Latest Post



SANCAnews.id – Alasan pemerintah memindahkan ibukota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, akhir pekan kemarin daerah tersebut diserang banjir.

 

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang sejak awal menentang pemindahan ibukota baru pun tertawa. Pasalnya, dulu didengungkan bahwa pemindahan ibukota untk menghindari banjir di Jakarta.

 

Apalagi soal banjir di Jakarta, Jokowi juga sudah berjanji akan lebih mudah mengatasinya jika menjadi presiden.

 

“Ibukota Baru belum pindah dari DKI Jakarta. Eeh, banjirnya duluan yang pindah,” tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

 

Menurutnya, Jokowi tidak perlu repot memindah ibukota ke Kalimantan. Jokowi cukup membuktikan bahwa dirinya mampu untuk menyelesaikan janji bahwa banjir ibukota lebih mudah ditangani jika menjadi presiden.

 

“Buktikan saja, tidak perlu harus lempar masalah ke masalah lain yang makin tidak jelas,” tutup Iwan Sumule.

 

Banjir merendam sedikitnya 101 rumah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (17/12), yang tersebar di dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

 

Di satu RUU Ibukota Negara (IKN) sudah masuk dalam 40 RUU Prolegnas tahun 2022. (*)


 

SANCAnews.id – Peristiwa banjir yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jumat lalu (17/12) harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, lokasi banjir tersebut masuk dalam wilayah calon Ibukota Negara (IKN).

 

"Ini perlu dievaluasi soal IKN tersebut. Masa iya IKN baru kebanjiran. Apa kata dunia nantinya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

 

Ujang lantas mengingatkan pernyataan pemerintah saat mengumumkan Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN beberapa waktu lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo menyebut, salah satu alasan pemilihan Kaltim yakni minim potensi bencana alam.

 

Namun yang terjadi saat ini berbeda dengan klaim pemerintah. Jumat kemarin, tiga desa di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara kebanjiran dan mengakibatkan 101 kepala keluarga dan 101 rumah serta 1 mushala terendam.

 

"Itu yang mesti dikritisi bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Jika ada ucapan presiden yang salah atau keliru, maka perlu diluruskan,” demikian Ujang. (*)



 

SANCAnews.id – Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk dibatalkan karena dianggap sarat kepentingan politik yang sangat membahayakan persatuan bangsa Indonesia.

 

Begitu yang diminta oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi calon Ibu Kota Negara (IKN) yang terendam banjir.

 

"Pemindahan Ibu Kota harus dibatalkan karena sarat dengan kepentingan politik yang sangat membahayakan persatuan bangsa Indonesia karena hanya menguntungkan asing dan aseng saja," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

 

Proyek pembangunan IKN kata Novel, hanya menguntungkan asing dan aseng. Padahal, Indonesia sedang tidak membutuhkan Ibu Kota baru, melainkan membutuhkan pemimpin baru yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

 

"Negara ini tidak butuh IKN baru, tapi yang sangat penting adalah pemimpin baru yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada para cukong, dan setia terhadap ideologi Pancasila yang benar," pungkas Novel.

 

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, penetapan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota terkesan serampangan dalam menetapkannya.

 

Terbukti, kata Jamiluddin, lokasi yang rencananya dibangun sebagai pengganti Ibu Kota Jakarta itu terendam banjir. Padahal, sambung dia, alasan pemerintah memindahkan Ibu Kota untuk menghindari banjir. Jika di wilayah Penajam Paser banjir, maka patut diduga bahwa pemerintah tidak melakukan studi banding yang komperhensif atau menyeluruh.

 

“Ada kesan penetapan lokasi tersebut hanya berdasarkan intuisi, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tandas Jamiluddin. (*)



 

SANCAnews.id – Penceramah kontroversial, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan kepolisian.

 

Akibat berbagai ceramahnya yang ramai beredar, Bahar bin Smith kembali dilaporkan dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama tersebut ke Polda Metro Jaya.

 

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

Mengutip dari kompascom, Zulpan cuma menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

 

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Baru Bebas 21 November Lalu

 

Bahar bin Smith sendiri baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu 21 November 2021.

 

Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

 

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

 

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

 

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

 

Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

 

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

 

Ramai Tagat ‘Kami Bersama Habib Bahar‘

 

Di media sosial, Habib Bahar juga ramai mendapat pembelaan dari para pengikutnya. Tagar ‘Kami Bersama Habib Bahar’ pun ramai di twitter.

 

Tagar tersebut telah di-retwit hingga lebih dari 5.000 kali.

 

Salah satu pendukung Habib Bahar, Habib Ali Alhinduan, misalnya menyinggung kasus seorang remaja Tionghoa yang juga pernah menghina presiden. Namun tidak ditahan oleh polisi.

 

“Dulu ada orang Tionghoa menghina bapak Presiden dengan sebutan kacung, kalian diam malah memaafkan. Giliran Bahar mengkritik, kalian marah habis-habisan.

 

Pak Jend. Dudung menurunkan baliho Imam Besar kami kalian tertawa, giliran Bahar mengkritik kalian ngamuk.

#KamiBersamaBaharBinSmith,” tulis Habib Ali Alhinduan, S.H.I, M.Pd.I. (terkini)



SANCAnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan perihal adanya dua laporan polisi yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

 

”Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menimbulkan permusuhan dan SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).

 

Zulpan mengatakan pelapor turut serta membawa bukti autentik dalam pelaporannya. Laporannya autentik tersebut berupa ujaran kebencian di media sosial. Baca juga: Habib Bahar Diduga Hina Jokowi, #TangkapBaharSmith Jadi Trending Topic

 

”Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan. Di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” ujarnya.

 

Hanya saja, saat disinggung pelaporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Zulpan enggan berkomentar banyak. Dia mengklaim laporan tersebut masih didalami.

 

”Didalami penyidik, yang jelas laporan ada,” kata Zulpan. Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Murid Habib Rizieq Shihab yang Penuh Kontroversial

 

Sejauh ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dua laporan tersebut. Dia menegaskan semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian. Baca juga: 2 Laporan Polisi Pidanakan Habib Bahar bin Smith, Apa Aja?

 

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. (sindonews)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.