Latest Post


 

SANCAnews.id – Dalam konferensi pers tahunannya pada Kamis (23/12), Presiden Rusia Vladimir Putin berbicara soal kebebasan berpendapat dan kaitannya dengan agama.

 

Putin mengecam pihak-pihak yang menghina Nabi Muhammad dengan alasan kebebasan berpendapat.

 

Pasalnya, dia menilai tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan beragama dan melukai perasaan suatu pemeluk agama bakal melahirkan aksi pembalasan dari kelompok-kelompok ekstrimis.

 

"Menghina Nabi Muhammad merupakan pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran terhadap perasaan suci orang-orang yang memeluk Islam," ujar Putin dikutip TRT World.

 

Mengenai hal ini, Putin menekankan bahwa Rusia menghormati budaya dan agama lain, sejak negara yang mewakili 11 persen daratan dunia itu berkembang sebagai masyarakat multi etnis dan budaya.

 

Pernyataan Putin ini diapresiasi oleh mantan Menteri Sekretaris Kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dipo Alam.

 

Menurut Dipo Alam, Presiden Rusia berumur 69 tahun itu patut diundang oleh Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP).

 

Namun, Dipo Alam tidak memberikan alasannya mengapa saran tersebut dia sampaikan dan ditujukan kepada BPIP.

 

"BPIP boleh mengundang Presiden Putin ceramah pendapatnya," ujar Dipo Alam melalui akun Twitternya Sabtu (25/12).

 

Belakangan, BPIP disorot karena pernyataan pimpinannya yaitu Yudian Wahyudi. Pasalnya, dia menyatakan ada kelompok yang mereduksi agama sesuai kepentingannya sendiri yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

 

Yudian menyebut kelompok tersebut adalah Ijtima Ulama yang diisi oleh masyarakat yang menganut agama Islam. Tapi menurut Yudian, kelompok ini justru mengklaim dirinya sebagai mayoritas yang mengancam Pancasila.

 

Bagi Yudian, justru yang sebenarnya agama di Indonesia adalah Pancasila. (rmol)




 

SANCAnews.id – Polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka penganiaya remaja di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

 

Pelaku sendiri berinisial HSM (54) yang diketahui sebagai kader PDIP Sumut yang menjabat sebagai pengurus Satgas Cakrabuana PDIP Sumut.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan penjara. “Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, dikutip dari Digtara.com, Sabtu (25/12/2021).

 

Namun, Firdaus memastikan kasusnya tetap berlanjut. “Berkas laporannya tetap lanjut, ” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.

 

FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor, korban penganiayaan diwakili ibunya ST (43) menyebutkan kasus yang viral tersebut akan berlanjut.

 

Apalagi, pelaku menuduh anaknya berkata kasar yang menyebabkan pelaku memukulnya. “Tadi saya mendengar pengakuan pelaku kalau anak saya berkata kasar. Itu tidak ada samasekali,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

 

Selain dirinya, guru-guru korban juga mengatakan bahwa FHL pribadi yang baik dan tidak pernah berkata kasar. Bahkan, ST mengungkap yang sebenarnya si anak meminta pelaku menggeser mobilnya.

 

“Anak saya bercerita ‘pak geser mobilnya dikit’. Lalu turun bapak ini ‘sopan kali kau’ langsung menampar dan menendang,” bebernya.

 

Saat penganiayaan korban sempat dimaki oleh pelaku. “Sampai mengeluarkan kata-kata kotor kepada anak saya, sampai dikatain anjing,” ucap ibu korban.

 

ST pun merasa sakit hati dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya. “Hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap ibu korban. (fajar)



 

SANCAnews.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung bereaksi, lantaran Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Halpian Sembiring Meliala, telah menjadi tersangka penganiaya remaja di Medan.

 

Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon, dengan tegas mengatakan telah memberhentikan Halpian Sembiring Meliala dari jabatannya sebagai Wakil Komandan Satgas PDIP.

 

“Kita sedikitpun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDIP,” ujar Rapidin Simbolon dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/12).

 

Rapidin mengatakan, pihaknya selalu berpesan kepada Satgas Cakra Buana PDIP tidak boleh arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

 

“Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDIP tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDIP dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” katanya.

 

Rapidin juga menegaskan bahwa yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala merupakan tindakan pribadi. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan partai berlogo banteng ini.

 

“Untuk itu DPD PDIP Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian, karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi,” ungkapnya.

 

Rapidin berujar dalam waktu dekat dirinya akan mengumpulkan para Komandan Satgas PDIP untuk melakukan evaluasi mendasar. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

 

“Kita sudah agendakan pasca liburan Natal untuk mengumpulkan para Komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar dan melakukan perbaikan sistem dan manajemen ke satgasan agar kejadian ini tidak terlang lagi di masa yang akan datang,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pihaknya telah menetapkan Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Halpian Sembiring Meliala sebagai tersangka pelaku penganiaya remaja di Medan.

 

Riko menuturkan, Halpian Sembiring Meliala melakukan penganiayaan kepada remaja tersebut karena sakit hati dengan kata-kata kasar korban. Sehingga aksi penganiayaan tersebut akhirnya Halpian Sembiring Meliala lakukan.

 

“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ujar Riko.

 

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu diketahui berada di sekitar kompleks Sekolah Al Azhar, di Deli Tua, Kota Medan. Penganiayaan terhadap FL terjadi pada Kamis (16/12) sekira pukul 18.00 WIB. Korban diketahui masih remaja 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

 

Kejadian pemukulan yang dilakukan pengendara mobil terhadap pengendara sepeda motor ini viral di berbagai sosial media.

