Latest Post


 

SANCAnews.id – Anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya sebelum menembak dua orang di Tol Bintaro, Jakarta Selatan sempat mendapat laporan dari warga yang mengaku dibuntuti dari Sentul, Bogor hingga sampai di TKP. Lantas, siapa sosok pelapor yang melaporkan dugaan penguntitan ini?

 

Dari informasi yang tersebar, pelapor sendiri merupakan staf dari salah satu pejabat di DKI Jakarta. Sayangnya Polda Metro Jaya belum mengamini informasi tersebut.

 

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman berkaitan dengan hal tersebut.


"Masih didalami dulu," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat hanya mengungkap inisial dari pelapor. Dia juga membeberkan pekerjaan pelapor namun tidak secara detail.

 

"Siapakah orang itu? Inisialnya O, pekerjaan swasta," beber Tubagus.

 

Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro pada Jumat, 26 November 2021 malam. Ada dua korban yang tertembak pada bagian perut.

 

Satu dari dua korban ini akhirnya dinyatakan tewas. Belakangan diketahui pelaku penembakan merupakan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS.

 

Penembakan ini bermula dari adanya laporan polisi dari warga yang mengaku diikuti oleh sejumlah mobil dari Sentul, Bogor. Polisi mengarahkan mobil pelapor menuju ke arah kantor PJR di Tol Bintaro.

 

Setelah tiba di TKP, polisi nyaris ditabrak oleh korban hingga polisi melepas tembakan dan mengenai kedua korban. (indozone)



 

SANCAnews.id – Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani mengatakan, saksi di sekitar rest area KM 50 diminta untuk mundur dan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP). Alasannya, kata dia polisi sedang melakukan penangkapan terkait kasus teroris dan narkotika.

 

Hal itu disampaikan Endang saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

 

Keterangan para saksi di lokasi kejadian itu diperoleh Komnas HAM saat sedang melakukan proses penyelidikan. Kepada Komnas HAM, saksi yang merupakan pedagang di rest area KM. 50 mengaku tidak boleh mendekat ke TKP.

 

"Saksi mendengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest area km 50 untuk mundur dan tidak mendekat ke TKP dengan alasan ada penangkapan teroris dan alasan penangkapan narkoba," kata Endang.

 

Sejumlah saksi itu, kata Endang, juga mengaku dilarang pihak kepolisian untuk tidak merekam kejadian tersebut. Saat itu, empat anggota Laskar FPI digelandang keluar daro mobil jenis Chevoret yang telah mengalami kempes ban.

 

"Sejumlah saksi mengaku dilarang mengambil foto," sambungnya.

 

Tidak hanya itu, para saksi yang berada di lokasi juga menjalani serangkaian pemeriksaan ponsel genggam. Kata Endang, ada pedagang yang diminta untuk menghapus foto dan rekaman video.

 

"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah telepon genggam pedagang dan pengunjung dan diminta menghapus foto dan rekaman video," jelas Endang.

 

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dua terdakwa mengajukan interupsi kepada majelis hakim terkait keterangan yang disampaikan oleh Endang. Dia menyebut bahwa apa yang disampaikan Endang semuanya berdasarkan keterangan orang lain.

 

Menurut Henry, saksi yang menyampaikan keterangan kepada Endang harus disebutkan identitasnya. Hal itu diminta agar tidak timbul fitnah dan seolah-olah kepolisian menekan masyarakat dengan cara menghapus foto dan video.

 

"Ini harus harus, siapa identitas orang yang dimintai keterangan soal diminta hapus foto dan rekaman. Kita hadirkan di sini agar tidak terjadi fitnah, seakan-akan kepolisian negara RI, Polda Metro Jaya menekan warga masyarakat," sela Henry.

 

Hakim ketua M. Arif Nuryanta langsung bertanya kepada Endang, apakah saksi tersebut boleh disebutkan identitasnya atau tidak. Sontak, Endang membalas jika saksi mengalami ketakutan dan berharap namanya tidak disebutkan.

 

"Karena itu memang informasi yang kami peroleh, masyarakat sudah cukup ketakutan saat itu dan berharap tidak disebutkan namanya. Tapi dia adalah orang yang mengetahui dan melihat pada saat kejadian," papar Endang.

