Latest Post


 

SANCAnews.id – Habib Bahar Bin Smith mendatangi Polda Jabar, sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim Ditreskrimum Polda Jabar.

 

Tiba di Mapolda Jabar pukul 12.10 wib, Habib Bahar Bin Smith didampingi tim kuasa hukum dan beberapa orang kerabatnya.

 

Sesaat sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Habib Bahar mengatakan bahwa dirinya dilaporkan secepat kilat.

 

“Kenapa saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,” terangnya, di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022.

 

Habib Bahar menambahkan, bahwa dirinya menegaskan bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati, Indonesia merdeka.

 

“Nyawa saya murah harganya, NKRI harga mati,” pungkas Habib Bahar.

 

Habib Bahar sebelumnya menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi.

 

“Saya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi, jika ada yang bilang mangkir itu hoax,” terangnya saat tibadi Mapolda Jabar. (fajar)



 

SANCAnews.id – Bahar bin Smith menyampaikan pesan sebelum dirinya diperiksa oleh Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA, Senin, 3 Januari 2022.

 

Sampai ke Mapolda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan R4 jenis Alphard, Bahar bin Smith didampingi oleh dua rombongannya dengan mobil yang berbeda.

 

Mobilnya terpakir tepat di depan Ruang Pelayanan Khusus Perempuan & Anak di Polda Jabar.

 

Bahar bin Smith mengenakan gamis putih, berpeci putih, alas kaki putih dan kacamata hitam. Sebelum diperiksa Polda Jabar, Bahar bin Smith mesti melakukan rapid antigen terlebih dahulu.

 

Ketika hendak tes rapid antigen, dia menyempatkan menyapa awak media yang sudah menunggunya. Dia pun menyampaikan pesan terkait kasus yang menimpa dirinya. Berikut isi pesan Bahar bin Smith.

 

"Saya telah menerima SPDP dari Polda Jabar, surat pemanggilan sehingga saya ke mari (Polda Jabar) sebagai kewajiban saya.

 

Apabila saya ditahan, jikalau saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk keadilan Demokrasi sudah mati di negera kesatuan Republik Indonesia.

 

Sebab mengapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan penista-penista Allah dan penista Agama (Islam) tidak dilaporkan sama sekali.

 

Andaikan saya masuk diperiksa tidak keluar lagi berarti saya dipenjara.

 

Maka wahai rakyat Indonesia, bangsaku khususnya umat Islam, bukalah mata kalian teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, keadilan jangan pernah tunduk kezaliman.

 

Bagi saya demi Islam, demi agama, demi rakyat, demi akidah, jangankan dipenjara, nyawa dan jiwa saya murah harganya.

 

NKRI harga mati. Indonesia merdeka."

 

Polisi Ikut Periksa Pengunggah Video Dugaan Bahar bin Smith

 

Tim penyidik Polda Jabar akan memeriksa TR, pengunggah video yang diduga berisi ujaran kebencian Bahar bin Smith.

 

Sebelumnya, TR telah digeledah di kediamannya. Dari penggeledahan itu, Polda Jabar menyita satu unit handphone, satu laptop, satu akuh YouTube, dan satu e-mail.

 

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

 

Pemanggilan terhadap TR, kata Arief, sesuai dengan konstrukai hukum yang telah disusun okeh penyidik Polda Jabar secara simultan.

 

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

 

Video yang diunggah oleh TR ini berisikan kegiatan ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Video itu disinyalir terdapat dugaan ujaran Bahar bin Smith. Akan tetapi, sampai saat ini pihak Polda Jabar belum membocorkan makna dari perkataan Bahar bin Smith yang mana, yang diduga menyebarluaskan ujaran kebencian.

 

Bahar bin Smith dipanggil untuk diperiksa oleh Polda Jabar pada hari ini, Senin, 3 Januari 2021.

 

Pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang berdasarkan adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

 

Penyidikan dilanjutkan oleh Polda Jabar, karena lokasi perkara diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

 

Pada penyidikan ini, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (ayobandung)



 

SANCAnews.id – Penceramah Bahar bin Smith menyebut jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin, maka keadilan menurut dia telah mati.

 

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," kata dia, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat seperti dikutip dari Antara, Senin (3/1/2022).

 

Menurut Bahar bin Smith kedatangannya pun merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.

 

"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata dia.

 

Bahar bin Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.

 

Sebelum diperiksa, dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

 

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (suara)



 

SANCAnews.id – Penceramah Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada hari ini, Senin (3/1).

 

Kedatangannya disambut meriah oleh massa yang menamakan diri Pecinta Habib Bahar Bin Smith (PHB).

 

Video kehadiran Bahar Smith ini diunggah dalam akun Twitter @Lelaki_5unyi.

 

Mulai dari para pendukung menunggu kedatangan hingga kedatangan Bahar Smith yang dielu-elukan.

 

Bahar Smith menumpang sebuah minivan berwarna hitam. Dia berdiri dan sebagian badannya tampak dari keluar sunroof mobil.

 

Gema takbir pun menyambut kedatangan Bahar Smith.

 

Bahar Smith datang untuk memenuh panggilan atas dugaan ujaran kebencian. Dia diduga melanggar Pasal 28 UU 2016 tentang ITE.

 

Saat Bahar Smith menjalani pemeriksaan, pendukungnya tampak duduk dan beramai-ramai membaca doa, yasin dan tahlil. (rmol)




SANCAnews.id – Masjid Attaawun ( Masjid Atta'Awun) di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, dijaga ketat oleh aparat gabungan, sejak Minggu (2/12/2021) sore.

 

Mulai dari aparat polisi, TNI hingga Satpol PP menjaga ketat kawasan masjid ini.

 

Bahkan terpantau aparat bersenjata lengkap juga berkumpul melakukan pengamanan di lokasi ini.

 

Ada apa Masjid Attaawun di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, hingga dijaga ketat?

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di area pelataran Masjid Attaawun Puncak ini digelar acara dzikir akbar.

 

Di lokasi juga terpantau sudah berdiri panggung kecil dengan spanduk bertuliskan 'Puncak Berdzikir.'

 

Selain itu, di lokasi juga terpantau dikibarkan sejumlah bendera bertuliskan Front Persaudaraan Islam (FPI).

 

Sementara kondisi lalu lintas di Jalan Raya Puncak dekat Masjid Attaawun terpantau ramai lancar jelang petang ini. (glc)

 

Berikut dokumentasi kondisi terkini di lokasi:


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.