Latest Post



SANCAnews.id – Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI yang tak disanksi atas UU Ciptaker (Cipta Kerja) yang diputuskan inkonstitusional bersyarat.

 

MS Kaban membandingkan hak ini dengan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar prokes lalu diberi sanksi berupa denda dan penjara.

 

Ia lantas mempertanyakan letak keadilan dan menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

 

“Pemerintah Jokowi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 7 Desember 2021.

 

“Habib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sudah bayar denda tetap di penjara, inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,” tambahnya.

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

 

Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

 

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.

 

Sebelumnya, MS Kaban juga telah mempertanyakan mengapa Jokowi dan parpol koalisinya di DPR tak diberi sanksi karena telah membuat UU yang inkonstitusional.

 

Ia bahkan menyinggung bahwa berdasarkan logika, Presiden Jokowi seharusnya mundur karena telah menentang UUD 1945.

 

“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD45,” kata MS Kaban pada 27 November 2021.

 

“Presiden bersama Parlemen (parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi? Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against UUD45, ya mundur,” sambungnya. (terkini)



 

SANCAnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

 

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip Era.id di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

 

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

 

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

 

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

 

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.

 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintahan Jokowi mengklaim penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengalami perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021). **



 

SANCAnews.id – Langkah pencegahan lonjakan Covid-19 akibat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional batal diterapkan pemerintah.

 

Justru, pemerintah mengubah kebijakan pembatasan dan pengetatan tersebut dengan menyesuaikan leveling PPKM dengan kondisi penyebaran Covid-19 dan vaksinasi yang ada di daerah masing-masing.

 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, kembali mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah di detik-detik terakhir kebijakan akan dilaksanakan.

 

Mufida pernah mengingatkan agar setiap kebijakan terkait penanganan pandemi wajib berbasis sains dengan melibatkan pakar kesehatan masyarakat, epidemiolog dan para ahli.

 

Mufida menyebut batalnya rencana pembatasan saat libur Nataru ini dengan dalih capaian peningkatan tes dan juga cakupan vaksinasi yang sudah bagus tidak tepat. Karena, ada ancaman varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan yang sudah menyebar di 45 negara.

 

"Saat ini sedang harus ada kewaspadaan tingkat tinggi antisipasi masuknya varian baru," ujar Mufida kepada wartawan pada Selasa (7/12).

 

Selain itu, Mufida juga melihat bahwa Indonesia belum mengalami fase kekebalan kelompok dengan indikator 70 persen dosis lengkap dari total jumlah populasi masyarakat.

 

"Ini kita baru 76 persen dosis satu dan baru 56 persen dosis dua. Masih jauh dari angka untuk menjadi pijakan melonggarkan beberapa hal," tuturnya.

 

Mufida menegaskan, PKS kerap kali menyampaikan kepada Pemerintah untuk tidak berburu-buru mengeluarkan kebijakan tanpa science based. Dengan begitu, pemerintah tidak akan ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat karena publik akan bingung dengan kebijakan pemerintah dalam menjalani aktivitasnya.

 

"Ini kan berubah lagi, padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. Bahkan sudah turun kebijakan larangan libur sekolah dan perkantoran pada masa Nataru," ucapnya.

 

Dengan pembatalan PPKM Level 3 nasional, Mufidah bertanya-tanya terkait aturan seperti apa yang akan diterapkan pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

 

"Apakah semua mobilitas boleh tanpa pembatasan sama sekali? Atau mau disesuaikan dengan kondisi tiap daerah? Atau kebijakan lainnya?" herannya.

 

Mufida berharap kepada pemerintah, selama Indonesia belum terbebas dari pandemi maka strategi yang terbukti efektif dalam perang melawan Covid-19 adalah protokol kesehatan, peningkatan serius pelaksanaan 3T, optimalisasi dan percepatan capaian vaksinasi.

 

"Dan lakukan pembatasan berbasis data lokal, guna mengantisipasi penyebaran. Jangan di tengah varian baru yang daya tahan vaksinasi juga masih simpang siur justru dilakukan perubahan," katanya.

 

"Jangan sampai publik menangkap perubahan aturan ini sebagai pembebasan untuk melakukan aktivitas tanpa prokes pada libur panjang sekolah, natal dan akhir tahun ini," demikian Mufida. (rmol)


 


SANCAnews.id – Ketua umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman fokus menjalankan tugasnya. Dia meminta, Dudung tak perlu terlalu sering berbicara agama di ruang publik.