 

Dari rekaman video tersebut, terlihat sebuah mobil tipe SUV memarkir kendaraannya. Mobil tersebut sempat menyenggol sebuah sepeda motor di depannya.

 

Selang beberapa saat, pemilik sepeda motor tersebut keluar dan meminta pengendara mobil menggeser sedikit mobilnya karena menghalangi jalan.

 

Pemilik mobil lalu turun dari kendaraannya dan keduanya terlibat cekcok. Lalu pria pengemudi mobil yang saat itu memakai baju putih langsung menampar wajah pemilik motor.

 

Penganiayaan pun terus berlanjut setelah pemilik mobil menendang dan memukul pemilik motor hingga mundur ke teras minimarket. Pemilik sepeda motor hanya diam dan tidak membalas. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Aksi unjuk rasa yang berakhir dengan pendudukan kantor Gubernur Provinsi Banten beberapa hari yang lalu, diprediksi akan meluas ke seluruh provinsi di Indonesia.

 

Pasalnya, sikap Gubernur dalam menjalankan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, tidak konsisten. Hal ini karena, ada Gubernur yang memanfaatkan isu upah minimum provinsi sebagai komoditas politik demi meraup suara pada Pilpres 2024 mendatang.

 

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, tidak heran jika belakangan aksi buruh marak terjadi. Hal ini disebabkan karena adanya sikap Gubernur yang tidak gentle dalam menyikapi tuntutan buruh.

 

Alih-alih sebagai pendengar suara aspirasi buruh yang baik, Gubernur menghalalkan segala cara hanya demi perolehan suara dari kaum buruh.

 

Menurutnya, kejadian di Banten merupakan efek domino dari mbalelonya Gubernur DKI Jakarta soal penetapan upah buruh

 

"Kita bisa melihat, pertama Anies menetapkan sesuai dengan keinginan buruh, lalu ditolak buruh diserahkan kembali ke Pusat. Selanjutnya Anies menetapkan kenaikan 5,6% yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.," jelasnya,

 

Nah pertanyaannya, Pemprov itu kan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. "kalo Anies menetapkan upah buruh tapi tak sesuai dengan peraturan Pusat, dia ngikutin siapa?,” katanya, Sabtu (25/12).

 

Padahal, lanjut Adib, kelakuan Anies berpotensi menyebabkan terjadinya chaos di wilayah provinsi lainnya. Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kental dengan nuansa politis. Alih-alih mengakomodir aspirasi buruh, hanya demi panen popularitas.

 

“Banten misalnya, kita tahu sikap Gubernur Banten Wahidin Halim yang menolak merevisi UMP karena dia mengikuti aturan main dari Pemerintah Pusat. Dia pun sadar betul bahwa posisinya tidak memungkinkan untuk melakukan revisi, karena berpotensi melanggar penetapan aturan pemerintah pusat yang berujung pada perkara hukum," ujarnya.

 

Namun, lanjutnya, karena sikap Anies Baswedan yang memanfaatkan buruh ini demi popularitas, maka dianggap langkah Gubernur Banten sebagai langkah yang tidak memihak kepentingan buruh.

 

Tentu saja, menurut Adib, sikap Anies Baswedan yang menjadikan isu UMP sebagai komoditas politik menuju Pilpres 2024 bakal mendorong aksi-aksi unjuk rasa buruh di provinsi lainnya.

 

“Saya pikir, sudah saatnya juga pemerintah pusat mengambil sikap tegas terhadap Gubernur yang mbalelo, agar kejadian di Banten tidak meluas ke provinsi lainnya,” pungkasnya. (poskota)




SANCAnews.id – Pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim ternyata memancing emosi para buruh. Wahidin menyebut pengusaha lebih baik mencari pekerja baru, jika karyawannya menolak dengan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 yang telah ditetapkan.

 

Beberapa waktu lalu, sekelompok buruh menggeruduk kantor Wahidin yang diawali dengan aksi demonstrasi. Bahkan mereka menduduki meja kerja Wahidin. Mereka tak terima dengan pernyataan Wahidin dan tetap menuntut UMK Banten direvisi.

 

Merespons hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Wahidin dan gubernur provinsi lainnya untuk lebih bijaksana dalam menghadapi masalah pengupahan, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan buruh.

 

"Gubernur diminta untuk bersikap bijaksana dalam tutur kata dan tindakan dalam menyikapi aspirasi buruh dengan dialog konstruktif, bukan menghina buruh. Dengan demikian, dapat dihindari tindakan spontan yang memancing amarah para buruh, termasuk tutur kata dan tindakan Gubernur Banten," kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu, 25 Desember.

 

Lebih lanjut, Iqbal memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota, dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi.

 

Ia mencontohkan kenaikan UMP yang terjadi di negara lain. Saat ini, upah di Vietnam naik 7,1 persen, Thailand 3,29 persen, Turki 50 persen, dan Jerman 21 persen. Karenanya, ia tak setuju jika rata-rata upah minimum hanya naik 1,09 persen.

 

“Jadi, ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan,” ucap Iqbal.

 

Diketahui, pada Rabu, 22 Desember kemarin, puluhan buruh memaksa masuk ke ruang kerja Wahidin Halim di Serang, Banten usai melakukan aksi demonstrasi.

 

Sore jelang malam, ketika aktivitas pegawai Pemprov Banten selesai, buruh berhasil menjebol pintu gerbang kantor Wahidin. Mereka mendobrak pintu masuk ruang kerja Wahidin. Berhasil masuk, sejumlah buruh pun memakan camilan hingga berfoto di kursi kerja Wahidin. (voi)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.