Forum Ulama-Habaib Adukan Kasus Habib Rizieq-Munarman ke Komisi III DPR
SANCAnews.id – Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. Mereka meminta Komisi III mengawal kasus Habib Rizieq Shihab hingga Munarman.
Pertemuan ini dilaksanakan di gedung Nusantara II, ruang
rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (6/12/2021), pukul 09.00 WIB. Rapat dengar
pendapat umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran
Khairul Saleh.
Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah menjelaskan
kedatangannya ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus RS UMMI Bogor yang
menjerat Habib Rizieq. Dia berharap anggota Komisi III DPR turut memperhatikan
perlakuan yang disebut diskriminatif terhadap Habib Rizieq.
"Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan
harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar
perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan. Labelisasi buruk
terhadap umat Islam dan ajaran Islam seperti yang telah dialami Al-Habib
Muhammad Rizieq Shihab, Al Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam
kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena
menjelaskan kesehatan Al-Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan
'baik baik saja'," katanya dalam rapat tersebut.
Dia mengatakan sebetulnya ungkapan 'baik-baik saja' yang
disampaikan merupakan bentuk optimisme di tengah kondisi Habib Rizieq yang
sakit saat itu. Menurutnya, pernyataan optimisme itu biasa diungkapkan.
Selain itu, dirinya juga menyinggung soal penangkapan
Munarman atas dugaan terorisme. Dia meminta agar Komisi III DPR juga
memperhatikan berkaitan dengan persoalan terorisme.
"Kami para habaib dan forum ulama Sunnah Waljamaah ingin
mendengarkan kata Komisi III DPR mengenai penangkapan yang terjadi pada Saudara
Munarman dan penangkapan 3 ustadz baru-baru ini yang akhirnya merembet kepada
munculnya beberapa pihak yang ingin membubarkan MUI, yang notabene MUI adalah
wadah bagi seluruh umat Islam Indonesia," ujarnya.
"Karena itu kami dari forum ulama dan habaib Indonesia
daerah Jawa Tengah bermaksud menggugah hati nurani rakyat melalui Komisi III
DPR agar tidak hanya diam," lanjutnya
Hal senada disampaikan oleh perwakilan lainnya, K.H Ahmad
Rofii. Dia menyatakan hukum diterapkan berbeda terhadap Habib Rizieq.
"'Gimana Bib kabarnya? Sehat-sehat saja', lalu terkena
pasal yang ditentukan yang saat ini habib betul-betul beda dari yang lain.
Hukum itu untuk semua orang yang katakan bahwa dirinya mengatakan sehat untuk
ditanya atau khusus untuk habib? Jadi kalau khusus untuk habib ini tolong hukum
itu diklarifikasi lagi dan disampaikan oleh rakyat umum. Tapi kalau memang ada
taasyuh atau gimana kawan-kawan kita, ini tolong dikemas lagi supaya nanti
wakil rakyat ini bisa nama harum," ujarnya.
Dia menyebut, lebih banyak pihak yang melanggar lebih
daripada Habib Rizieq. Atas dasar itu lah dia berharap Habib Rizieq dibebaskan.
"Andaikata hukum untuk umum maka mungkin kawan-kawan
yang melanggarnya lebih dari pada habib banyak, tapi kami sampaikan dengan
berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III,
maka perlu direspons dan diklarifikasi, kami harapkan bahwa Al-Habib dibebaskan
tanpa syarat," ujarnya.
Berikut ini 3 poin tuntutan Ahli Sunnah Waljamaah yang
disampaikan kepada Komisi III:
1. Menolak keras dan melawan segala bentuk agenda Islam
phobia yang memberi stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam ataupun agama
yang ada di Indonesia pada umumnya yang menunggangi hukum dan aparat.
2. Menolak keras dan melawan penegakkan hukum yang
mempidanakan simbol, konsep, serta akhlak yang diajarkan dalam Islam dan
agama-agama yang ada di Indonesia.
3. Mengawal penegakkan hukum agar transparan dan tidak
diskriminatif serta terhindar dari agenda terselubung kaum Islam phobia yang
berupaya memberikan stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran
Islam, juga umat lain, dan ajaran-ajaran lain yang ada di Indonesia yang
akhirnya akan membawa perpecahan pada anak bangsa dan mendiskreditkan suatu
kebenaran yang dibawa oleh para kiai dan ulama di Indonsia pada umumnya.
Hingga kini rapat dengar pendapat Komisi III DPR masih
berlangsung.