 

Lagi-lagi Henry merespons pernyataan Endang. Menurut dia, sudah ada lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi, yakni LPSK.

 

"Agar tidak terjadi fitnah, toh didampingi LPSK, adakan sidang tertutup khusus untuk pemrriksaan saksi itu, supaya dihadirkan benar atau tidak keterangan orang itu," papar Henry.

 

"Nanti kami yang menilainya itu," kata hakim Arif Nuryanta.

 

Sejurus kemudian, JPU kembali meminta Endang untuk bisa membacakan ihwal temuan Komnas HAM di kawasan rest area KM. 50. Dalam lanjutannya, Endang menyatakan bahwa saksi melihat empat orang diturunkan dalam kondisi masih hidup dan kemudian ditiarapkan di badan jalan.

 

Endang melanjutkan, saksi juga melihat satu orang diturunkan dari mobil dalam kondisi luka tembak. Saksi juga melihat ada ceceran darah di lokasi kejadian.

 

Tidak hanya itu, saksi juga disebutkan meliaht satu korban dari Laskar FPI tergeletak di bagian jok kiri depan mobil. Sedangkan empat anggota Laskar FPI yang masih hidup mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang.

 

"Mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang," ucap Endang.

 

Kepada pihak Komnas HAM, saksi di lokasi juga melihat beberapa benda, dalam hal ini senjata tajam, diturunkan dari mobil. Kemudian, benda-benda itu ditaruh di sebuah kursi di depan warung milik pedagang.

 

Endang menyebut, saksi juga melihat korban yang telah tewas dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Sedangkan, empat anggota Laskar FPI yang masih hidup dimasukkan ke dalam sebuah mobil.

 

"Saksi melihat korban yang sudah meninggal dimasukkan ke dalam bagasi sebuah mobil. Saksi melihat empat orang yang masih hidup dimasukkan ke dalam sebuah mobil," papar Endang.

 

Unlawful Killing

 

Endang turut menjelaskan mengapa kasus ini dikatakan sebagai "Unlawful Killing" atau pembunuhan di luar proses hukum. Menurut dia, tewasnya empat anggota Laskar FPI di dalam mobil masih berada dalam penguasan aparat yang tanpa prosedur.

 

"Peristiwa itu terjadi tanpa adanya prosedur. Yang kami temukan, pertama, korban meninggal dunia. Kedua, korban tersebut berada dalam penguasaan resmi dari aparat negara. Ketiga, tidak ada upaya untuk meminimalisasi," kata Endang.

 

Kata Endang, aparat kepolisian yang memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tidak menerapkan prinsip waspada. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI yang sedianya dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM 50 tidak diborgol.

 

"Pada saat anggota polisi membawa empat orang tersebut ke dalam mobil, tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dan juga ancaman terhadap jiwa karena posisi petugas dan korban tidak seimbang," jelas Endang.

 

 

Tidak sampai situ, polisi yang bersama para anggota Laskar FPI tidak dapat merespons ekskalasi situasi secara tepat. Endang menyebut, polisi tidak melakukan upaya antisipasi terkait situasi tersebut.

 

"Kami sudah sampaikan bahwa terjadi ekskalasi sedang, rendah, ke tinggi. Dalam proses ekskalasi terdapat perubahan situasi. Nah ini tidak diantisipasi, misal dengan meminta bantuan atau peralatan dari kepolisian setempat. Ini jadi pertanyaan kenapa tidak ada upaya lain untuk meminimalisasi (peristiwa)."

 

Dakwaan Jaksa

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (suara)




SANCAnews.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman membagikan kisah saat ia menurunkan baliho pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tahun lalu.

 

Dalam video yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (30/11/2021) Dudung Abdurrachman mengaku memerintahkan untuk menurunkan baliho HRS. Tindakan Dudung oun menuia beragam reaksi dari berbagai pihak.

 

Dudung menceritakan saat itu ia masuk ke Kodam Jaya dan melihat ada banyak baliho yang bergelimpangan.

 

"Kan kemarin itu saya masuk ke Kodam Jaya itu saya melihat Baliho bergelimpangan," ujar Dudung dikutip Suara.com, Selasa (30/11/2021).

 

Lebih lanjut Dudung menyoroti teriakan dan ujaran para peserta aksi yang saat itu berkerumun di dekat lokasi berdirinya baliho HRS.

