Latest Post


 

SANCAnews.id – Sebuah surat terbuka ditulis oleh Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Irres) yang juga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Surat berjudul “Inilah Temuan BPK Atas Dugaan Korupsi Ahok, Tangkap dan Adili Segera!” ditulis dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12).

 

Tulisan ini berisi dugaan-dugaan korupsi yang dilakukan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Dugaan itu didasari pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut petikan suratnya: 

 

Dengan Hormat,

 

Dengan surat ini kami sampaikan bahwa pada 17 Juli 2017 yang lalu, kami telah melaporkan kepada KPK kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta.

 

Namun hingga saat ini tidak terlihat upaya serius dari KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal dugaan korupsi tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi pula merugikan negara triliunan rupiah, serta alat-alat bukti untuk sebagian kasus tersebut telah lebih dari cukup.

 

Sehubungan hal di atas, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, kami mengulang kembali laporan IRESS, khususnya terkait tentang kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

 

Apalagi, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temuan-temuan berupa pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sudah material dan lebih dari cukup untuk diproses di pengadilan. Hanya karena sikap Pimpinan KPK yang kami anggap sangat menyimpang dan melindungi Ahok-lah maka kasus tersebut dihentikan.

 

Kami ingatkan agar Pimpinan KPK berpegang teguh pada Sumpah Jabatan, dan tidak lagi terus-menerus mencari dalih untuk menyelamatkan Ahok dari proses hukum. Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, termasuk Ahok! Jangan sampai rakyat bertindak sendiri untuk mengadili Ahok!

 

Adapun ringkasan kasus dugaan korupsi RSSW diuraikan berikut ini. Pembelian lahan RSSW mencuat setelah BPK Perwakilan DKI Jakarta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, 6 Juli 2015.

 

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, mengungkap terdapat 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun, yang terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah senilai Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 milyar, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar. Dari temuan tersebut, terungkaplah kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSSW.

 

Pengadaan lahan RSSW ini dilakukan melalui proses yang melanggar berbagai undang-undang dan peraturan, sehingga terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 milyar. BPK juga merekomendasikan untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RSSW seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika pembatalan tidak dapat dilaksanakan, Pemda direkomendasikan agar meminta pertanggungjawaban pihak YKSW sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pada 6 Agustus 2015, KPK meminta BPK melakukan audit investigatif atas pembelian lahan tersebut dan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif tersebut diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Dalam laporan audit tersebut, BPK menyebutkan terjadi enam penyimpangan terkait proses pembelian lahan RSSW, yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penetuan harga, dan penyerahan hasil2.

 

Pemprov DKI Jakarta tidak membuat studi kelayakan lokasi dan perkiraan nilai tanah sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan d Perpres No.71/2012. Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b, perlu dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan. Lokasi tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta (yang akan digunakan/dibangun Rumah Sakit) ternyata tidak mempunyai akses ke jalan raya.

 

Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Perpres No.71/2012, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah. Harga tanah yang dibayar Pemprov DKI Jakarta tidak berdasarkan Penilai internal maupun Penilai Publik (appraisal). Hal ini melanggar pasal 6 ayat (1) huruf d dan pasal 6 ayat (5). BPK dalam LHP-nya juga menilai lahan yang dibeli Pemprov DKI bukan terletak di Jl. Kyai Tapa tetapi di Jl. Tomang Utara yang nilai NJOP-nya jauh lebih rendah.

 

Penyimpangan lain adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Pencairan Dana Pembelian RSSW tanpa disertai dokumen pendukung yang lengkap. Bahkan, ada sejumlah dokumen pendukung dimanipulasi dengan modus backdated. Waktu penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati atas pelaksanaan pengadaan tanah yang ditulis tanggal 15 Desember 2014 dan Surat Penetapan Harga Pembelian Tanah YKSW Nomor 4532 Tahun 2014 tertanggal 11 Desember2014 ternyata dimanipulasi.

 

Kedua dokumen itu menunjukkan baru disiapkan pada 22 Desember 2014, atau seminggu lebih lama dari tanggal yang dituliskan. Penandatanganan kedua dokumen tersebut dilakukan setelah tanggal penadatanganan Akta Pelepasan Hak, 17 Desember 2014. Hal itu diakui oleh Dien Emawati dalam pemeriksaan BPK. Bendahara Pengeluaran Dinkes DKI Bunyamin mengakui SPM pencairan duit pembelian Sumber Waras tetap diajukan, meskipun sejumlah dokumen kelengkapan belum terpenuhi pada 15 Desember 2014. Bahkan, syarat dokumen seperti SK Gubernur Nomor 2136 tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi yang tanggal terbitnya sudah dimanipulasi turut disertakan sebagai syarat penerbitan SPM.

