SANCAnews.id – Kementerian Agama memastikan jemaah umrah bisa
kembali berangkat setelah otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of
Civil Aviation (GACA) membuka pintu bagi WNI. Terhitung sejak 1 Desember 2021,
penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju Arab Saudi.
Kendati demikian, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan
Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi Amirsyah mengatakan biaya umrah mengalami kenaikan.
Untuk satu perjalanan pulang-pergi minimal membutuhkan biaya Rp 30 juta sampai
Rp 35 juta.
"(Gambaran biaya umroh) sekitar Rp 30 sampai Rp 35
jutaan," ujar Syam kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).
Mulanya, ongkos umroh dibanderol mulai dari Rp 20 jutaan
kemudian naik Rp 5 juta menjadi Rp 25 juta dan kini dikabarkan minimal ongkos
umroh menjadi Rp 30 juta.
Komponen kenaikan biaya umrah disebutnya karena ada kebijakan
karantina di Arab Saudi bagi calon jemaah yang menggunakan vaksin Sinovac dan
Sinopharm serta yang belum menerima vaksin booster. Masa karantina di Arab
Saudi itu selama tiga hari, baru setelahnya calon jemaah bisa melaksanakan
rangkaian ibadah umrah.
Sama halnya ketika tiba di Indonesia, para jemaah juga
kembali diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama 7 hari, sehingga masa
perjalanan umrah akan lebih lama, sekitar 19 hari.
"Harga akan jadi meningkat tinggi (dari) pengeluaran ini
dan lebih mahal sehingga tidak masuk akal untuk bisa orang pergi umrah
semurah-murahnya harga ekonomi jatohnya jadi mahal juga," tuturnya.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat memberi dukungan dengan
adanya vaksin tigaooster dan mengurangi masa karantina menjadi 3 hari seperti
sebelumnya.
"Tentunya apabila di tahun depan nanti sudah ada booster
untuk Sinovac dan Sinopharm itu akan lebih memudahkan untuk jemaah agar tidak
terkena karantina di Arab Saudi. Begitu juga dengan vaksin ketiga bagi mereka
yang non-Sinovac dan Sinovam. Semoga saja kepulangan dari Arab Saudi ke
Indonesia karantinanya tidak ada lagi ya walaupun minimal kembali ke tiga hari
sebelum masa 7 hari kemarin ini," jelasnya.
Syam bilang, pemerintah sudah sepakat dengan asosiasi untuk
membuat skenario pemberangkatan diawali oleh para pimpinan Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). "Tapi dengan kondisi yang ada tentunya
berpikir ulang ya, karantina begitu lama dan segala macam, sepertinya belum
nyaman lah," tuturnya.
"Kita masih perlu rapat lagi dengan Kemenag dan dari
beberapa asosiasi yang lain agar kita bisa lihat petanya seperti apa skenario
yang akan dilakukan," pungkasnya.
Menag Kaji Ulang Biaya Umroh
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan Ketua
Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait biaya perjalanan umrah dalam rapat
dengar pendapat pada Selasa (30/11). Dia memastikan bakal ada kajian ulang
terkait biaya umrah sehingga tidak memberatkan.
"Pembahasan revisi regulasi KMA nomor 719 tahun 2020,
tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi
COVID-19 dan KMA nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah
umrah referensi masa pandemi. Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat bahwa
biaya umroh ini harus dikaji ulang dievaluasi agar tidak memberatkan
jamaah," tuturnya.
Dalam aturan Keputusan Menag Nomor 777 Tahun 2020, harga
referensi biaya perjalanan umrah adalah Rp 26 juta per orang. (*)