Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menganalisa situasi politik di tahun 2022 akan memanas.

 

Pasalnya, tahun 2022 persaingan calon presiden (Capres) akan dimulai.

 

“Para capres akan saling sikut untuk membangun elektabilitas,” kata Ujang dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (31/12/2021).

 

Hal tersebutlah, lanjut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu akan membuat situasi politik tanah air memanas.

 

“Panasnya situasi politik karena ini,” ucapnya.

 

Menurut Ujang, para kandidat Capres 2024 akan saling serang mencari titik lemah lawan politiknya.

 

“Nah disinilah gesekan politik akan terjadi, mereka akan saling menghancurkan masing-masing kandidat,” ungkapnya.

 

Bukan tidak mungkin, lanjut Ujang, nanti akan terjadi saling lapor melaporkan antara pendukung satu kandidat karena merasa dirugikan.

 

“Habis serang menyerang, hancur menghancurkan, maka akan terjadi juga saling lapor melaporkan antara pendukung kandidat,” tuturnya.

 

Ujang juga mengaku tidak yakin soal penurunan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

 

Sebab, tahapan-tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Bahkan, 2022 mulai dilakukannya pematangan persiapan 2024.

 

“Soal penurunan presidential threshold kemungkinan kecil dilakukan, karena di sisi lain tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan,” terangnya.

 

Kemungkinan, sambung Ujang penurunan Presidential Threshold dilakukan di Pemilu mendatang.

 

“Itu juga belum tentu, apakah akan dilakukan revisi UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden, semuanya masih belum pasti, sesuai dengan kebutuhan politik,” pungkasnya. (*)



 

SANCAnews.id – Sejumlah anggota TNI mendatangi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang merupakan kediaman Habib Bahar bin Smith pada Jumat (31/12) pagi tadi.

 

Rombongan TNI itu dipimpin Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakancana Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Achmad Fauzi.

 

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar lantas mempertanyakan ada kepentingan apa Danrem menemui Habib Bahar?

 

“Apa urgensinya aparat TNI mendatangi Habib Bahar. Ini (bisa disebut) teror dan melanggar hukum,” ujar Aziz kepada JPNN, Jumat.

 

Namun, Aziz tak mau menyebut sosok prajurit TNI itu. Dia hanya menyebut sebagai pemangku kepentingan di Bogor.

 

“Dari penguasa wilayah (Bogor) pengakuannya,” kata Aziz.

 

Sebelumnya, Aziz mengatakan kedatangan Brigjen Achmah Fauzi untuk menasehati Habib Bahar secara langsung.

 

Sementara itu, Habib Bahar juga menasehati jenderal TNI bintang satu itu.

 

“Tadi saling nasehati dan memberi pesan dengan aparat TNI,” kata Aziz. (*)



 

SANCAnews.id – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus Habib Bahar bin Smith yang didatangi sekelompok pria berseragam TNI ke pondok pesantrennya.

 

Sebelumnya, kejadian tersebut sempat heboh di media sosial (Medsos), Soalnya tampak Habib Bahar cek-cok dengan salah seorang anggota TNI, yang diketahui berpangkat Brigjen.

 

“Sepertinya kita harus buka-buka buku lagi ya ini. Antara peran militer atau TNI dan peran sipil atau polisi,” ujar Refly Harun melalui kanal YouTube.

 

Ia menyebutkan, Polisi itu sipil yang dipersenjatai.

 

“Jadi dia berbeda dengan TNI. TNI itu berada di wilayah perang atau pertahanan. Kalau polisi di wilayah keamanan,” jelasnya.

 

Lanjut “Nah ini menurut saya harus kita tegakkan lagi ya,” katanya.

 

“Jangan sampai, kata Rocky Gerung, TNI tergoda masuk wilayah politik,” sambung dia.

 

Menurutnya, TNI jangan sampai kembali bersentuhan dengan masalah sipil.

 

“Karena kalau TNI masuk ke wilayah sipil itu berbahaya. Karena mereka itu aparat yang dipersenjatai. Karena itu, mereka tak boleh masuk ke wilayah sipil,” tegasnya. Dilansir dari Galamedia. Jumat, 31 Desember 2021.

 

Terlebih, lanjut dia, apalagi kalau tidak ada eskalasi yang luar biasa yang berpotensi mengganggu keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

“Ini memang peninggalan orde baru yang so long time, dimana TNI terlibat di wilayah wilayah sipil zaman dulu,” ungkapnya.

