Latest Post


 

SANCAnews.id – Sebuah dokumen pembuatan KTP Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, mantan Menteri KKP Binggung harus protes kemana.

 

Dokumen berfoto mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjadi viral karena dijadikan bungkus gorengan.

 

Dokumen tersebut menampilkan permohonan pembuatan KTP Susi Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran.

 

Sementara itu pihak Susi Puji Astuti mengaku, sampai saat ini ia tidak tahu harus merespons seperti apa dan juga bingung protes kemana terkait dengan masalah tersebarnya dokumen pribadinya

 

Hingga Senin (27/12/2021), unggahan di Twitter tersebut sudah mendapat 11.200 suka dengan 1.827 retweet dan 421 tweet kutipan.

 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan seluruh pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasian data pribadi yang penting seperti data kependudukan.

 

Menurutnya, baik pemerintah atau instansi maupun masyarakat saat memanfaatkan dan menggandakan dokumen berisi identitas diri harus senatiasa waspada dan berhati-hati. 

 

"Bila lalai, data-data tersebut betpotensi di salahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pemilik data, ujar Guspardi, Rabu (29/12/2021).

 

Peristiwa semacan ini akan terus terjadi secara berulang jika dalam setiap urusan administrasi dengan pemerintah dan berbagai sektor lainnya di ruang publik masih meminta salinan data kependudukan.

 

"Ini juga pertanda bahwa pemerintah harus segera beralih dari data fisik menjadi data digital. Metoda permintaan salinan atau foto copy data penduduk dalam berbagi urusan di ranah publik mesti diganti dengan metode digital," ujar politisi PAN ini.

 

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, kejadian data penduduk yang di temukan dijadikan bungkus makanan sudah sering terjadi.

 

Harus dilakukan investigasi apakah kejadian ini di sebabkan oleh kelalaian dari Dukcapilatau pihak lain.

 

Prosedur (SOP) dalam menangani data-data kependudukan yang tidak diperlukan lagi.


Hal ini di lakukan agar data-data  yang sudah  tidak diperlukan tidak jatuh kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan.

 

Selain itu, diharapkan kepada masyarakat agar segera memusnahkan salinan data yang memuat nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan berbagai dokumen penting lainnya.

 

Jangan abai terhadap salinan data-data penting itu. Data penting masyarakat agar dapat dijaga dengan baik guna menghindari jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. 

 

Dizaman serba online ini bisa-bisa  salinan data penting kita di manfaatkan orang untuk melakukan tindak penipuan atau dipakai untuk pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

 

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa segala jenis dokumen yang didalamnya tertera NIK dan nomor KK seharusnya disimpan dengan rapi dan baik karena sudah menjadi tanggung jawab warga yang menerima.

 

Ia juga menambahkan apabila sudah tidak dipakai alangkah baiknya dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Dilain pihak, Susi Puji Astuti mengaku, sampai saat ini ia tidak tahu harus merespons seperti apa dan juga bingung protes kemana terkait dengan masalah tersebarnya dokumen pribadinya. (poskota)



 

SANCAnews.id – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan rumah pendakwah kontroversial, Bahar bin Smith didatangi rombongan pria diduga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat.

 

Video kedatangan polisi itu ditulis keterangan "Ditreskrimum Polda Jabar Datangi Bahar Bin Smith".

 

Dilansir ERA,id dari video yang beredar, tampak Bahar bin Smith memberikan ceramah kepada anggota polisi tersebut.

 

Dengan santai sambil merokok, Bahar meminta para anggota polisi tersebut menonton video ceramahnya dari awal sampai selesai.

 

Bahar mengklaim bahwa dirinya tidak sama sekali menyebarkan rasa kebencian suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

 

"Dari awal sampai akhir video itu tolong dilihat full, di mana ada ana menyebarkan rasa kebencian, di mana ada ana masalah ras, atau masalah suku di mana? SARA?" ujar Bahar dalam video yang dibagikan akun Twitter @RonaldLampard8.

 

Meski begitu, Bahar mengakui bahwa dirinya menyebarkan kebencian pada kezaliman dan ketidakadilan.

 

"Kalo kebencian iya, kok bisa? Iya kebencian pada kezaliman, kebencian pada kemungkaran, kebencian pada ketidakadilan," ujar Bahar.

 

Ia menambahkan jika ada yang merasa tersinggung dengan ucapannya tersebut berarti orang itu pelaku kezaliman dan ketidakadilan.

 

"Kalo ada yang merasa berarti dia pelaku ketidakadilan itu. Habib Bahar menyebarkan kebencian, bener, kebencian terhadap kezaliman. Jadi kalau ada yang nggak terima, berarti dia pelaku dari kezaliman itu," kata Bahar.

 

Terkait masalahnya dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, Bahar menyerahkan hal itu pada pihak berwenang untuk menilai terkait tanggapannya pada pernyataan Dudung soal "Tuhan bukan orang Arab".

 

"Apalagi masalah dudung yang ana bahas, masalah dia menistakan agama, ya nanti tinggal dinilai benar nggak dia menistakan. Setiap orang punya hak masing-masing," kata Bahar.

 

Pertemuan itu juga diakhiri dengan saling bersalaman dan berpelukan antara Bahar Smith dengan beberapa anggota polisi. (*)



 

SANCAnews.id – Rumah tangga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim jadi sorotan publik. Sebab, istri Nadiem Makarim bukan seorang muslim.