 

Dokumen lain yang dimanipulasi adalah Daftar Nominatif yang diberi tanggal 12 Desember ternyata baru selesai diproses 22 Desember, mengacu pada temuan data properties softcopy file. Artinya, semua berkas itu secara administratif baru lengkap seminggu melewati batas waktu penyampaian SPM yang diatur dalam Instruksi Gubernur No. 152/2014, yang menetapkan semua berkas paling lambat harus masuk sebelum 15 Desember 2014 pukul 24.00.

 

Ahok pun menerbitkan Instruksi Gubernur No.167/2014 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian SPM Tahun Anggaran 2014, yang isinya khusus SPM pengadaan tanah untuk kepentingan umum diperpanjang sampai 29 Desember 2014 pukul 18.00. Anehnya, Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Desember 2014, yang kebetulan bertepatan dengan kelengkapan penyerahan berkas SPM Sumber Waras.

 

Sebenarnya banyak keanehan lain yang dapat dikategorikan sebagai manipulasi dan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi lahan RSSW ini, dan dapat ditelusuri dengan gamblang dalam laporan BPK yang disebutkan di atas. Dengan demikian, sebenarnya cukup mudah bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini, sepanjang ada niat baik untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.

 

Terlepas dari pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah kami sebutkan di atas, secara ringkas dapat pula kami sampaikan berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Ahok dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) sebagai berikut:

 

•    Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

 

•    Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

 

•    Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadaan tanah bagi Kepentingan Umum dan Pasal 2 Perpres No.71/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

 

•    Bepotensi adanya tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya telah digelapkan, Ahok harus mempertanggungjawabkan penggelapan uang negara ini!;

 

•    Berpotensi menimbulkan tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003.

 

KPK telah berlaku tidak profesional dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga terkesan “pilih-tebang” dan membuat sejumlah kasus korupsi besar justru dihentikan. KPK dinilai abai, zolim dan sengaja melupakan kasus-kasus korupsi bernilai miliaran atau triliunan Rp, seperti skandal mega-korupsi Bank Century, Hambalang, Reklamasi Teluk Jakarta dan RSSW. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut KPK dinilai terus mencari-cari alasan agar proses hukum dihentikan. Salah satu tujannya adalah untuk menyelamatkan Ahok dari proses hukum.

 

Di sisi lain, dalam rangka menjaga citra dan agar tetap mendapat dukungan publik guna mempertahankan eksistensi, KPK terlihat sangat aktif mengusut kasus-kasus korupsi bernilai ratusan juta Rp melalui operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan dalam beberapa kasus, dinilai status OTT terhadap “objek” yang menjadi sasaran KPK sedikit dipaksakan, atau bahkan terindikasi bernuansa politis.

 

Sikap dan sepak terjang KPK seperti di atas tentu jauh dari harapan publik. Bahkan yang lebih penting, kebijakan dan pola kerja yang ditempuh KPK tersebut telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan di tempat, dan tujuan awal pembentukan KPK sesuai amanat reformasi dan perintah UU KPK semakin jauh dari target yang ingin dicapai.

 

Kami tidak ingin KPK berubah peran menjadi alat politik penguasa, sehingga menimbulkan adanya “penyanderaan” atau barter kasus yang berujung pada dihentikannya proses hukum. Kami pun tidak mengharapkan bertambah atau berubahnya peran KPK menjadi bagian dari perangkat politik penguasa guna “menjinakkan” para pimpinan partai yang menjadi lawan politik penguasa.

 

Kami juga sangat khawatir KPK berubah menjadi lembaga pelindung koruptor guna mengamankan kepentingan oligarki penguasa-pengusaha. Sikap KPK ini terlihat dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan Ahok. Untuk maksud tersebut, pimpinan KPK sampai perlu membuat pernyataan “absurd” bahwa Ahok tidak memiliki niat jahat, meskipun alat bukti guna memeroses kasus sudah lebih dari cukup, seperti terjadi pada penyelidikan awal kasus RSSW.

