Latest Post


 

SANCAnews.id – Kepolisian RI (Polri) menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

 

Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan.

 

Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

 

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan. Ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.

 

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," katanya.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik.

 

Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

 

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

 

Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (wartakota)



 

SANCAnews.id – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), menolak permohonan izin dari panitia zikir akbar dan milad Front Persaudaraan Islam di Masjid At-Ta`awun, Cisarua, malam ini. Satgas beralasan demi penanggulangan COVID-19 di Bogor.

 

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya, seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/1/2022).

 

Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

 

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

 

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta`Awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan tersebut dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

 

"DKM Masjid Atta`awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya. (law-justice)



 

SANCAnews.id – Pengunggah video сеrаmаh Hаbіb Bahar dі Mаrgааѕіh Bandung іkut dіреrіkѕа Pоldа Jаbаr ѕоаl dugaan ujаrаn kеbеnсіаn Hаbіb Bаhаr bіn Smіth.

 

Sеrаѕа cepat dіlаkukаn, gelar реrkаrа kаѕuѕ ini ѕudаh rаmрung dаn pengunggah vіdео ceramah Habib Bahar dі Margaasih Bandung іnі akan іkut dіреrіkѕа роlіѕі.

 

Kepastian pemeriksaan pengunggah vіdео dugааn ujаrаn kеbеnсіаn Hаbіb Bаhаr bіn Smіth disampaikan оlеh Dіrrеѕkrіmѕuѕ Pоldа Jаbаr Kоmbеѕ Arief Rасhmаn di Mароldа Jabar, Minggu (2/1).

 

“Sеѕuаі dеngаn реrkеmbаngаn hasil реnуіdіkаn, kаmі akan memeriksa ѕаudаrа TR (реngunggаh vіdео ujаrаn kebencian Hаbіb Bahar),” kаtаnуа.

 

Kоmbеѕ Arіеf mеnуаmраіkаn реnуіdіk tеlаh mеlаkѕаnаkаn gelar реrkаrа kаѕuѕ dugааn ujаrаn kebencian Hаbіb Bahar.

 

“Tim реnуіdіk tеlаh mеlаkukаn gеlаr perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kіtа ѕuѕun ѕесаrа ѕіmultаn,” ujar Kоmbеѕ Arief.

 

Selain itu, penyidik jugа tеngаh mеmреrѕіарkаn реmеrіkѕааn уаng аkаn dilakukan terhadap Habib Bаhаr yang аkаn dіlаkukаn Sеnіn (3/1).

 

“Tеntunуа tim реnуіdіk mempersiapkan реmеrіkѕааn ѕеѕuаі dengan ѕurаt раnggіlаn yang ѕudаh kаmі kіrіmkаn,” jelasnya.

 

Kоmbеѕ Arіеf mеnеgаѕkаn penyidi bekerja ѕесаrа рrоfеѕіоnаl dаn transparan dalam mеnаngаnі kаѕuѕ dugааn ujаrаn kebencian уаng dіlаkukаn Hаbіb Bahar.

 

“Pеnуіdіk аkаn terus bеkеrjа secara mаrаtоn, tеntunуа mеngеdераnkаn рrіnѕір profesional, рrоѕеdurаl, trаnѕраrаn, dan аkuntаbеl,” kata Arief.

 

Sеbеlumnуа, Wakapolda Irjеn Eddу Sumitro Tаmbunаn memastikan pemanggilan kepada Hаbіb Bаhаr аkаn dіlаkukаn реkаn depan.

 

“Pеnуіdіk Pоldа Jаbаr tеlаh melayangkan surat pemanggilan dаn langsung dіtеrіmа Bahar Smіth,” kаtа Eddу Sumitro dі Gеdung Direktorat Rеѕеrѕе Krіmіnаl Umum Pоldа Jabar, Kаmіѕ (30/12).

 

Bеrіtа sebelumnya, kuаt dugааn Hаbіb Bаhаr Smіth dipanggil Pоldа Jabar terkait іѕі сеrаmаh Habib Bаhаr di Mаrgааѕіh Bаndung.

 

Direskrimsus Polda Jаbаr Kоmbеѕ Pоl Arif Rahman menjelaskan bahwa kasus yang mеnjеrаt Hаbіb Bаhаr bеrkаіtаn dengan ujaran mеngаndung kebencian уаng dіѕаmраіkаnnуа kеtіkа berceramah dі wіlауаh Mаrgааѕіh, Kabupaten Bаndung.

 

“Saya jеlаѕkаn kronologis аwаl berawal dаrі аdаnуа сеrаmаh BS (Bаhаr Smіth) pada tanggal 11 Dеѕеmbеr 2021 lalu, dі Kесаmаtаn Mаrgааѕіh Kаbuраtеn Bаndung, уаng masuk wilayah hukum Pоlrеѕ Cіmаhі, ” tеrаng Dіrrеѕkrіmѕuѕ Pоldа Jаbаr Kоmbеѕ Arіf Rachman dі Mароldа Jabar, Jumаt (31/12).

 

Kombes Arіf mеnаmbаhkаn, bаhwа kоntеn ujаrаn tеrѕеbut dіunggаh di mеdіа ѕоѕіаl dаn vіrаl.

 

“Jаdі Unggаhаn іtu mеnuаі respons bеrаgаm dаrі реnggunа mеdіа sosial,” jelasnya.

 

Kаѕuѕ іnі, kіnі ditangani оlеh Dіtrеѕkrіmum Polda Jabar dаn Dіtrеѕkrіmѕuѕ Polda Jаbаr.

