Latest Post


 

SANCAnews.id – Polisi menuntaskan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia sabu internasional dan menyita aset mereka senilai Rp 14 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

 

"Alhamdulillah penyidikan kasusnya telah kami tuntaskan sampai ke ranah pencucian uang, dan berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

 

Putu mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa pada pekan lalu, Selasa (19/10). Dan tiga hari kemudian, Jumat (22/10), penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan para tersangka serta barang bukti yang disita.

 

"Dalam kasus ini, ada 10 tersangka dan barang bukti yang berhasil kami sita terkait pencucian uang, kalau dikonversikan ke rupiah mencapai Rp 14,8 miliar," jelas Putu.

 

Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan kasus penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan jaringan internasional. Pengembangan penyidikan yang dimaksud adalah menyasar unsur TPPU dari bisnis narkoba tersebut.

 

Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua pelaku. Dari kejadian itu, polisi berhasil mengurai jaringannya, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat lintas negara.

 

"Pengungkapan ini berawal di bulan Maret. Bahwa dari dua penumpang KM Lawit, kami temukan ada dua kg narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga Juni," ujar AKBP Putu Kholis Aryan kepada wartawan, Selasa (29/6).

 

Dari dua pelaku awal, polisi menemukan sejumlah daerah yang disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.

 

"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya, dan di Dumai," sebut Putu.

 

Kesepuluh pelaku tersebut adalah MI dan MRR (2 pelaku yang pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, dan H. Selain mereka, ada satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A. Pelaku WNA ini kemudian dimasukkan dalam DPO.

 

Tiap pelaku juga memiliki tugas yang berbeda-beda. MI dan MRR bertugas sebagai kurir; N sebagai perekrut kurir; MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A; OP seorang bandar narkoba di Semarang; YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta; NH sebagai pengawas; serta J, MM, dan H sebagai bendahara A.

 

"Dengan peran yang berbeda-beda, dengan lokasi yang berbeda-beda, kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO," terang Putu.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membeberkan dari mana sabu 2 kilogram itu didapat. Menurut Putu, sabu 2 kg ini berasal dari China, yang kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.

 

"Ini dari China diselundupin dulu di Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur tikus," ungkap Putu. (dtk)




SANCAnews.id – Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di rest area KM 50 memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (26/10/2021). Adapun sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

 

Ratih adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama saksi lainnya, dia hadir secara virtual dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

 

Dalam sidang kali ini, Ratih memberikan kesaksian soal kejadian yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari lalu. Singkatnya, Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.

 

Di warung itu, Ratih tidak sendiri. Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati binti Solihan.

 

"Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.

 

Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.

 

Selanjutnya, empat orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Satu dari empat orang itu disebut Ratih diminta untuk tiarap.

 

"Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap," ungkapnya.

 

Ratih melanjutkan, satu dari empat orang yang merupakan Laskar FPI itu sempat berteriak saat diminta untuk tiarap. Kepada orang yang membawa pistol -- diduga sebagai petugas kepolisian, satu dari empat orang itu berteriak agar tidak dilakukan penindakan.

 

"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain temen saya', itu teriak terus beberapa kali," beber Ratih.

 

Tidak lama berselang, lanjut Ratih, empat orang Laskar FPI itu diarahkan untuk masuk ke dalam mobil Xenia milik petugas. Setelahnya, Ratih tidak mengetahui peristiwa selanjutnya.

 

"Udah beres langsung di-naikin mobil. Abis itu nggak liat lagi dikemanakan," kata dia.

 

Hadirkan 7 Saksi 

Pantauan Suara.com, sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.20 WIB.

 

Total ada tujuh saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.

 

"Yang Mulia, kami memanggil 8 orang saksi dan yang hadir 7 orang saksi," kata JPU.

 

Ketujuh saksi tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan. Mereka berada di tempat lain dan akan memberikan kesaksian secara virtual.

 

Mereka pun diambil sumpah setelah memperkenakan diri. Setelahnya, mereka akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa.

 

Didakwa Pasal Pembunuhan 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (suara)



 

SANCAnews.id – Setelah mengklarifikasi pernyataan kontroversialnya kemarin, Senin (25/10/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini seolah meralat kembali pernyataan kontroversialnya. Dia mengatakan, Kementerian Agama yang saat ini dia pimpin adalah milik semua agama.

 

Dia menjelaskan, Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara sekuler. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yang masyarakatnya sangat menjunjung nilai-nilai agama.

 

"Maka, kehadiran Kemenag logis, sebagai bentuk fasilitasi negara terhadap umat beragama untuk menjalankan ajaran agamanya. Kemenag milik semua agama dan harus memfasilitasi semua agama," ujar Yaqut di Jakarta, dikutp Akurat.coSelasa (26/10/2021).

 

Kini, Menag yang juga Ketua Umum PP GP Anshor itu memastikan Kemenag tidak diperuntukkan hanya untuk satu ormas keagamaan. Buktinya, kata dia, Kementerian Agama memberikan afirmasi kepada semua agama dan ormas keagamaan.

 

"Semuanya diberikan hak secara proporsional. Agama tidak hanya Islam, ormas juga tidak hanya NU saja,” ujarnya, 

 

Dia mengungkapkan, di Kementerian Agama ada 11 satuan kerja setingkat Eselon I. Ada Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) yang memfasilitasi umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

 

Selain itu, ada juga Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu. Untuk Pejabat Eselon I yang beragama Islam juga merepresentasikan sejumlah ormas, baik NU, Muhammadiyah, termasuk juga profesional.