 

Sehubungan dengan uraian diatas, kami meminta agar KPK segera melanjutkan kembali proses hukum terhadap Ahok terutama pada kasus lahan RSSW, bukan malah menghentikannya. Alat-alat bukti permulaan sudah jauh lebih dari cukup untuk memeroses Ahok ke pengadilan. Dengan demikian, KPK sekaligus dapat membuktikan diri bukan berperan sebagai lembaga pelindung koruptor, alat politik penguasa, atau bagian dari oligarki penguasa-pengusaha guna mempertahankan dominasi.

 

Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, bersama seluruh rakyat Indonesia yang anti korupsi dan anti dominasi oligarki pelindung koruptor, tuntutan ini kembali kami sampaikan. Atas perhatian dan komitmen KPK untuk pemberantasan korupsi kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Marwan Batubara.(rmol)




 

SANCAnews.id – Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan kliennya dan juga FPI sama sekali tidak mendukung aksi tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Al-Qaeda. Aziz Yanuar, menjelaskan dukungan tersebut diberikan terhadap seruan pemimpin Al Qaeda, Syekh Ayman Al Zhawahiri, yang meminta agar pertikaian di Suriah dihentikan.

 

"Itu maksudnya dulu seruan Syekh Ayman Al Zhawahiri yang meminta segala faksi yang bertikai untuk bersatu dan menghentikan perselisihannya. Itu yang didukung dahulu," ujar Aziz ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.

 

Aziz mengatakan, Munarman dan FPI mendukung persatuan dan dihentikannya perselisihan. Dia juga membantah FPI dibubarkan lantaran mendukung Al-Qaeda.

 

"Ya bukan lah (karena mendukung Al-Qaeda)," ujarnya.

 

Diketahui JPU PN Jaktim, membacakan dakwaan terhadap Munarman, dan nyinggung FPI membuat maklumat yang menyatakan mendukung kelompok Al-Qaeda, termasuk pimpinan Abu Bakr Al Baghdadi sejak tahun 2014, di persidangan dalam agenda  bacaan dakwaan, Rabu 8 Desember 2021.

 

JPU mendakwa Munarman menugaskan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga dikatakan JPU, telah berbaiat ke pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi.

 

Dalam Bacaan Dakwaan Jaksa, pada Agustus 2014, organisasi kelompok FPI mengadakan acara milad di markas Petamburan, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh pengurus DPD FPI seluruh Indonesia, termasuk DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPW wilayah Kota Makassar. Sejumlah tokoh hadir di situ.

 

Dalam acara itu, pengurus FPI pusat, kata jaksa, mengeluarkan maklumat. Isinya menyatakan dukungan kepada Al Qaeda.

 

"Saat itu pengurus FPI pusat telah mengeluarkan maklumat FPI tanggal Jakarta, 11 Syawal 1435 Hijriah atau 18 Agustus 2014 Masehi, yang dibagikan kepada seluruh DPD FPI seluruh Indonesia. Isi maklumat antara lain pada bagian angka 5 menyebutkan FPI mendukung seruan nasihat dan nasihat pimpinan Al Qaeda Syekh Aiman al Jawahiri bahwa seluruh komponen jihad Al Qaeda, baik pasukan Syekh Muhammad al Jauhari di Suriah maupun pasukan Syekh Abu Bakr Al Baghdadi Irak, serta komponen jihad Al Qaeda lainnya agar bersatu dan bersaudara dengan segenap mujahidin Islam seluruh dunia.” ujar Jaksa. (viva)




SANCAnews.id – Seorang pendeta Ghana telah menyebabkan kehebohan di media sosial dengan video aksinya mencukur bulu kemaluan jemaat gereja wanitanya.

 

Dalam video itu terpampang spanduk di gereja yang bertuliskan: “Pembersihan Supernatural 3 Hari”.

 

Pendeta itu memberi tahu para wanita bahwa ketika tiba giliran mereka untuk mendekatinya, mereka harus melepas pakaian dalam mereka.

 

Saat mencukur, seorang pria terlihat membantu mengumpulkan rambut kemaluan jemaat wanita itu dengan sapu tangan putih.

 

Pendeta sangat marah ketika dia mencukur para wanita. Dia marah karena beberapa orang mempertanyakan dan mengejek petunjuk spiritualnya.