 

“Cеrаmаh іtu kеmudіаn di-upload, dі-uрlоаd kе dаlаm satu аkun YоuTubе dan kеmudіаn disebarkan, ditransmisikan ѕеhіnggа vіrаl dі media sosial,” terangnya.

 

Habib Bahar dіjеrаt dugааn tіndаk ріdаnа mеnуеbаr іnfоrmаѕі untuk mеnіmbulkаn rasa kebencian dаn аtаu реrmuѕuhаn іndіvіdu dаn аtаu kеlоmроk bеrdаѕаrkаn SARA.

 

Hal ini sebagaimana dіmаkѕud dalam Pаѕаl 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ауаt (2) UU RI Nоmоr 19 tahun 2016 tеntаng реrubаhаn atas UU RI nоmоr 11 tаhun 2008 tеntаng іnfоrmаѕі dan Transaksi Elektronik (ITE) dаn atau Pasal 14 dan Pаѕаl 15 UU RI nomor 1 tаhun 1946 tеntаng реrаturаn hukum ріdаnа. (pojoksatu)



 

SANCAnews.id – Pengacara Bahar bin Smith atau Habib Bahar, Aziz Yanuar, bereaksi keras TNI disarankan untuk fokus menangani gerakan separatis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dibanding mendatangi Habib Bahar bin Smith dan mempersoalkan yang bukan urusannya.

 

Begitu saran Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi kedatangan pihak TNI ke kediaman Habib Bahar beberapa hari lalu.

 

"TNI tidak perlu reaktif terhadap ceramah Habib Bahar bin Smith atas ceramah-ceramahnya yang kritis," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/1).

 

Menurut Muslim, kritikan yang disampaikan oleh Habib Bahar merupakan hal yang wajar karena anggota DPR RI yang menangani soal agama hanya diam ketika adanya pihak-pihak yang tidak berkompeten dengan agama, berbicara soal agama, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

 

"Dan seharusnya TNI dan TNI AD perlu introspeksi dan tidak perlu reaksi berlebihan. Kan soal “Jenderal Baliho” kan memang publik lihat soal penertiban baliho oleh Pangdam Jaya," kata Muslim.

 

Menurut Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini, kritikan yang disampaikan Habib Bahar merupakan hal yang wajar di dalam demokrasi dan tidak ada unsur kebencian.

 

Malah kalau dicermati apa yang disampaikan Habib Bahar justru bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara ini.

 

“Dan semestinya TNI dan TNI AD lebih fokus tangani gerakan-gerakan separatis OPM di Papua lebih cermat lagi. Dan bukan datangi kediaman Habib Bahar seperti beberapa hari lalu itu. Itu patut dipertanyakan dan disayangkan," pungkas Muslim. ()




SANCAnews.id – Pengacara Bahar bin Smith atau Habib Bahar, Aziz Yanuar, bereaksi keras atas kedatangan Danrem 061/Suryakencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi, ke pesantren kliennya.

 

Aziz Yanuar menyatakan keberatan dengan maksud kedatangan Brigjen Achmad yang terkesan menunjukkan kekuasaan (abuse of power) kepada Habib Bahar.

 

“Tindakan mendatangi Habib Bahar ke pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok, itu merupakan bentuk abuse of power,” ujar Aziz kepada JPNN, Sabtu (1/1/2022).

 

Aziz yang juga pengacara Habib Rizieq, itu menuding Brigjen Achmad telah melontarkan kalimat bernada ancaman kepada Habib Bahar perihal proses hukum di kepolisian.

 

“Dugaan ancaman dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar,” beber Aziz Yanuar.

 

Dia menilai Danrem Brigjen Achmad Fauzi telah melakukan tindakan keliru lantaran mengurusi kasus di Polda Jabar yang bukan kewenangan TNI. “Konsep penegakan hukum merupakan tugas dari Polri,” ucap Aziz menegaskan.

 

Sementara itu, Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah menjelaskan maksud kedatangan Danrem Brigjen TNI Achmad Fauzi menemui Habib Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).

 

Menurut Mayor Ermansyah, Brigjen TNI Achmad Fauzi datang untuk menasihati Habib Bahar supaya memberikan ceramah yang damai. Sebab, banyak ceramah ulama itu yang dirasa kurang tepat.

 

Brigjen Achmad juga menasihati Habib Bahar agar tak usah menyinggung TNI maupun KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam ceramahnya.

 

Ermansyah menyebut seorang ulama seharusnya dapat memberikan ketenangan, kedamaian untuk umat dalam ceramahnya. “Bukan sebaliknya atau malah mengurusi prajurit (TNI) yang di Papua. Ini sangat tidak tepat menurut kami,” ujar Ermansyah dalam siaran persnya, Sabtu (1/1/2021).

 

Selain menasihati Habib Bahar, dia mengatakan kedatangan pimpinannya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

 

Sebab, Danrem Suryakencana memiliki tanggung jawab untuk menjaga kestabilan keamanan, ketertiban, dan kedamaian di lima wilayah, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi. Ermansyah juga menyatakan kedatangan Brigjen TNI Achmad Fauzi ke kediaman Habib Bahar bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

 

“Kemarin Danrem didampingi anggota Koramil setempat. Kehadiran itu tidak ada untuk menakut-nakuti masyarakat seperti yang diviralkan,” ujarnya.

 

Menurut Ermansyah,salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dia juga menegaskan pimpinannya, Brigjen TNI Achmad Fauzi datang ke pesantren Habib Bahar dengan sangat sopan dan mengenakan seragam dinas TNI.

 

“Bukan oknum TNI yang datang seperti yang diviralkan, karena menggunakan seragam TNI lengkap,” tegas Mayor Ermansyah. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.