 

Hal ini disampaikan Slamet menanggapi pernyataan Dudung yang meminta agar jangan terlalu dalam belajar agama karena bisa mengarah pada penyimpangan.

 

"Pak Dudung kembali lah fokus pada tupoksi nya saja," kata Slamet ketika dikonfirmasi Populis.id, Senin (6/12/2021).

 

Menurut Slamet, Dudung sekarang ini punya banyak pekerjaan besar yang mesti dituntaskan, salah satunya soal Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB).

 

"Banyak PR besar di TNI yang harus diselesaikan," ucapnya.

 

Lebih jauh Slamet menilai pernyataan kontroversial Dudung yang dilontarkan sekarang ini hanya untuk mencari sensasi saja. Dia meminta Dudung berhenti melakukan itu, lantaran bisa memecah belah TNI dengan rakyat.

 

"Nggak usah cari panggung dengan hal-hal yang dapat memecah belah TNI dan umat," pintahnya.

 

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna meluruskan pernyataan Dudung.

 

Tatang mengaku maksud Dudung dalam pernyataan itu, adalah meminta orang belajar agama dengan bimbingan ahli agama, sebab belajar sendiri kata dia isa membuat orang menyimpang karena salah tafsir.

 

"Maksud KSAD, mempelajari agama terlalu dalam akan terjadi penyimpangan, apabila tanpa guru,” kata Tatang di Jakarta Senin (6/12/2021).

 

Tatang melanjutkan, saat ini banyak masyarakat yang mempelajari agama tanpa adanya pendampingan dari ahli agama sehingga mudah terpedaya dengan oknum yang menafsirkan agama tidak sesuai dengan ajaran Rosululloh.

 

“Dengan belajar agama sendiri, apalagi secara mendalam tanpa guru, cenderung akan mudah terpengaruh. Pada akhirnya justru akan dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan." ucapnya.

 

"Misalnya, kata hadis ini ikut. Kemudian, kata hadis yang lain, juga ikut. Oleh karenanya, jangan terlalu dalam mempelajari agama tanpa guru pembimbing yang ahli. Berbeda apabila ada yang mengarahkan dan membimbing dengan benar dan ahli,” katanya menambahkan. (*)




SANCAnews.id – Polri merespons munculnya tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum yang viral di media sosial. Tagar itu dianggap sebagai kritik membangun.

 

"Semua saran masukan dan kritik dari seluruh masyarakat itu bagian dari evaluasi yang terus akan kita lakukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 6 Desember.

 

Dedi menyatakan sebelum munculnya tagar itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana. Komitmen itupun untuk membangun institusi Polri yang lebih baik.

 

"Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat Apel Kasatwil untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," papar Dedi.

 

Polri enyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas munculnya tagar tersebut. Sebab, masyarakat telah menjadi pengawas dari kinerja Polri.

 

"Sekali lagi saran masukan kritik dari seluruh masyarakat ini sebagai bahan masukan dan evaluasi. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri," tutur Dedi.

 

Sebagai informasi, tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum viral di media sosial Twitter. Kemunculan tagar itu setelah adanya kasus yang melibatkan anggota Pori.

 

Diberitakan sebelumnya Polda Jawa Timur menyelidiki kasus viral mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, bunuh diri. Sedang didalami motif mahasiswi itu bunuh diri.

 

Yang terbaru diungkapkan Polda Jatim, Novia Widyasari Rahayu bunuh diri meminum campuran potasium. Novia merupakan kekasih Bripda RB, anggota Polres Pasuruan.

 

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Novia Widyasari Rahayu sudah dua kali aborsi. Novia dan Bripda RB yang berpacaran disebut polisi berhubungan badan selayaknya suami istri.

 

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," papar Wakapolda Jatim, Sabtu, 4 Desember.

 

Wakapolda Jatim menegaskan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RB dijerat sanksi etik dan pidana. Bripda RB yang terkait viral mahasiswi NWR yang bunuh diri meminum potasium di makam ayahnya di Sooko, Mojokerto kini diproses Polda Jatim.

 

“Perbuatan melanggar hukum secara internal kita akan mengenakan ketentuan yang mengatur di Kepolisian, Perkap 14 /2011 tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum kita menerapkan 348 jo 55 ini dalah langkah langkah terkait kasus yang menimpa anggota kita,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember. (voi)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.