Latest Post


 

SANCAnews.id – Ustaz Adi Hidayat bicara mengenai polemik ucapan Selamat Natal bagi umat Islam. Setiap Natal selalu timbul pro kontra pembahasan mengenai boleh tidaknya umat Islam mengucapkan Selamat Natal.

 

Ustaz Adi Hidayat membahas mengenai hukumnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani. Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam Natal ada ibadah umat Kristiani.

 

Ustaz Adi Hidayat mengatakan dalam Natal ada perayaan ibadah yaitu datang ke gereja melakukan kebaktian.

 

"Natal tidak berdiri sendiri. Natal ada nuansa ibadahnya," kata Adi Hidayat.

 

Karena Natal adalah ibadah, lanjut Ustaz Adi, maka skema toleransi umat Islam adalah membiarkan umat Kristiani beribadah sesuai dengan keyakinanya masing-masing tanpa mencampurinya sedikitpun baik dengan perkataan, atau susana hati tertentu apalagi perbuatan.

 

"Seperti ikut-ikutan ke gereja misalnya atau menyimak kebaktian atau mengenakan pakaian-pakaian khusus dipahami ibadah di agama tertentu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

 

Karena itu Ustaz Adi Hidayat berharap tidak ada pemaksaan oleh pusat perbelanjaan bagi karyawan beragama Islam untuk menggunakan pakaian khas Natal. 

 

Lalu membahas mengenai ucapan Selamat Natal, menurut Ustaz Adi Hidayat di Natal ada unsur ibadah dimana berbeda konsepsi Ketuhanannya dengan Islam, lau ada unsur penyembahan dan peribadahan.

 

"Kalo kita ucapkan (Selamat Natal) ada pengakuan di situ. Sementara komitmen La ilaha illallah adalah tidak menuhankan kecuali hanya Allah saja. Jadi kalo ada konsepsi bertentangan dengan La ilaha illallah kita mesti tolak," jelas Adi Hidayat.

 

Ustaz Adi Hidayat, setiap pemeluk agama itu harus meyakini agamanya yang paling benar. Bentuk toleransinya ujar dia, adalah dengan membiarkan pemeluk agama lain beribadah.

 

Bolehkah Pejabat Publik mengucapkan Natal? 

Kata Ustaz Adi Hidayat, di Islam ada hukum pengecualian dalam kondisi darurat tertentu yang kasusnya spesial. Ada detil-detil hukum tertentu yang menyertai mengikat di situasi itu saja.

 

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ulama sudah mengkaji ini cukup dalam. Di dalam posisi pejabat publik, ada posisi mualamah.  Karena itu kata dia diambillah spirit Alquran Surat Al-Mumtahanah Ayat 8.

 

Dalam surat itu Allah SWT tidak melarang berbuat baik terhadap orang-orang yang tidak menyakiti, memerangi dalam urusan agama atau tidak mengusir. Umat Islam diminta berbuat baik kepada orang-orang itu dan disuruh bersikap adil.

 

Ayat di surat itu menurut Ustaz Adi Hidayat adalah dalam konteks sosial.

 

"Dalam konteks sosial skala besar seperti berbangsa, bernegara, dan mendapat amanah menjadi presiden, gubernur, menteri agama yang harus berinteraksi secara sosial tidak mengkhususkan karena ibadahnya maka di sisi ini dia boleh diperkenankan mengucapkan (Selamat Natal) dengan membawa nama jabatannya," jelas Adi Hidayat.

 

"Jadi yang dibawa jabatan publiknya bukan pribadinya. Karena sifat pelayanan publik dan di publik ada bagian-bagian tertentu yang dibimbing dalam berkehidupan bermasyarakat dalam menjalankan amanah konstitusi. Ini masih ranah muamalah keduniaan. Ranah muamalah keduniaan tidak mengenal batas akidah," beber Ustaz Adi Hidayat. (suara)




SANCAnews.id – Alasan pemerintah memindahkan ibukota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, akhir pekan kemarin daerah tersebut diserang banjir.

 

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang sejak awal menentang pemindahan ibukota baru pun tertawa. Pasalnya, dulu didengungkan bahwa pemindahan ibukota untk menghindari banjir di Jakarta.

 

Apalagi soal banjir di Jakarta, Jokowi juga sudah berjanji akan lebih mudah mengatasinya jika menjadi presiden.

 

“Ibukota Baru belum pindah dari DKI Jakarta. Eeh, banjirnya duluan yang pindah,” tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

 

Menurutnya, Jokowi tidak perlu repot memindah ibukota ke Kalimantan. Jokowi cukup membuktikan bahwa dirinya mampu untuk menyelesaikan janji bahwa banjir ibukota lebih mudah ditangani jika menjadi presiden.

