Latest Post


 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial sekaligus ahli hukum tata negara, Refly Harun membeberkan sejumlah aksi dari Front Persaudaraan Islam (FPI) yang jarang jadi sorotan publik, khususnya aksi nyata membantu korban bencana alam yang baru-baru ini terjadi, erupsi Gunung Semeru.

 

Refly mengatakan, FPI merupakan ormas yang tanggap dalam dan simpati terhadap aksi kemanusiaan. Bahkan ketika ormas lain masih berwacana untuk membantu korban bencana erupsi Gunung Semeru, FPI sudah hadir terlebih dahulu membantu para korban.

 

“Lagi-lagi FPI adalah organisasi yang mau bersusah-susah hadiri duluan di tempat bencana. Ketika organisasi lain baru berwacana, mereka sudah ada di tempat bencana,” ujar Refly dalam saluran YouTube miliknya, dikutip Hops.id pada Selasa, 7 Desember 2021.

 

“Jadi mudah-mudahan sekali lagi ini membuktikan FPI bukanlah organisasi yang tidak bisa diajak untuk bermusyawarah bermufakat, termasuk juga membantu korban-korban bencana alam dan kemanusiaan seperti ini,” sambungnya.

 

Padahal, kata Refly, belakangan ini FPI sering mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah. Mulai dari ormasnya dibubarkan, imam besarnya dipenjara, hingga laskarnya dibunuh, namun mereka dengan tulus terhadap sesama.

 

“Walaupun mereka diperlakukan tidak adil, dizalimi, organisasinya dibubarkan, kemudian mereka juga imam besarnya dipenjarakan, pengawal imam besarnya dibunuh, tetapi mereka masih mau terjun ke lahan musibah kemanusiaan,” kata Refly.

 

Seruan Habib Rizieq penuh haru

 

Bersamaan dengan itu, Refly juga membacakan sebuah surat yang berisi komando dari Habib Rizieq soal aksi kemanusiaan.

 

Adapun dalam pesannya, Habib Rizieq berpesan agar tetap mengedepankan kemanusiaan meskipun sering diperlakukan tidak adil.

 

Selain itu dengan penuh toleransi Habib Rizieq menyerukan kepada simpatisannya agar membantu dengan cinta kasih, tanpa pandang bulu.

 

Berikut pesan Habib Rizieq soal aksi kemanusiaan:

 

Surat IB-HRS untuk laskar kemanusiaan FPI

 

Kepada segenap saudaraku Laskar Kemanusiaan FPI tercinta.

 

Ingatlah, walau kita dizalimi, difitnah, dicaci-maki, dimusuhi, dikejar, dianiaya, disiksa, diusir, dipenjara hingga dibunuh, tapi jangan sekali-kali duka dan penderitaan kita membunuh rasa kemanusiaan kita.

 

Suka duka akan selalu silih berganti menjadi bagian dari kehidupan kita. Rasa kemanusiaan harus selalu dipupuk agar tumbuh subur dalam sanubari kita baik saat suka maupun duka.

 

Tetaplah semangat berdiri bangkit di setiap medan musibah, bantulah semua manusia yang terkena musibah, tanpa memandangan agama, budaya, suku, ras, ormas, partai dan golongan.

 

Hiburlah semua manusia di medan musibah walau hanya dengan sebuah senyuman atau tatapan cinta, tukarlah duka mereka dengan suka, bangkitkan kembali harapan dan optimisme mereka, untuk meraih bahagia setelah derita.

 

Yakinlah bhwa janji Allah SWT Maha Besar, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sehingga setelah derita akan ada bahagia. ***



 

SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI memperagakan peristiwa saat dirinya diserang hingga senjatanya direbut di dalam mobil. Adegan perebutan senjata itu digerakan langsung oleh Bripda Fikri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

 

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama, Fikri duduk sebagai saksi. Adapun agenda persidangan hari ini masih sama dengan pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi.

 

Semula, Fikri bersaksi jika dia sempat mengintrogasi empat anggota Laskar FPI yang telah berada di mobil milik kepolisian. Rencananya, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50.

 

Di dalam mobil tersebut, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira berada pada kursi depan bagian mobil. Sementara, Fikri dusuk di kursi tengah dengan satu anggota Laskar FPI, tiga sisanya berada di kursi paling belakang.

 

Situasi saat itu, keempat anggota Laskar FPI dalam posisi tidak diborgol. Fikri, yang tengah mengintrogasi para anggota Laskar FPI tiba-tiba mendapatkan serangan.