 

"Udah gitu nada-nadanya kok seruan-seruan jihad, revolusi akhlak lah, udah baliho juga ada yang disembah-sembah," tuturnya.

 

Dudung juga tak terima dengan sikap oknum yang melecehkan Presiden Jokowi. Ia bahkan menyebut darahnya mendidih melihat aksi-aksi tak terpuji itu.

 

"Ya, saya liat itu beraninya sekali dia mengatakan Presiden kita dengan kata-kata yang tidak bagus, sebagai warga negara mengganti nama presiden kita yang tidak benar," ucapnya.

 

"Mendidih darah saya tuh kaya gitu tuh, panas, akhirnya Polisi, Kapolda waktu itu, saya dengan Pol PP (menurunkan baliho)," lanjutnya.

 

Dudung bercerita ia (TNI) bersama Polisi dan Pol PP akhirnya bisa menertibkan baliho atas dasar surat dai Wali Kota.

 

"Akhirnya Pol PP, Polisi, dibantu TNI ada surat dari Wali Kota meminta bantuan kepada TNI, untuk menertibkan itu," tuturnya.

 

Tak berhenti sampai di situ, Dudung juga bercerita bahwa setelah peristiwa penurunan baliho itu beberapa anggota FPI mendatangi kantor Pol PP di Jakarta Utara.

 

Anggota FPI yang datang menjelang tengah malam itu disebut oleh Dudung meminta agar baliho itu dipasang lagi.

 

"Kan gendeng itu kalau kaya gitu, memang mereka ini siapa? Saya bilang gitu," ujar Dudung mengomentari sikap anggota FPI tersebut. (*)




SANCAnews.id – Hakim mempertanyakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang tetap menembak 1 anggota laskar FPI, sedangkan 3 lainnya sudah tewas di dalam mobil.

 

Ipda M Yusmin Ohorella mengatakan 1 korban lainnya masih melakukan perlawanan sehingga rekannya, Briptu Fikri Ramadhan, tetap melakukan penembakan.

 

Hal itu disampaikan Yusmin saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Awalnya hakim menanyai mengapa terdakwa tidak meminta bantuan dari Brimob yang berada di sekitar rest area Km 50 untuk meminjam borgol agar mengamankan korban laskar FPI, Yusmin menjawab tidak terpikirkan karena ingin membawa 4 anggota laskar FPI itu dengan cepat.

 

"Kami tidak memikirkan waktu itu, kita memikirkan bagaimana caranya 4 orang itu dibawa cepat," kata Yusmin, di sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

 

Yusmin mengatakan, saat insiden penembakan itu, dia sebagai pengemudi mobil, kemudian Briptu Fikri duduk di kursi tengah, sedangkan Ipda Elwira Priadi (terdakwa meninggal dunia) yang duduk di kursi depan sampingnya sedang menuju Polda Metro Jaya membawa 4 anggota laskar FPI.

 

Yusmin, yang saat itu mengendarai mobil, melihat kondisi belakang mobil dengan spion. Yusmin mengatakan saat itu Fikri sedang menginterogasi anggota laskar FPI, tetapi tiba-tiba Briptu Fikri berteriak senjata yang ada di kantong celananya direbut oleh anggota laskar FPI yang berada di sampingnya, sedangkan leher Fikri saat itu dicekik oleh anggota laskar FPI lainnya yang berada di kursi belakang.

 

"Alasannya (alasan penembakan) senjata Briptu Fikri dirampas," kata Yusmin.

 

Saat itu senjata Briptu Fikri disebut dirampas tetapi belum sempat digunakan oleh anggota laskar FPI. Sebab, saat Fikri berteriak, polisi lainnya, Ipda Elwira, yang berada di kursi depan, menembak anggota laskar FPI yang berada di samping Fikri.

 

Kemudian anggota laskar FPI lainnya disebut tetap berusaha merebut senjata dari Briptu Fikri sehingga Ipda Elwira dan Fikri kembali menembak anggota laskar FPI lainnya karena dinilai terancam nyawa.

 

Lebih lanjut, anggota majelis hakim, Suharno mempertanyakan alasan mengapa ketika 3 orang laskar FPI lainnya telah tewas ditembak, sedangkan masih ada 1 anggota laskar FPI lainnya juga tetap ditembak. Namun, Yusmin berpendapat saat itu 1 orang anggota laskar FPI lainnya tetap melawan sehingga terdakwa Fikri melakukan penembakan.

