Latest Post


 

SANCAnews.id – Ekonom Senior Indef Didik J Rachbini mengungkap utang proyek kereta cepat baru akan terlunasi 100 tahun imbas dari Presiden Jokowi suka utang ke luar negeri demi bangun infrastruktur.

 

Menurut Didik J Rachbini, gagasan pembangunan infrastruktur Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus berlanjut di periode kedua pemeirntahannya bakalberpotensi menumpuk utang negara.

 

Sebabnya, hal tersebut dinilai sebagian publik sebagai visi yang ambisius, karena potensi keuntungan balik dari infrastruktur yang dbangun belum pasti.

 

Ekonom Senior Indef, Didik J Rachbini mengungkapan, Presiden Joko Widodo tidak akan memberhentikan proyek-proyek besar yang sudah berjalan, meski ke depannya negara akan mengalami kerugian dan menghadapi risiko yang besar.

 

“Saya tidak melihat tanda tanda berhenti. Tapi kan sebagai masyarakat yang paham tentang ekonomi project infrastruktur akan melakukan kritik,” ucap Didik dalam acara diskusi virtual, Jumat (10/12).

 

Menurutnya, dalam akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo mendatang, akan mewarisi utang yang sangat besar.

 

Didik mengingatkan agar Jokowi untuk berhati-hati, lantaran ke depan Indonesia akan menanggung beban besar akibat utang tersebut.

 

“Utangnya banyak meskipun tidak lewat APBN, tapi ini utang infrastuktur yang bengkak itu punya pengaruh terhadap ekonomi,” jelas pria yang juga Rektor Paramadina ini.

 

“Dan nanti kita tidak menikmati apa-apa, nanti terkuras sebelum menerima hasil, ini karena periodenya panjang,” tegasnya.

 

Dia menambahkan proyek kereta cepat yang digadang-gadang pemerintah tersebut akan menambah utang negara dan baru terlunaskan selama 100 tahun.

 

Apalagi mengingat definisi kereta cepat yang dianut dunia adalah transportasi dari satu daerah ke daerah lainnya dnegan jarak mencapai 60 kilometer (km).

 

“Manfaatnya tidak seperti yang sesungguhnya. Ini dari logika tidak masuk akal. (Tapi) di Indonesia sudah biasa proyek yang tidak masuk akal (seperti) ini,” tandasnya. (pjks)



SANCAnews.id – Gagasan pembangunan infrastruktur Presiden Joko Widodo yang terus berlanjut di periode kedua pemeirntahannya bakalberpotensi menumpuk utang negara.


Sebabnya, hal tersebut dinilai sebagian publik sebagai visi yang ambisius, karena potensi keuntungan balik dari infrastruktur yang dbangun belum pasti.

 

Ekonom senior Indef, Didik J Rachbini mengungkapan, Presiden Joko Widodo tidak akan memberhentikan proyek-proyek besar yang sudah berjalan, meski ke depannya negara akan mengalami kerugian dan menghadapi risiko yang besar.

 

"Saya tidak melihat tanda tanda berhenti. Tapi kan sebagai masyarakat yang paham tentang ekonomi project infrastruktur kan melakukan kritik. Ini akan menambah ICore kita," ucap Didik dalam acara diskusi virtual, Jumat (10/12).

 

Menurutnya, dalam akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo mendatang, akan mewarisi utang yang sangat besar. Didik mengingatkan agar Jokowi untuk berhati-hati, lantaran ke depan Indonesia akan menanggung beban besar akibat utang tersebut.

 

"Utangnya banyak meskipun tidak lewat APBN tapi ini utang infrastuktur yang bengkak itu punya pengaruh terhadap ekonomi dan nanti kita tidak menikmati apa-apa, nanti terkuras sebelum menerima hasil, ini karena periodenya panjang," tegasnya.

 

Dia menambahkan proyek kereta cepat yang digadang-gadang pemerintah tersebut akan menambah utang negara dan baru terlunaskan selama 100 tahun. Apalagi mengingat definisi kereta cepat yang dianut dunia adalah transportasi dari satu daerah ke daerah lainnya dnegan jarak mencapai 60 kilometer (km).

 

"Manfaatnya tidak seperti yang sesungguhnya. Ini dari logika tidak masuk akal. (Tapi) di Indonesia sudah biasa proyek yang tidak masuk akal (seperti) ini," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Selebgram Rachel Vennya mengakui dirinya mengeluarkan uang dengan Rp 40 juga agar tidak melakukan karantina sepulangnya dari Amerika.

 

Uang itu diberikan kepada seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

 

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel Vennya dalam persidangan.

 

Terdakwa Ovelina kemudian membagi uang Rp 40 juta itu pada anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya. Oknum TNI AU tersebut mendapat bagian Rp 30 juta dan ditransfer lewat rekening adiknya, Kania.

 

Kania yang kaget rekeningnya mendapat transferan uang sejumlah Rp 30 juta langsung mengembalikan pada Ovelina.

 

Dalam proses pelarian itu, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta Rachel Vennya dijemput menuju Wisma Atlet dengan alibi menjalani karantina. Belum sempat masul ke Wisma Atlet, janda dua anak itu telah ditunggu oknum TNI AU dan diantar pulang kerumahnya.

 

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," terang Rachel Vennya.

 

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

 

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena tidak nyaman menjalani proses tersebut. (suara)



 

SANCAnews.id – Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Rachel Vennya dkk tidak ditahan.

 

Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).

 

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut hakim.

 

Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika di tes COVID-19 hasilnya negatif.

 

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," tutur hakim.

 

Namun, yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.

 

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," tegas hakim. (dtk)



 

SANCAnews.id – Munarman kini menghadapi sejumlah ancaman, mulai dari hukuman maksimal seumur hidup, atau bahkan mati. Munarman sendiri belakangan ditahan usai dugaan keterlibatannya pada kasus terorisme.

 

Terkait ancaman hukuman yang diberikan pada Munarman, termasuk ancaman mati, pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara. Refly Harun mempertanyakan tafsir dari istilah terorisme yang melibatkan Munarman.

 

Dia menduga ada pihak-pihak yang pro pada pemerintah Presiden Joko Widodo dan berharap tuduhan kepada Munarman dapat terbukti. “Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti,” kata Refly Harun dikutip saluran Youtube-nya, Kamis 9 Desember 2021.

 

Sementara orang yang mendukung Munarman, berharap agar tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti. Apalagi disebutkan bahwa Munarman seolah sesangar dan seseram yang dibayangkan.

 

“Seperti dibait dan sebagainya. Ada dua hal yang saya tahu, baik komentar apapun soal HRS, Munarman, Laskar FPI termasuk soal pembubarannya. Itu sepertinya siap-siap saja ada pihak yang mau nimpe,” katanya.

 

Pro kontra hukuman mati Munarman

Kata Refly Harun, dakwaan yang disangkakan kepada Munarman akan memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, “Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun lalu,” kata Refly Harun. (hops)



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.