Mahfud MD: Intinya, Pemerintah Tidak Dapat Diadukan Ke Pengadilan
SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait judicial review (JR) UU Nomor 2 Tahun 2020 justru memperkuat
posisi pemerintah.
Keputusan majelis hakim MK itu, kata dia, membuktikan bahwa
memang pemerintah tidak dapat digugat ke pengadilan pidana, perdata, bahkan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengelolaan keuangan untuk
penanganan pandemi Covid-19.
"Bahwa intinya, kalau dengan bahasa bebas, pemerintah
tidak dapat diadukan ke pengadilan. Tidak bisa digugat secara pidana, maupun
perdata di dalam melaksanakan anggaran ini. Anggaran yang terkait Covid-19 ini
jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"
kata Mahfud MD dilansir dari video yang tayang di channel YouTube Kemenko
Polhukam, Sabtu (30/10/2021).
Dia mengatakan, frase dilakukan dengan itikad baik dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku memang tidak dicantumkan pada
Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2020. Namun, ada di pasal lain. Frase itu lalu
disalin MK dan ditambahkan pada ayat 1 dan ayat 3 UU tersebut.
"Ini (frase itikad baik dan sesuai peraturan
perundang-undangan) sudah ada ini di UU. Tetapi di ayat 1 nya tidak
dicantumkan. Oleh MK ini diambil, di-copy paste ditambahkan ke ayat 1,
ditambahkan ke ayat 3. Artinya bagi kami ini memperkuat. Memperkuat posisi
pandangan pemerintah tentang UU ini," ungkapnya.
Meski begitu, Mahfud mengatakan, pemerintah bisa digugat
sepanjang dalam pengelolaan keuangan melanggar peraturan perundang-undangan dan
tidak beritikad baik.
"Tentang apa yang "ditudingkan" sebagai hak
imunitas tidak bisa digugat. Itu bisa. Kalau melanggar peraturan
perundang-undangan dan beritikad tidak baik," katanya dengan penekanan
tanda kutip pada frase ditudingkan.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan ketentuan bahwa pemerintah
tidak bisa digugat terkait pengelolaan keuangan penangan pandemi Covod-19. Dia
mengatakan dalam Pasal 50 dan 51 KUHP yang isinya sama dengan keputusan MK
yakni dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Pasal 28 ayat 1 dan pasal 48 UU PPKSK atau Pencegahan dan
Penanganan Krisis. Lalu ada juga di UU pengampunan pajak, UU MD3, UU Advokat, dan
UU OJK.
"Jadi nggak usah didramatisir seakan-akan ini harus
dibatalkan, harus ditambal. Lah di UU sudah banyak," katanya. (akurat)