SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Briptu Fikri
Ramadhan, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI memperagakan peristiwa
saat dirinya diserang hingga senjatanya direbut di dalam mobil. Adegan
perebutan senjata itu digerakan langsung oleh Bripda Fikri dalam sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama, Fikri duduk
sebagai saksi. Adapun agenda persidangan hari ini masih sama dengan pekan lalu,
yakni pemeriksaan saksi.
Semula, Fikri bersaksi jika dia sempat mengintrogasi empat
anggota Laskar FPI yang telah berada di mobil milik kepolisian. Rencananya,
keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest
area KM. 50.
Di dalam mobil tersebut, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan
almarhum Ipda Elwira berada pada kursi depan bagian mobil. Sementara, Fikri
dusuk di kursi tengah dengan satu anggota Laskar FPI, tiga sisanya berada di
kursi paling belakang.
Situasi saat itu, keempat anggota Laskar FPI dalam posisi
tidak diborgol. Fikri, yang tengah mengintrogasi para anggota Laskar FPI
tiba-tiba mendapatkan serangan.
Dia dicekik dari belakang oleh salah satu anggota Laskar FPI,
bahkan dia dijambak dan dipukul oleh anggota Laskar FPI lainnya. Sementara itu,
satu orang yang duduk disamping Fikri berupaya merebut senjata.
Fikri mengaku jika dirinya tidak bisa bernafas ketika satu
anggota Laskar FPI mencekik dirinya. Sontak Fikri berteriak dengan maksud agar
dua koleganya dapat memberikan bantuan.
"Saya berteriak: 'Bang senjata saya Bang, senjata saya'.
Karena pada saat dicekik kedua tangan saya menarik tangan dia (anggota
Laskar)," ujar Fikri.
Fikri melanjutkan, kejadian tersebut berlangsung cukup cepat,
sehingga tidak dapat melihat hal tersebut secara sepotong-potong. Dalam
peristiwa itu, saat lehernya tercekik, Fikri terus berupaya melakukan
perlawanan.
Di lain hal, alamrhum Elwira langsung melepaskan tembakan
yang mengarah ke anggota Laskar FPI yang duduk di samping Fikri. Tidak sampai
situ, para anggota Laskar FPI lain yang duduk di belakang terus berupaya
merebut senjata, yang tidak lama kemudian, almarhum Elwira melepaskan tembakan
selanjutnya.
Fikri mengakui, bunyi tembakan yang diletupkan oleh almarhum
Elwira terdengar hingga empat kali. Hanya saja, dia tidak mengetahui secara
rinci dan hanya memastikan jika almarhum Elwira mengarahkan ke arah kanan dan
arah belakang tengah.
"Pada saat saya berteriak minta tolong, saya tidak paham
situasi saat itu saya mendengar ada tembakan ke arah kanan, lalu tengah
belakang saya ini ditembak, lalu belakang mengambil senjata yang mulia, sangat
cepat," ucap dia.
Pada giliriannya, JPU turut bertanya lebih dalam pada Fikri
terkait peristiwa tersebut. JPU mencoba menggali lebih dalam adegan Fikri yang
berbalik arah saat tangannya masih memegang senjata yang sempat direbut oleh
anggota Laskar FPI.
"Saya tidak paham tangan siapa yang menarik pelatuk.
Saudara memberikan keterangan di sini senjata berhasil direbut oleh terdakwa
saksi, lalu berbalik arah. Ada keterangan yang berbeda, saya ingin tanya
berbalik badan yang bagaimana yang saudara terangkan?" tanya JPU.
"Ketika yang akhir itu, tangannya sudah tidak lagi
merampas senjata saya, saya merasa sudah tidak ada lagi pegangan terhadap
senjata baru saya memastikan untuk berbalik badan, berbalik badan itu
memastikan bahwasannya saya melihat sudah ada yang tertembak," ucap Fikri.
Lantas JPU meminta Fikri memperagakan peristiwa itu di dalam
ruang persidangan. Fikri pun meminta agar ada beberapa orang bisa membantu
memperagakan hal tersebut, namun tidak dipenuhi oleh JPU.
JPU kemudian bertanya mengapa luka tembakan terhadap korban
anggota laskar FPI itu tepat berada di dada bagian kiri. Oleh Fikri, pertanyaan
itu dijawab, "Saya tidak sadar bahwa saya melakukan penembakan, karena
saya ditarik Yang Mulia."
"Saya tidak tahu tangan siapa yang masuk ke senjata.
Saya mendengar ada tembakan ada tiga dan dua bunyi tembakan. Saya tidak paham
siapa yang masuk tangannya. Ketika sudah mengangkat senjata saya berbalik,
senjata (diarahkan ke depan) saya lihat ada yang tak (bernyawa),"
sambungnya.
Dicecar soal Tembakan
JPU kemudian kembali bertanya, mengapa tembakan tersebut tepat mengenai dada korban.
Padahal, menurut jaksa jika tidak sengaja, bisa saja peluru mengenai organ
lainnya.
"Saudara saksi ketika saudara ditarik posisi senjata
berarti mengarah ke atas? Sedangkan luka ada pada dada sebelah kiri, 3 luka
tembakan ada Pada Lutfi, dan M Reza 2 tembakan, ada lima kali tembakan semuanya
tepat pada dada sebelah kiri, posisi kemudian ada tembakan itu bagaimana posisi
senjata?" tanya JPU.
Fikri tetap mengaku tidak mengetahuinya saat JPU bertanya
soal adanya perbedaan keterangan di dalam BAP pemeriksaan penyidik dengan di
sidang terkait insiden tersebut. Sebab, di dalam BAP, disebutkan senjata itu
berusaha direbut, sedangkan di persidangan Fikri menyatakan senjata itu telah
direbut.
"Kenapa enggak diterangkan di tingkat penyidikan?"
tanya jaksa.
"Saya jelaskan bahwa apa yang saya jelaskan di sini
sudah saya jelaskan ke penyidik, namun saya tidak tahu pemahaman dari penyidik
itu berbeda mungkin. Yang jelas apa yang saya jelaskan di sini sesuai,"
tutup Fikri. (suara)