Jokowi Tak Disanksi soal UU Ciptaker, MS Kaban: HRS Hanya Langgar Prokes, Bayar Denda Tetap Dipenjara
SANCAnews.id – Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti soal
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI yang tak disanksi atas UU Ciptaker
(Cipta Kerja) yang diputuskan inkonstitusional bersyarat.
MS Kaban membandingkan hak ini dengan mantan petinggi Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar prokes lalu diberi sanksi
berupa denda dan penjara.
Ia lantas mempertanyakan letak keadilan dan menuntut agar
Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.
“Pemerintah Jokowi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja
bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” kata MS Kaban melalui akun
Twitter pribadinya pada Selasa, 7 Desember 2021.
“Habib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sudah
bayar denda tetap di penjara, inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,”
tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan
bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam
kurun waktu dua tahun.
Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam
kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional
secara permanen.
Sebelumnya, MS Kaban juga telah mempertanyakan mengapa Jokowi
dan parpol koalisinya di DPR tak diberi sanksi karena telah membuat UU yang
inkonstitusional.
Ia bahkan menyinggung bahwa berdasarkan logika, Presiden
Jokowi seharusnya mundur karena telah menentang UUD 1945.
“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK
tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD45,”
kata MS Kaban pada 27 November 2021.
“Presiden bersama Parlemen (parpol pendukung Presiden)
langgar UUD45 tidak ada sangsi? Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against
UUD45, ya mundur,” sambungnya. (terkini)