ridho terhadap Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi alias Husin Shihab.

 

Husin Alwi dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan dengan terlapor Habib Bahar Smith.

 

"Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?" kata Sahroni di Jakarta, Senin (3/1).

 

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Namun, Politikus Partai NasDem ini meminta kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.

 

Untuk itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.

 

"Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan," ujarnya.

 

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (mdk)



 

SANCAnews.id – Kehadiran Komandan Korem 061/Suryakancana Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi ke pondok pesantren milik Habib Bahar bin Smith di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih menyisakan pertanyaan di publik.

 

Terlebih, beragam spekulasi muncul usai kejadian tersebut. Apalagi kedatangan itu tidak lama setelah ceramah Habib Bahar bin Smith yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

 

Pada hari ini, Senin (3/1), Habib Bahar bin Smith bahkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat atas kasus tersebut.

 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin meminta agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.

 

Andika Perkasa harus bisa memastikan Dudung Abdurachman tidak mudah terbawa perasaan saat berhadapan dengan rakyat. Dengan begitu, maka tidak akan ada lagi prajurit TNI yang harus mendatangi pihak-pihak yang mengkritik Dudung.

 

“Jenderal Andika harus bisa pastikan Dudung tidak baper saat dikritik rakyat, lalu kerahkan prajurit TNI menghadapi rakyat,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/1).

 

Lebih lanjut, Ujang mengingatkan bahwa praktik TNI berhadapan dengan rakyat tidak boleh terjadi. Menurutnya, hal itu merupakan gaya Orde Baru yang tidak boleh ada lagi di era saat ini.

 

“Mestinya TNI bersama-sama rakyat bersatu. Bersatu jaga NKRI dan Pancasila,” tutupnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.