Latest Post


 

SANCAnews.id – Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk dibatalkan karena dianggap sarat kepentingan politik yang sangat membahayakan persatuan bangsa Indonesia.

 

Begitu yang diminta oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi calon Ibu Kota Negara (IKN) yang terendam banjir.

 

"Pemindahan Ibu Kota harus dibatalkan karena sarat dengan kepentingan politik yang sangat membahayakan persatuan bangsa Indonesia karena hanya menguntungkan asing dan aseng saja," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

 

Proyek pembangunan IKN kata Novel, hanya menguntungkan asing dan aseng. Padahal, Indonesia sedang tidak membutuhkan Ibu Kota baru, melainkan membutuhkan pemimpin baru yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

 

"Negara ini tidak butuh IKN baru, tapi yang sangat penting adalah pemimpin baru yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada para cukong, dan setia terhadap ideologi Pancasila yang benar," pungkas Novel.

 

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, penetapan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota terkesan serampangan dalam menetapkannya.

 

Terbukti, kata Jamiluddin, lokasi yang rencananya dibangun sebagai pengganti Ibu Kota Jakarta itu terendam banjir. Padahal, sambung dia, alasan pemerintah memindahkan Ibu Kota untuk menghindari banjir. Jika di wilayah Penajam Paser banjir, maka patut diduga bahwa pemerintah tidak melakukan studi banding yang komperhensif atau menyeluruh.

 

“Ada kesan penetapan lokasi tersebut hanya berdasarkan intuisi, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tandas Jamiluddin. (*)



 

SANCAnews.id – Penceramah kontroversial, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan kepolisian.

 

Akibat berbagai ceramahnya yang ramai beredar, Bahar bin Smith kembali dilaporkan dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama tersebut ke Polda Metro Jaya.

 

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

Mengutip dari kompascom, Zulpan cuma menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

 

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Baru Bebas 21 November Lalu

 

Bahar bin Smith sendiri baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu 21 November 2021.

 

Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

 

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

 

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

 

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

 

Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

 

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

 

Ramai Tagat ‘Kami Bersama Habib Bahar‘

 

Di media sosial, Habib Bahar juga ramai mendapat pembelaan dari para pengikutnya. Tagar ‘Kami Bersama Habib Bahar’ pun ramai di twitter.

 

Tagar tersebut telah di-retwit hingga lebih dari 5.000 kali.

 

Salah satu pendukung Habib Bahar, Habib Ali Alhinduan, misalnya menyinggung kasus seorang remaja Tionghoa yang juga pernah menghina presiden. Namun tidak ditahan oleh polisi.

 

“Dulu ada orang Tionghoa menghina bapak Presiden dengan sebutan kacung, kalian diam malah memaafkan. Giliran Bahar mengkritik, kalian marah habis-habisan.

 

Pak Jend. Dudung menurunkan baliho Imam Besar kami kalian tertawa, giliran Bahar mengkritik kalian ngamuk.

#KamiBersamaBaharBinSmith,” tulis Habib Ali Alhinduan, S.H.I, M.Pd.I. (terkini)



SANCAnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan perihal adanya dua laporan polisi yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

 

”Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menimbulkan permusuhan dan SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).

 

Zulpan mengatakan pelapor turut serta membawa bukti autentik dalam pelaporannya. Laporannya autentik tersebut berupa ujaran kebencian di media sosial. Baca juga: Habib Bahar Diduga Hina Jokowi, #TangkapBaharSmith Jadi Trending Topic

 

”Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan. Di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” ujarnya.

 

Hanya saja, saat disinggung pelaporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Zulpan enggan berkomentar banyak. Dia mengklaim laporan tersebut masih didalami.

 

”Didalami penyidik, yang jelas laporan ada,” kata Zulpan. Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Murid Habib Rizieq Shihab yang Penuh Kontroversial

 

Sejauh ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dua laporan tersebut. Dia menegaskan semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian. Baca juga: 2 Laporan Polisi Pidanakan Habib Bahar bin Smith, Apa Aja?

 

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. (sindonews)



 

SANCAnews.id – Beredar di media sosial, seorang pria didatangi sejumlah anggota polisi, diduga pria tersebut menolak untuk divaksin.

 

Pria berkaos singlet warna putih itu tampak sedang duduk dan dikelilingi sejumlah anggota polisi yang mendatangi tokonya.

 

Salah seorang polisi terdengar memberikan penjelasan kepada pria itu yang diduga menolak untuk divaksin.

 

Polisi mengatakan jika menolak divaksin maka ia tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi seperti pengurusan KTP dan lain-lain.

