Polisi Tuntaskan Penyidikan Pencucian Uang Mafia Sabu Beraset Rp 14,8 M
SANCAnews.id – Polisi menuntaskan pengusutan
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia sabu internasional dan menyita
aset mereka senilai Rp 14 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah
menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
"Alhamdulillah penyidikan kasusnya telah kami tuntaskan
sampai ke ranah pencucian uang, dan berkas sudah dinyatakan P21 oleh
jaksa," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis dalam
keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Putu mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa pada
pekan lalu, Selasa (19/10). Dan tiga hari kemudian, Jumat (22/10), penyidik
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan para
tersangka serta barang bukti yang disita.
"Dalam kasus ini, ada 10 tersangka dan barang bukti yang
berhasil kami sita terkait pencucian uang, kalau dikonversikan ke rupiah
mencapai Rp 14,8 miliar," jelas Putu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok
mengembangkan kasus penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu yang
dikendalikan jaringan internasional. Pengembangan penyidikan yang dimaksud
adalah menyasar unsur TPPU dari bisnis narkoba tersebut.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada
awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua pelaku. Dari kejadian itu, polisi
berhasil mengurai jaringannya, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu ini
dikendalikan sindikat lintas negara.
"Pengungkapan ini berawal di bulan Maret. Bahwa dari dua
penumpang KM Lawit, kami temukan ada dua kg narkotika jenis sabu. Dari situ
kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga
Juni," ujar AKBP Putu Kholis Aryan kepada wartawan, Selasa (29/6).
Dari dua pelaku awal, polisi menemukan sejumlah daerah yang
disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana,
polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.
"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, di Semarang, di
Pontianak, di Surabaya, dan di Dumai," sebut Putu.
Kesepuluh pelaku tersebut adalah MI dan MRR (2 pelaku yang
pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, dan H. Selain
mereka, ada satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A.
Pelaku WNA ini kemudian dimasukkan dalam DPO.
Tiap pelaku juga memiliki tugas yang berbeda-beda. MI dan MRR
bertugas sebagai kurir; N sebagai perekrut kurir; MIS sebagai bandar narkoba
sekaligus penghubung dengan A; OP seorang bandar narkoba di Semarang; YP
sebagai pengendali dan bandar di Jakarta; NH sebagai pengawas; serta J, MM, dan
H sebagai bendahara A.
"Dengan peran yang berbeda-beda, dengan lokasi yang
berbeda-beda, kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada
juga yang kami jadikan DPO," terang Putu.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membeberkan dari mana sabu 2
kilogram itu didapat. Menurut Putu, sabu 2 kg ini berasal dari China, yang
kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.
"Ini dari China diselundupin dulu di Malaysia, kemudian
masuk ke Indonesia melalui jalur tikus," ungkap Putu. (dtk)