Akhirnya Berbicara

 

Pendeta Ghana yang mencukur rambut kemaluan anggota gereja perempuan akhirnya berbicara dan mengungkapkan mengapa hal itu perlu dilakukan.

 

Dalam percakapan empat mata dengan Kofi Adoma, pendeta asal Ghana itu menjelaskan tindakannya.

 

Menurutnya, ada kalanya hal-hal tidak berjalan baik bagi anggota gerejanya. Dia mengatakan bahwa sebagai akibatnya dia melakukan puasa 60 hari dan Tuhan memberinya petunjuk.

 

Menurutnya, setelah berpuasa Tuhan lalu mengungkapkan kepadanya bahwa alasan mengapa hal-hal tidak berjalan baik bagi anggota gerejanya adalah karena beberapa dari mereka membutuhkan keperawanan mereka untuk dipatahkan oleh seorang hamba Tuhan.

 

Dia menambahkan bahwa untuk menyelesaikan masalah itu, Tuhan memberinya ayat, Imamat 14:8, dan berbunyi;

 

"Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya." (glc)

 


 

SANCAnews.id – Kecelakaan kerja proyek strategis pemerintah kembali terjadi. Kali ini, pembongkaran pier di proyek Kereta Cepat Jakarta bandung (KJCB) DK 46 yang jatuh menimpa eskavator proyek.

 

Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) Mirza Soraya menyampaikan bahwa para pekerja melakukan rework atau mengulang pekerjaan pembangunan pier sesuai dengan spesifikasi.

 

“Dilakukan pembongkaran karena ada pergeseran,” kata Mirza ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/12).

 

Dia menambahkan, pier atau tiang tersebut dibongkar kembali lantaran untuk menyesuaikan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

 

“Semua sudah sesuai dengan SOP Engineering terkait pembongkaran pier,” ucapnya.

 

Mirza mengatakan, sertifikasi desain dan fungsional Pier KCJB dilakukan oleh Tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR termasuk didalamnya Tunnel dan Jembatan.

 

Sertifikasi itu, kata Mirza, untuk memastikan kelayakan desain dan fungsi sesuai standar yang berlaku.

 

"Usia teknis kontruksi KCJB didesain untuk umur kontruksi 100 tahun,” tutupnya.

 

Sebuah video berdurasi 30 detik ramai diperbincangkan netizen di media sosial Twitter pada Rabu sore (8/12).

 

Video yang diupload akun Twitter @AlburhanCenter tersebut memperlihatkan prosesi pembongkaran salah satu infrastruktur yang belum selesai dibangun.

 

Akun Twitter @AlburhanCenter menyebutkan, pembongkaran tiang pancang yang terlihat di dalam video tersebut adalah proyek yang dijalankan PT Kereta Cepat Indo-China (KCIC). *



 

SANCAnews.id – Sebuah video berdurasi 30 detik ramai diperbincangkan netizen di media sosial Twitter pada Rabu sore (8/12).

 

Video yang diupload akun Twitter @AlburhanCenter tersebut memperlihatkan prosesi pembongkaran salah satu infrastruktur yang belum selesai dibangun.

 

Akun Twitter @AlburhanCenter menyebutkan, pembongkaran tiang pancang yang terlihat di dalam video tersebut adalah proyek yang dijalankan PT Kereta Cepat Indo-China (KCIC).

 

"Konon katanya salah koordinat. Entah ada berapa titik Pier (tiang pancang) yang dibongkar. Kerjaan triliunan. Prestasi luar biasa," tulis akun Twitter @AlburhanCenter yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL Rabu malam (8/12).

 

Pengguna akun Twitter lain banyak yang mengomentari video yang diupload akun @AlburhanCenter tersebut.

 

Beberapa di antaranya mempertanyakan para pekerja yang berada di dalam alat berat yang membongkar tiang pancang kereta cepat tersebut.

 

"Apa operatornya selamat," komen akun Twtter @Joharaliyy.

 

"Operatornya kok ceroboh gitu yak?" tanya akun Twotter @SofyanHam_id.

 

Selain itu, ada pula yang mempermasalahkan pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT KCIC dengan biaya yang mencapai Rp 27,74 triliun.

 

"Ya Allah yang dihancurkan itu buatnya pakai daun bukan?" heran akun Twitter @cha_malla sembari memberikan emoticon tertawa.

 

"Busyet terus dibebani satu tiang aja biayanya berapa tuh? kata @Muhammad_NamaQ. (**) 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.