Penegakan Hukum tidak Boleh Tebang Pilih, Johan Budi: DPR Tak Bisa Bebaskan HRS
SANCAnews.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar
pendapat umum bersama Ahli Sunnah Waljamaah membahas persoalan hukum Habib
Rizieq Shihab (HRS) hingga Munarman.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi, memastikan
Komisi III DPR bakal mengawasi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.
"Saya mendengar tadi dengan seksama apa yang disampaikan
para ulama dan habaib terkait beberapa persoalan. Saya setuju, apa yang saya
setujui adalah penegakan hukum tidak boleh tebang pilih equality before the law
harus dijalankan, harus dilakukan penegak hukum, atau pemerintah kepada siapa
saja termasuk kepada Habib Rizieq, tidak hanya kepada Habib Rizieq saja, Pak,
yang perlu equality before the law, tapi kepada semuanya," kata Johan Budi
saat rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR/MPR,
Jakarta, Senin (6/12/2021).
Johan mengatakan Komisi III akan tetap melakukan pengawasan
hukum yang dilakukan polisi, jaksa, hingga KPK. Dia pun menekankan sebetulnya
Komisi III DPR juga sudah lama mempertanyakan kasus HRS kepada para penegak hukum.
"Persoalannya kan sudah lama Komisi III sudah
pertanyakan itu kasus Pak Habib Rizieq apa dasarnya dan sebagainya. Itu pernah
dipertanyakan dengan Komisi III apakah perlakuan kepada HRS dibenarkan secara
hukum? Apakah equality before the law berlaku? Saya dukung itu supaya penegakan
hukum yang harus dilakukan, penegakan hukum pemerintah harus sama equality
before the law," ujarnya.
Lebih lanjut, Johan menyebut memang tidak boleh HRS dihukum
secara tidak adil lantaran berbeda dengan pemerintah. Dia kembali menegaskan
hukum harus sama kepada semua orang.
"Tidak boleh karena seseorang kemudian berbeda dengan
pemerintah diperlakukan tidak sama. Saya tidak mengatakan pemerintah
memperlakukan HRS secara berbeda saya tidak mengatakan itu. Tapi penegakan hukum
harus sama kepada semuanya," ujarnya.
Meski demikian, politisi PDIP ini menjelaskan Komisi III DPR
tetap tidak boleh mengintervensi hukum yang berjalan. Dia menyebut DPR tidak
bisa mengintervensi agar HRS dibebaskan.
"Tentu seperti disampaikan Pak Arsul menilai apa
namanya? Nama anggota biar harum itu tidak dengan cara kalau DPR berhasil
mengintervensi hukum jadi tidak bisa begitu. Fungsi DPR tidak bisa simpelnya
Ustadz Rofi minta Habib Rizieq dibebaskan. DPR tidak punya kewenangan menekan,
mengintervensi itu yang bisa dilakukan adalah mempertanyakan tadi dalam fungsi
pengawasan," kata Johan Budi.
Soal Habib Rizieq
Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah, KH Ahmad Rofii
sempat buka suara terkait kasus Habib Rizieq. Dia menyatakan hukum diterapkan berbeda
terhadap Habib Rizieq.
"'Gimana Bib kabarnya? Sehat-sehat saja', lalu terkena
pasal yang ditentukan yang saat ini habib betul-betul beda dari yang lain.
Hukum itu untuk semua orang yang katakan bahwa dirinya mengatakan sehat untuk
ditanya atau khusus untuk habib? Jadi kalau khusus untuk habib ini tolong hukum
itu diklarifikasi lagi dan disampaikan oleh rakyat umum. Tapi kalau memang ada
taasyuh atau gimana kawan-kawan kita, ini tolong dikemas lagi supaya nanti
wakil rakyat ini bisa nama harum," ujarnya.
Dia menyebut, lebih banyak pihak yang melanggar lebih
daripada Habib Rizieq. Atas dasar itu lah dia berharap Habib Rizieq dibebaskan.
"Andaikata hukum untuk umum maka mungkin kawan-kawan
yang melanggarnya lebih dari pada habib banyak, tapi kami sampaikan dengan
berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III,
maka perlu direspons dan diklarifikasi, kami harapkan bahwa Al-Habib dibebaskan
tanpa syarat," ujarnya. (dtk)