 

“Buktikan saja, tidak perlu harus lempar masalah ke masalah lain yang makin tidak jelas,” tutup Iwan Sumule.

 

Banjir merendam sedikitnya 101 rumah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (17/12), yang tersebar di dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

 

Di satu RUU Ibukota Negara (IKN) sudah masuk dalam 40 RUU Prolegnas tahun 2022. (*)


 

SANCAnews.id – Peristiwa banjir yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jumat lalu (17/12) harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, lokasi banjir tersebut masuk dalam wilayah calon Ibukota Negara (IKN).

 

"Ini perlu dievaluasi soal IKN tersebut. Masa iya IKN baru kebanjiran. Apa kata dunia nantinya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

 

Ujang lantas mengingatkan pernyataan pemerintah saat mengumumkan Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN beberapa waktu lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo menyebut, salah satu alasan pemilihan Kaltim yakni minim potensi bencana alam.

 

Namun yang terjadi saat ini berbeda dengan klaim pemerintah. Jumat kemarin, tiga desa di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara kebanjiran dan mengakibatkan 101 kepala keluarga dan 101 rumah serta 1 mushala terendam.

 

"Itu yang mesti dikritisi bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Jika ada ucapan presiden yang salah atau keliru, maka perlu diluruskan,” demikian Ujang. (*)



 

SANCAnews.id – Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk dibatalkan karena dianggap sarat kepentingan politik yang sangat membahayakan persatuan bangsa Indonesia.

 

Begitu yang diminta oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi calon Ibu Kota Negara (IKN) yang terendam banjir.

 

"Pemindahan Ibu Kota harus dibatalkan karena sarat dengan kepentingan politik yang sangat membahayakan persatuan bangsa Indonesia karena hanya menguntungkan asing dan aseng saja," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

 

Proyek pembangunan IKN kata Novel, hanya menguntungkan asing dan aseng. Padahal, Indonesia sedang tidak membutuhkan Ibu Kota baru, melainkan membutuhkan pemimpin baru yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

 

"Negara ini tidak butuh IKN baru, tapi yang sangat penting adalah pemimpin baru yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada para cukong, dan setia terhadap ideologi Pancasila yang benar," pungkas Novel.

 

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, penetapan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota terkesan serampangan dalam menetapkannya.

 

Terbukti, kata Jamiluddin, lokasi yang rencananya dibangun sebagai pengganti Ibu Kota Jakarta itu terendam banjir. Padahal, sambung dia, alasan pemerintah memindahkan Ibu Kota untuk menghindari banjir. Jika di wilayah Penajam Paser banjir, maka patut diduga bahwa pemerintah tidak melakukan studi banding yang komperhensif atau menyeluruh.

 

“Ada kesan penetapan lokasi tersebut hanya berdasarkan intuisi, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tandas Jamiluddin. (*)



 

SANCAnews.id – Penceramah kontroversial, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan kepolisian.

 

Akibat berbagai ceramahnya yang ramai beredar, Bahar bin Smith kembali dilaporkan dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama tersebut ke Polda Metro Jaya.

 

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

Mengutip dari kompascom, Zulpan cuma menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

 

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Baru Bebas 21 November Lalu

 

Bahar bin Smith sendiri baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu 21 November 2021.

 

Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

 

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

 

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

 

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

 

Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

 

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

 

Ramai Tagat ‘Kami Bersama Habib Bahar‘

 

Di media sosial, Habib Bahar juga ramai mendapat pembelaan dari para pengikutnya. Tagar ‘Kami Bersama Habib Bahar’ pun ramai di twitter.

 

Tagar tersebut telah di-retwit hingga lebih dari 5.000 kali.

 

Salah satu pendukung Habib Bahar, Habib Ali Alhinduan, misalnya menyinggung kasus seorang remaja Tionghoa yang juga pernah menghina presiden. Namun tidak ditahan oleh polisi.

 

“Dulu ada orang Tionghoa menghina bapak Presiden dengan sebutan kacung, kalian diam malah memaafkan. Giliran Bahar mengkritik, kalian marah habis-habisan.

 

Pak Jend. Dudung menurunkan baliho Imam Besar kami kalian tertawa, giliran Bahar mengkritik kalian ngamuk.

#KamiBersamaBaharBinSmith,” tulis Habib Ali Alhinduan, S.H.I, M.Pd.I. (terkini)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.