Pesan Maut untuk Habib Bahar Bin Smith
SANCAnews.id – Pesantren Tajul Alawin milik Habib Bahar bin
Smith di Kemang, Bogor, Jawa Barat, dikabarkan dikirimi 3 kepala anjing, Jumat
(31/12/2021) dini hari.
Sebelumnya pengacara Razman Arif Nasution juga mengaku
diteror dikirimi paket berisi kepala kambing busuk ke tempat tinggalnya di
Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri
Amriel menilai ada pesan maut dibalik pengiriman kepala anjing dan kepala
kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman Nasution.
"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa
tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut. Penerima paket-paket itu dihadapkan
pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian,
jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya. Pihak pengirim boleh
jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," kata Reza
kepada Wartakotalive.com, Sabtu (1/1/2022).
Reza lalu mengajak melihat dari sisi lain.
"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu
diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke
pihak penerima?," tanya Reza.
"Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si
penerima merasa takut, belum tentu. Saya pribadi justru merasa pilu
membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu
keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan
hina-dina," ujarnya.
Reza mengatajan kelakuan biadab para pelaku sangat kontras
dengan potret dedikasi sekian banyak orang, misalnya di situs kitabisa.com.
Menurutnya yang melatari kebaikan orang-orang itu adalah
kepedulian sebagai sesama ciptaan Tuhan.
"Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke
gorong-gorong air kotor, guna menolong anak kucing rumahan yang terperosok di
dalam sana," kata Reza.
"Sebetulnya saya berharap polisi terketuk hatinya untuk
mengusut kasus-kasus pengiriman kepala binatang, namun bukan dalam konteks
ancaman. Melainkan terkait adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan
sadis terhadap binatang. Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302
KUHP," papar Reza.
Sembari menunggu pihak kepolisian menimbang-nimbang kemungkinan
menjalankan proses hukum dari sisi kepentingan binatang, Reza mengimbau siapa
pun agar tidak lagi memanfaatkan tubuh binatang sebagai media simbolik untuk
memuntahkan brutalitas.
"Bacalah Suplemen Belajar Mandiri Siswa Sekolah Dasar
Kelas III SD buah pena Drs Sunarto, M.Pd., Dr. Sulartinah, M.Pd., dan Acih
Suarsih, M.Pd. Dari situ kita akan amat sangat menyesalkan bahwa ketika
murid-murid kelas 3 SD sudah dididik bahwa kasih sayang pada binatang merupakan
pengamalan Pancasila sila pertama dan kedua, para pengirim bungkusan maut ke
Razman dan Habib Bahar--yang pastinya orang-orang dewasa--justru
mempertontonkan tindak perangai yang tidak Pancasilais," ujar Reza.
Seperti diketahui Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik
Habib Bahar bin Smith yang ada di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, mendapat kiriman paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan paket itu
dikirim ke pesantren milik Habib Bahar pada Jumat (31/12/2021) dini hari.
“Benar, teror itu,” ujar Aziz ketika dihubungi Jumat (31/12/2021).
Dalam video dan foto yang beredar diketahui ada tiga kepala
anjing yang sudah dipotong dari badannya.
Semuanya dimasukkan ke dalam kardus hingga akhirnya diketahui
para penghuni di sana.
“Sudah dilaporkan ke Allah SWT,” ujarnya.
Dalam channel YouTube Refly Harun, disebutkan tiga potongan
kepala anjing yang dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib
Bahar bin Smith, dilemparkan oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda
motor.
Menurut ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar,
sebagaimana disampaikan oleh Refly Harun, kejadian itu sekitar 02.30 WIB.
Pihak pesantren melihat seseroang melempar bungkusan kardus
dan plastik ke dalam area pondok.
"Pasti ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dialami
Habib Bahar," kata Ichwan.
Dari penglihatan orang pesantren, kata Ichwan, ada sekitar
empat orang tak dikenal melempar kepala anjing itu.
Diberitakan sebelumnya,Habib Bahar bin Smith diduga melakukan
ujaran kebencian ketika mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar,
Kombes Arif Rachman mengatakan, pada 11 Desember 2021, Habib Bahar mengisi
ceramah yang isinya diduga mengandung ujaran kebencian.
"Kronologis awal, berawal dari adanya ceramah BS (Bahar
Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar
Arif Rachman, di Polda Jabar, Jumat (31/12/2021). (wartakota)