Latest Post



SANCAnews – Majelis Ulama Indonesia atau MUI merespons pernyataan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj soal kalau enggak NU salah semua. Kiai Said mengatakan dalam cara internal NU, jabatan keagamaan sebaiknya dipegang NU, sebab kalau nggak oleh NU maka akan semua.


Nah Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menilai pernyataan itu sih perlu diluruskan, sebab tidak elok cenderung mau menang sendiri.

 

Amir mengatakan pernyataan Kiai Said itu berpotensi banget disalahpahami, sebab ada kalimat kalau enggak NU salah semua. Menurutnya, pernyataan itu juga nggak bagus lah bagi kebangsaan dan keumatan ini.

 

“Persoalan bangsa ini kan banyak hal yang bisa kita berbagi peran, tak elok kalau tidak dipegang NU semua salah, ini timbulkan konsekuensi makanya saya luruskan,” jelas Amir dalam wawancara tvOne, dikutip Selasa 19 Oktober 2021.

 

Makanya Amir meminta betul hendaknya pernyataan yang dibuat untuk internal NU itu harusnya disampaikan dengan sebijak mungkin. Sebab pernyataan internal pun bisa meluas ke luar NU. Amir menyarankan sebaiknya ke depan mbok ya pakai pilihan kata yang aman dan pas dong.

 

“Ini soal sampaikan satu diksi yang jadi milik publik, bisa intenral tapi kan diakses eksternal. Makanya kalau sampaikan pendapat, pandangan sudah sepatutnya bisa dipahami oleh semua pihak walau itu disampaikan oleh internal,” jelasnya.

 

Soal NU pegang semua jabatan, Amir menegaskan lagi persoalan bangsa itu kan sebaiknya memang diurusi dengan gotong royong jangan mengedepankan ego kelompok dong.

 

“Jangan dikotomi persoalan besar ini jangan hanya urusan kelompok organisasi saja, tapi harus adil, ini jadi urusan bersama,” katanya.

 

Kata Kiai Said

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil mengingatkan, seluruh jabatan agama sebaiknya diserahkan kepada Kader NU yang terbukti kapasitasnya. Sebab, jika tidak, maka akan terjadi banyak masalah.

 

Saat memberikan sambutan pada pelantikan PCNU Kabupaten Tegal periode 2021-2026, Said mengatakan, bukan hanya jabatan agama, tapi khatib salat Jumat juga sebaiknya berasal dari kalangan NU.

 

“Persoalan masalah agama di Tegal yang pegang harus NU. Khatib Jumat, MUI, Kepala Kemenag, harus NU, kalau enggak NU salah semua nanti,” ujar Said Aqil, dikutip Hops dari Kumparan, Senin 18 Oktober 2021.

 

“Pokoknya jabatan-jabatan agama yang berperan harus NU. Kalau enggak, nanti salah semua,” tambahnya. (hops)



 

SANCAnews – Pernyataan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang menyebut seluruh jabatan terkait agama harus dipegang NU menuai banyak respons dari berbagai pihak.

 

Dilansir kumparan.com, Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam di Indonesia memilih tak mengomentari pernyataan itu.

 

“Maaf, no comment,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat dimintai tanggapan, Selasa (19/10).

 

Pernyataan Said Aqil itu disampaikan dalam sambutannya pada acara pelantikan PCNU Kabupaten Tegal periode 2021-2026, Minggu (17/10). Ia menyebut jika NU tidak berperan dalam jabatan-jabatan agama, maka akan salah semuanya.

 

“Pokoknya jabatan-jabatan agama yang berperan harus NU. Kalau enggak, nanti salah semua. Insyaallah kalau dipegang NU itu yakin. Kenapa? Gampang, kenapa kalau dipegang NU pasti selamat? Bener agamanya karena kita Taqlid kepada Imam Syafi'i, [tapi ada] orang Taqlid Imam Samudera," ujar Said. (*)



 

SANCAnews – Ekonom senior Faisal Basri menyayangkan langkah pemerintah dalam menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa 2020 untuk proyek kereta cepat Jakarta–Bandung. Di sisi lain, sekitar sembilan juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dihapus dari daftar penerima bantuan iuran, padahal menurut Faisal terdapat dana yang bisa digunakan untuk mereka.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Faisal dalam dalam webinar Bincang APBN 2022 bertajuk Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, Senin (18/10/2021). Dia menjelaskan bahwa pemerintah semestinya fokus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membantu masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