 

"Jika menolak untuk tidak diberikan vaksin, maka jelas disitu aturan mengatakan bahwa semua pengurusan administrasi baik ditingkat desa, kecamatan dan kepolisian tidak bisa dilayani ketika dia tidak bisa menunjukan kartu vaksin sampai menunggu kartu vaksinnya," ujar anggota polisi.

 

Pria berkaos putih yang merupakan pemilik toko itu tampak hanya mendengarkan sambil terus melanjutkan aktivitasnya.

 

Anggota polisi itu juga mengatakan jika pria tersebut akan mengurus surat kehilangan ke kantor polisi tak akan dilayani kalau tidak bisa menunjukan kartu vaksin.

 

"Besok lusa kalau KTP atau SIM bapak hilang lalu datang ke kantor polisi minta surat kehilangan kalau tidak bisa menunjukan kartu vaksin, mohon maaf tidak bisa dilayani," terangnya.

 

Kemudian polisi meminta pria tersebut untuk berbicara jika dirinya tidak bersedia divaksin.

 

"Bicara pak 'Saya tidak mau divaksin' supaya ada pertanggung jawaban sama bupati dan kapolres. Karena kami datang kesini bukan atas kemauan sendiri, ini perintahnya presiden. Inilah bentuk kepedulian kami sebagai pemerintah," katanya.

 

"Silakan bapak bicara, saya kirimkan ke kapolres, kapolda dan bupati. Apa alasan bapak tidak mau divaksin?" tanya polisi.

 

Pria pemilik toko yang sedari tadi hanya mendengarkan saja akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan alasannya menolak divaksin.

 

"Rata-rata orang yang divaksin banyak yang meninggal, (sedangkan) yang tidak divaksin tidak ada yang meninggal," kata pria tersebut.

 

"Biar kita memakai seribu masker namanya virus, selagi kita bernafas pasti mudah kena," lanjutnya.

 

Tak terima begitu saja alasan pria itu, polisi mengatakan jika aturan vaksinasi ini sudah disetujui oleh para ulama.

 

"Pak ini aturan, ulama-ulama sudah menyetujui semua," kata polisi.

 

Pada bagian akhir video, polisi meminta KTP pria tersebut. Diduga peristiwa ini terjadi di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

 

Video tersebut diunggah akun Twitter @FahmiHerbal pada Minggu, 19 Desember 2021.

 

"Kok jadinya kayak gini?" tulisanya dalam cuitan tersebut.



Video tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari warganet.

 

"Vaksin adalah hak bukan kewajiban, yang namanya hak boleh digunakan boleh tidak" kata @mulyamri2.

 

"Ini pemaksaan melanggar Hak Asasi manusia, seharusnya berlaku lemah lembut kepada rakyat. Kasih pengertian insya Allah rakyat paham dan akan menurut," kata @ArifinNaftalia.

 

"Sekalian kalau belum divaksin nggak boleh bayar pajak," tulis @MuhamadNasir_79.

 

"Masalahnya pak, virus ini bawa penyakit tidak kasat mata. Bapak tidak divaksin, orang lain juga akan kena dampaknya," kata @Tyas_oju.

 

"Apa memang seperti ini aturan yang diberlakukan pemerintah?" tanya @BTriga.

 

Video ini pun sudah ditonton lebih dari 24 ribu tayangan dan diretweet sebanyak 700 kali. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai video tersebut. (gelora.co)


SANCAnews.id – Beredar sebuah video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan seorang pria tergeletak usai melakukan vaksinasi.

 

Di dalam video tersebut, laki laki yang menggunakan jaket berwarna hijau tidak berdaya di tengah rumah dan disaksikan oleh banyak orang.

 

Hal itu lantas membuat jagat raya dunia maya dibuat heboh lantaran sang Ibunda berteriak histeris akibat anaknya mengikuti kegiatan vaksinasi.

 

"Anak den kajang, lah mati anak den dek basuntik suntik vaksin, ndak iduik anak den dek kalian lai," ungkap ibunda, di dalam video yang berdurasi 2:39 detik itu.

 

Tampak, pada video itu sejumlah tim kesehatan turun untuk memeriksakan keadaan pasien dan memasangkan selang oksigen. Namun, sang ibunda terus mencerca vaksinasi yang sedang berjalan di seluruh wilayah.

 

"Tanggung jawab kalian sadonyo, mati anak wak, jan bavaksin jo kalian lai," katanya

 

Menanggapi hal itu, Haluan.com Padang mencoba mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait mengenai video yang beredar.

 

"Informasi tersebut tidak benar, kita sedang selidiki dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan serta penyebaran video hoax itu," imbuh Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah singkat. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.