 

Berikut tanya-jawab hakim dan Yusmin saat memberikan kesaksian:

 

"Dengan adanya korban, 1, 2, 3, pertanyaan saya selanjutnya terhadap korban yang terakhir, korban terakhir ini dengan penumpang yang ada di Xenia silver itu jumlahnya 3 banding 1, 3 anggota dan 1 yang masih hidup dan satu ini kan tidak bawa senjata, kenapa harus dilakukan penembakan lagi dan itu pun beberapa kali? Alasannya apa? Saudara kan katanya melihat dari spion itu, untuk pertama dua, tiga, empat apakah melihat semuanya? tanya hakim Suharno.

 

"Siap lihat," kata Yusmin.

 

"Kalau melihat keadaan itu semuanya pertanyaan saya untuk korban yang terakhir ini kenapa dilakukan penembakan, kenapa tidak dilakukan langsung diamankan 2 orang ke belakang diikat atau apa?" tanya hakim Suharno.

 

"Jadi untuk korban terakhir sama, situasinya dia merampas senjata juga," kata Yusmin.

 

"Walaupun keadaan temannya sudah begitu?" tanya hakim Suharno.

 

"Siap," ujar Yusmin.

 

"Walaupun tinggal 1 saja dia tetap masih melawan?" tanya Suharno lagi.

 

"Siap. Jadi situasinya cepat," ungkap Yusmin.

 

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

 

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

 

Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.

 

Namun saat itu dari perumahan itu muncul 10 mobil yang diduga rombongan Habib Rizieq. Ketujuh polisi itu mengikuti menggunakan 3 mobil.

 

Dalam perjalanan, salah satu mobil polisi dicegat dan diserempet mobil yang diduga berisi para laskar FPI. Para laskar FPI itu disebut jaksa sempat menyerang mobil polisi menggunakan pedang.

 

"Selanjutnya, laki-laki yang menggunakan jaket warna biru membawa pedang gagang warna biru atau samurai melakukan penyerangan ke mobil dengan cara mengayunkan pedang gagang warna biru tersebut dan membacok kap mesin mobil kemudian melanjutkan amarahnya dengan menghunjamkan pedangnya sekali lagi ke arah kaca depan mobil secara membabi-buta," ucap jaksa.

 

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi anggota laskar FPI balik menodongkan senjata. Setelah itu, terjadi aksi kejar-kejaran di mana saat anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata. Polisi pun membalas dengan menembak ke arah mobil para anggota laskar FPI itu.

 

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang-lebih 1 meter," ujar jaksa.

 

Singkat cerita, kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.

 

Polisi lalu membawa 4 orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi.

 

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)




SANCAnews.id – Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO), Catur Nugroho menyoroti langkah Menteri BUMN, Erick Thohir yang mendadak bergabung menjadi Anggota Kehormatan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU.

 

Dia menilai, langkah ini dilakukan sebagai wacana dirinya maju Pilpres 2024. Menurut dia, tidak ada yang salah bila Erick Thohir maju pada pertarungan Pilpres 2024.

 

"Jika benar untuk 2024, seharusnya tidak masalah, ya. Namun, Erick Thohir tetap saja masih malu-malu mengakui hal tersebut," ucap Catur seperti melansir genpi.co, Senin (29/11).

 

Catur menjelaskan meski tidak mengakui, kemungkinan Erick maju Capres atau Cawapres pun terbuka lebar.

 

Namun, dia mengingatkan Erick Thohir agar segera memberi pernyataan langsung terkait wacana tersebut.

 

"Dengan waktu yang makin dekat ke proses politik, ET (Erick Thohir) harus mulai berhitung untuk mendapatkan dukungan Parpol," jelasnya.

 

Menurutnya, pertarungan figur Capres atau Cawapres akan makin ketat tahun depan. Oleh karena itu, Erick Thohir harus segera mengambil langkah pasti, agar dukungan partai politik bisa mengalir.

 

"Tahun depan politik bakal panas karena tahapan rekruitmen Parpol juga ketat. Jadi, saya rasa hitungan itu bisa dimulai jika ET sudah menentukan sikap," imbuhnya. (lawjustice)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.