SANCAnews.id – Bahar bin Smith menyampaikan pesan sebelum
dirinya diperiksa oleh Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian
bernada SARA, Senin, 3 Januari 2022.
Sampai ke Mapolda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan
R4 jenis Alphard, Bahar bin Smith didampingi oleh dua rombongannya dengan mobil
yang berbeda.
Mobilnya terpakir tepat di depan Ruang Pelayanan Khusus
Perempuan & Anak di Polda Jabar.
Bahar bin Smith mengenakan gamis putih, berpeci putih, alas
kaki putih dan kacamata hitam. Sebelum diperiksa Polda Jabar, Bahar bin Smith
mesti melakukan rapid antigen terlebih dahulu.
Ketika hendak tes rapid antigen, dia menyempatkan menyapa
awak media yang sudah menunggunya. Dia pun menyampaikan pesan terkait kasus
yang menimpa dirinya. Berikut isi pesan Bahar bin Smith.
"Saya telah menerima SPDP dari Polda Jabar, surat
pemanggilan sehingga saya ke mari (Polda Jabar) sebagai kewajiban saya.
Apabila saya ditahan, jikalau saya tidak keluar dari ruangan
atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk keadilan
Demokrasi sudah mati di negera kesatuan Republik Indonesia.
Sebab mengapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan
penista-penista Allah dan penista Agama (Islam) tidak dilaporkan sama sekali.
Andaikan saya masuk diperiksa tidak keluar lagi berarti saya
dipenjara.
Maka wahai rakyat Indonesia, bangsaku khususnya umat Islam,
bukalah mata kalian teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, keadilan
jangan pernah tunduk kezaliman.
Bagi saya demi Islam, demi agama, demi rakyat, demi akidah,
jangankan dipenjara, nyawa dan jiwa saya murah harganya.
NKRI harga mati. Indonesia merdeka."
Polisi Ikut Periksa Pengunggah Video Dugaan Bahar bin Smith
Tim penyidik Polda Jabar akan memeriksa TR, pengunggah video
yang diduga berisi ujaran kebencian Bahar bin Smith.
Sebelumnya, TR telah digeledah di kediamannya. Dari
penggeledahan itu, Polda Jabar menyita satu unit handphone, satu laptop, satu
akuh YouTube, dan satu e-mail.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan
memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus)
Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa
Barat, belum lama ini.
Pemanggilan terhadap TR, kata Arief, sesuai dengan konstrukai
hukum yang telah disusun okeh penyidik Polda Jabar secara simultan.
"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya
mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,"
katanya.
Video yang diunggah oleh TR ini berisikan kegiatan ceramah
Bahar Smith pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa
Barat.
Video itu disinyalir terdapat dugaan ujaran Bahar bin Smith.
Akan tetapi, sampai saat ini pihak Polda Jabar belum membocorkan makna dari
perkataan Bahar bin Smith yang mana, yang diduga menyebarluaskan ujaran
kebencian.
Bahar bin Smith dipanggil untuk diperiksa oleh Polda Jabar
pada hari ini, Senin, 3 Januari 2021.
Pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang
berdasarkan adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, yang
dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidikan dilanjutkan oleh Polda Jabar, karena lokasi
perkara diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Pada penyidikan ini, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo
Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal
14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(ayobandung)