 

Saat ini, terdapat sekitar 90 juta masyarakat yang memperoleh bantuan iuran JKN dari pemerintah, dengan 20 juta di antaranya merupakan masyarakat miskin. Namun, berlakunya pemadanan data oleh Kementerian Sosial melalui Kepmensos 92/2021, akan terdapat sekitar 9 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang tidak lagi menerima dukungan dari negara, sehingga terancam menjadi peserta JKN nonaktif.

 

Di tengah kondisi itu, menurut Faisal, pemerintah malah menggunakan dana yang ada untuk membangun berbagai proyek, seperti kereta cepat Jakarta–Bandung. Padahal, APBN itu dapat membiayai masyarakat miskin dan rentan miskin untuk memperoleh jaminan sosial seperti JKN.

 

"Jadi ayo kita perluas [kepesertaan JKN], hentikan food estate, hentikan pembangunan ibukota [baru], hentikan kereta cepat. Karena kereta cepat ini mau pakai Silpa tahun lalu. Gila enggak? Silpa tahun lalu mau dipakai buat kereta cepat, tapi buat rakyat, sembilan koma sekian juta rakyat yang dapat JKN dihapus oleh Bu Risma [Menteri Sosial]," ujar Faisal pada Senin (18/10/2021).

 

Dia yang merupakan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa setelah pandemi akan semakin banyak orang yang jatuh miskin dan menjadi rentan miskin. Menurut Faisal, semestinya negara hadir untuk melindungi orang-orang tersebut, alih-alih menggunakan APBN untuk berbagai proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

 

"143 juta rakyat Indonesia itu statusnya insecure. Kira-kira pengeluaran per hari mereka Rp25.000, sebelum pandemi ya. Setelah pandemi Covid-19 dia akan jatuh [perekonomiannya]," ujar Faisal. (bisnis)



 

SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh Kapolda untuk memberi sanksi tegas dan keras terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.

 

Di sisi lain, Listyo juga meminta para Kabid Humas untuk menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat. Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

 

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Listyo menyinggung soal beberapa peristiwa yang terjadi di daerah. Mulai dari kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa di Tangerang, Banten.

 

Lalu, kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hingga kasus ketidakprofesionalan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan preman terhadap pedagang.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono telah membenarkan isi Surat Telegram Kapolri tersebut. Menurutnya, surat telegram tersebut bersifat perintah untuk dipedomani dan ditindaklanjuti, "Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

 

Berikut isi Surat Telegram Kapolri; 

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

 

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

 

3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

 

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.

 

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

 

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

 

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

 

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasam yang berlebihan.

 

9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

 

10. Memerintahkan para Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dam ketentuan yang berlaku.

 

11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (suara)



 

SANCAnews – Semenjak dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan kasus yang belum terungkap hingga kini.

 

Novel bilang, pada tahun 2020 kemarin, ada sebuah kasus yang sementara ditangani. Bahkan orang yang harusnya jadi tersangka saat itu sudah bisa ditahan, justru melarikan diri.

 

“Kasus 2020, ada kasus yang bisa diungkap dan kita tahu di sana ada orang yang harusnya bisa ditahan dan dijerat. Sampai sekarang, bahkan melarikan diri,” beber Novel, dalam channel Youtube Novel Baswedan miliknya.

 

Kasus itu, kata Novel tetap bergulir hingga saat ini. Tak hanya itu, masih ada kasus besar lainnya yang bisa diungkap KPK. Namun tak dilakukan hingga dirinya bersama 56 pegawai lainnya harus angkat kaki dari KPK.

 

“Itu terus berjalan dan di Desember 2020. Ada kasus besar seperti Bansos, KKP, mafia pajak dan lain-lain. Itu kasus yang bisa diungkap dengan keadaan saat itu tidak ada kesulitan,” terang Novel, yang kini berstatus eks penyidik KPK.

 

Namun, lanjut dia, orang yang seharusnya bisa ditahan itu ia enggan beberkan. Dirinya berharap penyidik KPK lainnya bisa mengungkap kasus itu secepatnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.