 

Nadiem Makarim beda agama dengan istrinya, Franka Franklin. Nadiem beragama Islam, sedangkan Franka Franklin beragama Kristen.

 

Nadiem menikah dengan Franka Franklin pada Juni 2014 silam.

 

Nadiem beberapa kali memamerkan keharmonisan rumah tangganya di media sosial. Ia tak sungkan membagikan fotonya bersama sang istri.

 

“Teman hidup saya,” tulis Nadiem melalui akun Instagramnya pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu.

 

Banyak yang memuji Nadiem dan Franka Franklin sebagai pasangan yang menginspirasi. Namun sebagian umat Islam menganggap pasangan ini berzina.

 

“Perbedaan yang menginspirasi. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim seorang Muslim keturunan Arab. Sang istri wanita pribumi beragama Nasrani,” tulis Twitter @nak_Negeri, Selasa (27/12).

 

“Menariknya, di saat sang suami menjalankan ibadah puasa sahur bulan Ramadhan, sang istri dengan ikhlas menyiapkan makan sahur,” tambahnya.

 

Cuitan itu ditanggapi oleh politikus Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

 

Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, menikah beda agama adalah haram.

 

Mustofa menyebut pernikahan beda agama jatuhnya adalah berzina.


“Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA. #StopZina,” tulis Mustofa di Twitter-nya, @TofaTofa_id, dikutip Selasa (28/21/2021).

 

Cuitan Mustofa ditanggapi sejumlah warganet, salah satunya akun @BNatawijaya.

 

“Pria Muslim, Wanita Ahlul Kitab(Yahudi/Nasrani), ada dalil Quran yang membolehkan dan selaras pendapat beberapa ulama besar. Jadi, gak bijak pukul rata pendapat bahwa pernikahan itu haram. Pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan, sebagian lain membolehkan. Masing-masing punya dalil,” tulisnya.

 

Mustofa menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) telah mengharamkan pernikahan beda agama bagi umat Islam.

 

“MUI sudah mengharamkan kok. Karena saat ini, tidak ada lagi perempuan ahlul kitab, seperti yang dimaksud dalam Qur’an. Bijak aja sih,” kata Mustofa.

 

Fatwa Haram Pernikahan Beda Agama

MUI telah mengeluarkan fatwa haram pernikahan beda agama bagi penganut agama Islam pada 2005. Saat itu, KH Ma’ruf Amin menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI pusat.

 

Fatwa haram pernikahan beda agama ditetapkan melalui Musyawarah Nasional VII MUI pada 28 Juli 2005.

 

Fatwa haram perkawinan beda agama dengan nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin.

 

Dalam fatwa haram perkawinan beda agama itu disebutkan:

 

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

 

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

 

Dalam lampiran Fatwa MUI disebutkan alasan-alasan mengapa perkawinan beda agama itu haram yakni:

 

1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;

 

2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;

 

3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;

 

4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

 

MUI juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunannya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. (pojoksatu)



 

SANCAnews.id – Kubu Habib Bahar bin Smith melaporkan Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor. Dia dilaporkan atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

 

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTP/11/XII/2021/Reskrim/ Polres Bogor, tertanggal 28 Desember 2021. Pelapor dalam kasus ini ialah Ali Ridho.

 

Kuasa hukum Ali Ridho sekaligus Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut pihaknya melaporkan Husin dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.

 

"Resmi Husin Alwi Shihab kita laporkan," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

 

Melansir Terkini.id, Habib Bahar sebelumnya memang berencana melaporkan balik Husin Shihab ke polisi.

 

Ichwan ketika itu menegaskan kalau pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melaporkan Husin Shihab.

 

"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," terang Ichwan dikutip dari Terkini.id, pada Selasa (21/12/2021).

 

Ichwan menyebut, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri yaitu Habib Bahar.

 

"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ujar Ichwan.

 

Dua Laporan

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini.

 

Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

 

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

 

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

 

Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.  (suara)




SANCAnews.id – Sosok mantan vokalis band Nidji, Giring Ganesha kini disorot publik usai menyampaikan pidato yang terindikasi menyerang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

Giring yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ramai dibahas karena dalam pidatonya, ia menyinggung sosok menteri pembohong pecatan Presiden Joko Widodo.

 

"Indonesia akan suram jika yang terpilih kelak adalah seorang pembohong dan juga pernah dipecat oleh Pak Jokowi karena tidak becus bekerja," demikian pidato Giring beberapa waktu yang lalu.

 

Gara-gara pidato kontroversialnya tersebut, nama Giring pun diolok-olok warganet. Bahkan salah satu warganet mengungkap bahwa Giring pernah di-drop out dari Universitas Paramadina.

 

Padahal diketahui Anies Baswedan merupakan Rektor Universitas Paramadina periode 15 Mei 2007 hingga 6 Januari 2015. Anies menyabet predikat rektor termuda di Indonesia saat itu yakni pada usia 38 tahun.

 

Berdasarkan data yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari PDDikti atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Selasa (28/12), Giring tercatat sebagai mahasiswa Universitas Paramadina yang mengambil studi Hubungan Internasional.


Giring memiliki Nomor Induk Mahasiswa 202000249 dengan status "dikeluarkan" pada 2011. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.