Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif
SANCAnews.id – Kepolisian RI (Polri) menegaskan akan
bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif dan akuntabel
dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat
Bahar bin Smith saat ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap
penyidikan.
"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media
bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan,
dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan.
Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan
dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam
keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar
perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan. Ia
menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin
Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan
memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,"
katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan
ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan
(SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi
penyidikan. Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik.
Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik
membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung
sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran
kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan
saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni
satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster
Bandung.
Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang
telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim
Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau
permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun
1946 tentang peraturan hukum pidana. (wartakota)