 

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, itu kader Muhammadiyah. Ada juga Irjen Kemenag dari kalangan profesional. Jadi, Kemenag itu memfasilitasi semua agama dan ormas keagamaan," tegasnya.

 

Sebelumnya, Menag Yaqut menuai kontroversi dengan menyebut Kemenag adalah hadiah negara untuk NU. Ia berkata NU berhak atas posisi di Kemenag karena jasa dalam penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta.

 

"Kemenag itu hadiah untuk NU, bukan umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU. Saya rasa wajar kalau sekarang NU memanfaatkan banyak peluang di Kemenag karena hadiahnya untuk NU," klaim Yaqut, disiarkan kanal YouTube TVNU, Rabu (20/10/2021).

 

Kemarin, dia mengatakan, pernyataannya itu ibarat obrolan sepasang suami istri yang hanya diketahui berdua.

 

"Itu saya sampaikan di forum internal. Intinya, sebatas memberi semangat kepada para santri dan pondok pesantren. Ibarat obrolan pasangan suami-istri, dunia ini milik kita berdua, yang lain cuma ngekos, karena itu disampaikan secara internal,” terang Menag di Solo, Senin (25/10/2021). *



 

SANCAnews.id – Video seorang pria menolak mendapat vaksin COVID-19 di Sampang, Madura, viral. Dalam video viral, terlihat pria tersebut mendatangi sentra vaksinasi TNI dan menolak divaksin.

 

Singkat cerita, anggota TNI pun memintanya untuk divaksin hingga memberi pengertian. Namun pria ini terus menolak hingga anggota TNI tersebut menuduhnya masuk dalam ormas FPI.

 

Video viral ini direkam sendiri oleh pria tersebut dengan diam-diam dan akhirnya diviralkan. Atas aksinya, Danramil Kedungdung Sampang, Madura Kapten Sofyan pun melaporkan pria ini ke polisi.

 

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan gelar atas laporan ini.

 

"Ini masih digelarkan," kata Sudaryanto saat dihubungi detikcom di Surabaya, Selasa (26/10/2021).

 

Namun, Sudaryanto enggan menjelaskan lebih banyak. Dia hanya mengatakan pihaknya masih melakukan gelar.

 

Sebelumnya, pria yang menggunakan jaket ojek online ini duduk di depan petugas berpakaian TNI. Personel TNI pun menanyakan alasan mengapa pria tersebut tidak mau divaksin. Pria itu mengaku memiliki badan yang sehat sehingga tidak membutuhkan vaksinasi COVID-19.

 

"Menurut saya, saya sudah sehat jadi nggak butuh vaksin, gitu," kata warga tersebut dari video yang dilihat detikcom di Surabaya, Senin (25/10/2021).

 

Mendengar jawaban pria itu, petugas mencoba untuk memberikan penjelasan tentang pentingnya vaksin COVID-19. Petugas juga memaparkan status level PPKM Sampang yang sudah membaik, dikhawatirkan turun level ketika capaian vaksinasi tidak sesuai target.

 

Namun, pria tersebut tetap dengan pendiriannya menolak divaksin. Lalu, petugas menyuruhnya untuk melakukan rapid antigen.

 

Sebelum dilakukan rapid, petugas TNI akhirnya meminta KTP pria tersebut. Adu mulut antarkeduanya pun tak terhindarkan karena pria tersebut awalnya enggan menyerahkan KTPnya.

 

Hingga akhirnya, petugas menuduh pria tersebut sebagai anggota FPI. Namun, pria itu menegaskan jika dirinya hanya rakyat biasa.

 

"Bukan Pak, saya bukan FPI. Saya rakyat biasa," tambahnya.

 

Sementara saat dihubungi detikcom perihal kejadian ini, Danramil Kedungdung, Sampang Kapten Sofyan enggan berkomentar.

 

"Saya ndak berani (berkomentar), mungkin komandan saya yang lebih (berwenang memberi statement)," pungkasnya. (*)



 

SANCAnews.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal Kementerian Agama adalah hadiah dari negara bagi Nahdlatul Ulama (NU), adalah pelajaran penting bagi pejabat negara untuk hati-hati dalam menyatakan sesuatu.

 

Pasalnya, setelah pernyataan itu menjadi polemik, Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasi bahwa pernyataan itu terbatas untuk kalangan internal NU. Tujuannya, untuk memberi semangat para santri dan pondok pesantren.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Yaqut sebagai pejabat negara harusnya paham bahwa di era media sosial saat ini segala sesuatu dengan mudah dan cepat dapat tersebat dan menjadi konsumsi publik.

 

"Sekarang kan tetap harus hati-hati, mau di internal, mau tertutup, mau pertemuan terbatas, karena jaman sekarang jaman media sosial sangat cepat informasi diterima," kata Yandri kepada wartawan, Senin (25/10).

 

Yandri menyarankan agar Yaqut bisa memberikan penjelasan secara utuh terkait fungsi Kementerian Agama yang dibentuk untuk mengurusi segala urusan dari berbagai agama di Indonesia.

 

"Artinya Kementerian Agama milik semua golongan, milik semua gama, dipertegas lagi tidak ada kekhususan untuk Nahdlatul Ulama," terangnya.

 

Legislator PAN ini menambahkan, Yaqut juga harus menjelaskan bahwa siapapun tanpa terkecuali memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan strategis di Kementerian Agama.

 

"Kesempatan sama untuk menduduki posisi manapun atau dari golongan manapun itu terbuka di Kementerian Agama itu enggak secara khusus Nahdlatul Ulama," pungkasnya.  (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.