 

Padahal, lanjut Refly, ketika reformasi, rakyat meminta TNI pergi dari Dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi Dwifungsi itu sudah dihilangkan dari TNI di masa reformasi.

 

“Jangan dihidupkan lagi. Karena itu, jangan dihidupkan kembali. Karena susah untuk dihilangkan lagi,” katanya.

 

“Kita harus luruskan kembali perkara bernegera ini. Jangan sampai blur. campur aduk. Antara negara demokrasi negara hukum dengan institusi-institusi yang sesungguhnya berada di wilayah spesifik dan tak mengurusi kehidupan sipil sehari-hari,” katanya.

 

Ia kembali menjelaskan, Polisi berfugsi melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan kertetiban serta penegakan hukum.

 

Sedangkan militer atau TNI berfungsi menjaga pertahanan negara, kepala pengadilan mengadili dan kejaksaan melakukan fungsinya.

 

“Jangan sampai, kita tidak tahu lagi siapa yang menjadi pemimpin daerah yang memegang mandat secara demokratis dari rakyat melalui pemilihan umum,” katanya.

 

Disebutkan, kepolisian, TNI, kejaksaan dan lembaga pengadilan hanyalah utusan lembaga pusat yang berada di suatu wilayah. (terkini)



 

SANCAnews.id – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dituding kepada Habib Bahar Smith kian berpolemik. Kali ini, sejumlah anggota TNI berseragam lengkap yang dipimpin Brigjen TNI A Fauzi mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin asuhan Habib Bahar bin Smith pada Jumat (31/12/2021).

 

Kedatangan Sepasukan TNI ke ponpes yang berada di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu terekam kamera dan viral di media sosial.

 

Dalam video itu, terlihat Habib Bahar Smith terlibat adu mulu dengan Fauzi terkait pemanggilannya ke Polda Jawa Barat.

 

"Yang menjadikan syarat saya ke Polda Jabar apa?," ungkap Habib Bahar Smith.

 

Dirinya menegaskan, hadir atau tidaknya pasukan TNI AD itu tidak akan menyurutkannya untuk hadir ke Polda Jabar.

 

Pernyataan Habib Bahar Smith pun dibalas dengan pernyataan tegas dari Fauzi.

 

"Buktikan!," ujar Fauzi dengan nada tinggi.

 

"Bukan buktikan, emang saya udah ngomong, bahkan dari Minggu saya datang, saya nginap di sana," sela Habib Bahar Smith.

 

Pernyataan Habib Bahar Smith pun dipotong Fauzi.

 

Fauzi mengancam akan menjemput Habib Bahar Smith apabila tidak datang ke Polda Jabar.

 

"Kami jemput," ungkap Fauzi.

 

Habib Bahar Smith tidak terima dengan ancaman yang disampaikan Fauzi.

 

Nebab menurutnya, aparat yang seharusnya bertugas menjemput dirinya adalah pihak Kepolisian.

 

Namun, Fauzi kembali berkilah sudah menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga stabilitas wilayah yang berada di bawah Komandonya.

 

Perdebatan pun berakhir.

 

Fauzi bersama sejumlah anggota TNI segera meninggalkan pondok pesantren.

 

Habib Bahar Smith pun menyampaikan dirinya tidak bisa diancam.

 

"Kalau Habib lain bisa di-Shock (Therapy) begitu, salah orang!," ungkap Habib Bahar Smith di akhir tayangan.

 

Politisi PSI Husin Alwi atau dikenal Husin Shihab dilaporkan balik oleh Bahar Smith terkait insiden pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman.

 

Laporan dilayangkan kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Bogor pada Selasa (28/12/2021) malam.

 

"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi  pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," ujar Ichwan dihubungi Rabu (29/12/2021). (Wartakota)




SANCAnews.id – Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 21 saksi ahli dan 31 saksi atas kasus ujaran kebencian yang dulakukan Habib Bahar bin Smith.

 

Dari hasil pemeriksaan itulah, penyidik lantas menaikkan kasus Habib Bahar Smith ke tingkat penyidikan.

 

“Penyidik juga memeriksa 21 ahli dan 31 saksi biasa atas itulah naik ke penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

 

Jendral bintang satu ini merinci 21 saksi ahli yang telah diperiksa itu terdiri ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidan 2 orang, ahli IT 4 orang, ahli sosial hukum 2 orang dan ahli kedokteran 3 orang.

 

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik sempat melakukan penggeledahan di kediaman Habib Bahar.

 

“Penyidik melakukan penggeledahan dan menyita 4 barang bukti yang disita,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

 

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

 

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

 

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

 

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (pojoksatu)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.