 

Dia dicekik dari belakang oleh salah satu anggota Laskar FPI, bahkan dia dijambak dan dipukul oleh anggota Laskar FPI lainnya. Sementara itu, satu orang yang duduk disamping Fikri berupaya merebut senjata.

 

Fikri mengaku jika dirinya tidak bisa bernafas ketika satu anggota Laskar FPI mencekik dirinya. Sontak Fikri berteriak dengan maksud agar dua koleganya dapat memberikan bantuan.

 

"Saya berteriak: 'Bang senjata saya Bang, senjata saya'. Karena pada saat dicekik kedua tangan saya menarik tangan dia (anggota Laskar)," ujar Fikri.

 

Fikri melanjutkan, kejadian tersebut berlangsung cukup cepat, sehingga tidak dapat melihat hal tersebut secara sepotong-potong. Dalam peristiwa itu, saat lehernya tercekik, Fikri terus berupaya melakukan perlawanan.

 

Di lain hal, alamrhum Elwira langsung melepaskan tembakan yang mengarah ke anggota Laskar FPI yang duduk di samping Fikri. Tidak sampai situ, para anggota Laskar FPI lain yang duduk di belakang terus berupaya merebut senjata, yang tidak lama kemudian, almarhum Elwira melepaskan tembakan selanjutnya.

 

Fikri mengakui, bunyi tembakan yang diletupkan oleh almarhum Elwira terdengar hingga empat kali. Hanya saja, dia tidak mengetahui secara rinci dan hanya memastikan jika almarhum Elwira mengarahkan ke arah kanan dan arah belakang tengah.

 

"Pada saat saya berteriak minta tolong, saya tidak paham situasi saat itu saya mendengar ada tembakan ke arah kanan, lalu tengah belakang saya ini ditembak, lalu belakang mengambil senjata yang mulia, sangat cepat," ucap dia.

 

Pada giliriannya, JPU turut bertanya lebih dalam pada Fikri terkait peristiwa tersebut. JPU mencoba menggali lebih dalam adegan Fikri yang berbalik arah saat tangannya masih memegang senjata yang sempat direbut oleh anggota Laskar FPI.

 

"Saya tidak paham tangan siapa yang menarik pelatuk. Saudara memberikan keterangan di sini senjata berhasil direbut oleh terdakwa saksi, lalu berbalik arah. Ada keterangan yang berbeda, saya ingin tanya berbalik badan yang bagaimana yang saudara terangkan?" tanya JPU.

 

"Ketika yang akhir itu, tangannya sudah tidak lagi merampas senjata saya, saya merasa sudah tidak ada lagi pegangan terhadap senjata baru saya memastikan untuk berbalik badan, berbalik badan itu memastikan bahwasannya saya melihat sudah ada yang tertembak," ucap Fikri.

 

Lantas JPU meminta Fikri memperagakan peristiwa itu di dalam ruang persidangan. Fikri pun meminta agar ada beberapa orang bisa membantu memperagakan hal tersebut, namun tidak dipenuhi oleh JPU.

 

JPU kemudian bertanya mengapa luka tembakan terhadap korban anggota laskar FPI itu tepat berada di dada bagian kiri. Oleh Fikri, pertanyaan itu dijawab, "Saya tidak sadar bahwa saya melakukan penembakan, karena saya ditarik Yang Mulia."

 

"Saya tidak tahu tangan siapa yang masuk ke senjata. Saya mendengar ada tembakan ada tiga dan dua bunyi tembakan. Saya tidak paham siapa yang masuk tangannya. Ketika sudah mengangkat senjata saya berbalik, senjata (diarahkan ke depan) saya lihat ada yang tak (bernyawa)," sambungnya.

 

Dicecar soal Tembakan

 

JPU kemudian kembali bertanya, mengapa  tembakan tersebut tepat mengenai dada korban. Padahal, menurut jaksa jika tidak sengaja, bisa saja peluru mengenai organ lainnya.

 

"Saudara saksi ketika saudara ditarik posisi senjata berarti mengarah ke atas? Sedangkan luka ada pada dada sebelah kiri, 3 luka tembakan ada Pada Lutfi, dan M Reza 2 tembakan, ada lima kali tembakan semuanya tepat pada dada sebelah kiri, posisi kemudian ada tembakan itu bagaimana posisi senjata?" tanya JPU.

 

Fikri tetap mengaku tidak mengetahuinya saat JPU bertanya soal adanya perbedaan keterangan di dalam BAP pemeriksaan penyidik dengan di sidang terkait insiden tersebut. Sebab, di dalam BAP, disebutkan senjata itu berusaha direbut, sedangkan di persidangan Fikri menyatakan senjata itu telah direbut.

