FPI Dibubarkan Mahfud Sebut Masyarakat Senang, Christ: Hanya Berpaham Komunis yang Senang
SANCAnews.id – Pegiat media sosial, Christ Wamea menilai
bahwa hanya masyarakat yang berpaham komunis yang merasa senang atau hidup
lebih nyaman usai Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
“Hanya masyarakat yang berpaham komunis saja yang merasa
senang atau hidup lebih nyaman usai FPI dibubarkan,” kata Christ Wamea melalui
akun Tiwtter pribadinya pada Senin, 17 Desember 2021.
Dalam cuitannya yang lain, Christ Wamea menyindir Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang
mengatakan bahwa masyarakat merasa senang dan hidup lebih nyaman usai FPI
dibubarkan.
“Masih saja FPI yang dibicarakan,” kata Christ Wamea pada
Minggu, 26 Desember 2021.
Dilansir dari Republika, sebelumnya Mahfud MD menyinggung
bahwa Pemerintah mengakhiri kelompok-kelompok yang suka membuat kekerasan di
berbagai daerah.
Lebih spesifik, ia menyebut bahwa Pemerintah membubarkan atau
melarang diteruskannya FPI karena legal standing-nya tidak ada.
“Sesudah itu (pembubaran FPI) kan masyarakat senang, ternyata
terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil,”
ujarnya dalam sebuah diskusi daring pada Minggu.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020, Pemerintah memutuskan
untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI di wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian
Kegiatan FPI.
Bukan hanya itu, Pemerintah juga memutuskan bahwa apabila
terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh
ataupun terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.
“Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum
setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI,” kata Wakil Menteri Hukum
dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada 30 Desember
2020. (terkini)