 

"Kenapa enggak diterangkan di tingkat penyidikan?" tanya jaksa.

 

"Saya jelaskan bahwa apa yang saya jelaskan di sini sudah saya jelaskan ke penyidik, namun saya tidak tahu pemahaman dari penyidik itu berbeda mungkin. Yang jelas apa yang saya jelaskan di sini sesuai," tutup Fikri. (suara)




SANCAnews.id – Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI yang tak disanksi atas UU Ciptaker (Cipta Kerja) yang diputuskan inkonstitusional bersyarat.

 

MS Kaban membandingkan hak ini dengan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar prokes lalu diberi sanksi berupa denda dan penjara.

 

Ia lantas mempertanyakan letak keadilan dan menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

 

“Pemerintah Jokowi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 7 Desember 2021.

 

“Habib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sudah bayar denda tetap di penjara, inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,” tambahnya.

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

 

Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

 

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.

 

Sebelumnya, MS Kaban juga telah mempertanyakan mengapa Jokowi dan parpol koalisinya di DPR tak diberi sanksi karena telah membuat UU yang inkonstitusional.

 

Ia bahkan menyinggung bahwa berdasarkan logika, Presiden Jokowi seharusnya mundur karena telah menentang UUD 1945.

 

“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD45,” kata MS Kaban pada 27 November 2021.

 

“Presiden bersama Parlemen (parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi? Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against UUD45, ya mundur,” sambungnya. (terkini)



 

SANCAnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

 

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip Era.id di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

 

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

 

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

 

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

 

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.

 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintahan Jokowi mengklaim penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengalami perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021). **



 

SANCAnews.id – Langkah pencegahan lonjakan Covid-19 akibat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional batal diterapkan pemerintah.

 

Justru, pemerintah mengubah kebijakan pembatasan dan pengetatan tersebut dengan menyesuaikan leveling PPKM dengan kondisi penyebaran Covid-19 dan vaksinasi yang ada di daerah masing-masing.

 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, kembali mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah di detik-detik terakhir kebijakan akan dilaksanakan.

 

Mufida pernah mengingatkan agar setiap kebijakan terkait penanganan pandemi wajib berbasis sains dengan melibatkan pakar kesehatan masyarakat, epidemiolog dan para ahli.

 

Mufida menyebut batalnya rencana pembatasan saat libur Nataru ini dengan dalih capaian peningkatan tes dan juga cakupan vaksinasi yang sudah bagus tidak tepat. Karena, ada ancaman varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan yang sudah menyebar di 45 negara.

 

"Saat ini sedang harus ada kewaspadaan tingkat tinggi antisipasi masuknya varian baru," ujar Mufida kepada wartawan pada Selasa (7/12).

 

Selain itu, Mufida juga melihat bahwa Indonesia belum mengalami fase kekebalan kelompok dengan indikator 70 persen dosis lengkap dari total jumlah populasi masyarakat.

 

"Ini kita baru 76 persen dosis satu dan baru 56 persen dosis dua. Masih jauh dari angka untuk menjadi pijakan melonggarkan beberapa hal," tuturnya.

 

Mufida menegaskan, PKS kerap kali menyampaikan kepada Pemerintah untuk tidak berburu-buru mengeluarkan kebijakan tanpa science based. Dengan begitu, pemerintah tidak akan ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat karena publik akan bingung dengan kebijakan pemerintah dalam menjalani aktivitasnya.

 

"Ini kan berubah lagi, padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. Bahkan sudah turun kebijakan larangan libur sekolah dan perkantoran pada masa Nataru," ucapnya.

 

Dengan pembatalan PPKM Level 3 nasional, Mufidah bertanya-tanya terkait aturan seperti apa yang akan diterapkan pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

 

"Apakah semua mobilitas boleh tanpa pembatasan sama sekali? Atau mau disesuaikan dengan kondisi tiap daerah? Atau kebijakan lainnya?" herannya.

 

Mufida berharap kepada pemerintah, selama Indonesia belum terbebas dari pandemi maka strategi yang terbukti efektif dalam perang melawan Covid-19 adalah protokol kesehatan, peningkatan serius pelaksanaan 3T, optimalisasi dan percepatan capaian vaksinasi.

 

"Dan lakukan pembatasan berbasis data lokal, guna mengantisipasi penyebaran. Jangan di tengah varian baru yang daya tahan vaksinasi juga masih simpang siur justru dilakukan perubahan," katanya.

 

"Jangan sampai publik menangkap perubahan aturan ini sebagai pembebasan untuk melakukan aktivitas tanpa prokes pada libur panjang sekolah, natal dan akhir tahun ini," demikian Mufida. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.