Latest Post


 

SANCAnews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Fraksi PDIP DPRD DKI menilai rapor merah tersebut sudah pas diberikan ke Anies.

 

"Sudah pas lah itu (rapor merah)," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

 

Gembong melihat ada sejumlah janji Anies yang tidak ditepati. Mulai dari janji tidak akan melakukan penggusuran hingga penanganan banjir yang dinilai tidak ada tindakan apapun.

 

"Dulu janji kan nggak digusur, terus Pak Anies melakukan penggusuran, berarti kan ingkar janji ya, pas lah itu kan merah. Soal penanganan banjir misalnya, selama ini kan nggak ngapa-ngapain udah pas kalau dikasih merah," ujarnya.

 

"Kalau pengerukan sungai itu jangan seolah-olah menuntaskan program pengatasan banjir, tapi itu pekerjaan rutin yang setiap saat harus dikerjakan oleh SDA. Masa nyapu rumah dijadikan program, kan nggak bener juga. Itu ibaratnya nyapu rumah kita kotor, kita sapuin, kalau itu dijadikan program renovasi rumah kan nggak boleh juga gitu," lajutnya.

 

Selain soal penggusuran dan penanganan banjir, Gembong menilai pembangunan yang dilakukan era Anies ada yang melanggar aturan. Salah satunya kampung aquarium di Jakarta Utara.

 

"Soal pembangunan yang dilakukan oleh Anies yang melanggar aturan, betul kalau dikasih rapor merah sudah pas itu setuju banget. Misalnya pembangunan yang melanggar aturan itu apa, misalnya kampung aquarium, kan begitu. Itu kan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang melanggar aturan, melanggar aturan itu apa peruntukan lahan itu bukan untuk rumah susun kan begitu," imbuhnya.

 

Lebih lanjut Gembong mengingatkan kepada Anies untuk fokus mengejar ketertinggalan. Sebab kata Gembong masa jabatan Anies tinggal satu tahun lagi.

 

"Fokus aja mengejar ketertinggalan. Ya fokus aja, sisa satu tahun ini nggak usah bakar-bakar duit, APBD tapi sudah fokus dari alokasi anggaran kita alokasikan pada program -program pencapaian janji yang dulu diberikan pada Jakarta yang belum tercapai itu aja. Saya kira akan berdampak positif bagi warga Ibu Kota," imbuhnya.

 

Sebelumnya, LBH Jakarta menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada sepuluh poin yang disorot LBH Jakarta.

 

"Kita meng-highlight sepuluh permasalahan di Jakarta, termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan beberapa masalah krusial yang ada di Jakarta selama masa kepemimpinannya," kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Meidino, di Balai Kita Jakarta, Senin (18/10/2021).

 

Rapor merah itu diserahkan dalam bentuk kertas posisi. Adapun yang menjadi sorotan mulai dari buruknya kualitas udara Jakarta, penanganan banjir, penanganan pandemi COVID-19, penggusuran paksa, hingga reklamasi Jakarta. Sorotan pada sepuluh permasalahan berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Anies. (dtk)




SANCAnews – Buntut dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak tahanan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN telah resmi dicopot dari jabatannya.

 

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto saat dihubungi Indozone, Senin (18/10/2021).

 

Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S (20 tahun).

 

"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar, pengacara korban kepada Indozone melalui sambungan telepon seluler, Senin.

 

Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya.

 

"Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang," katanya.

 

Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.

 

"Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku," jelas Akbar.

 

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN diduga meniduri seorang gadis anak dari seorang tahanan kejaksaan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

 

Kabar ini mencuat setelah korban berinisial S (20 tahun) membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

 

S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi. Supaya kemauannya tersalurkan, Iptu IDGN mengiming-iminginya dengan sejumlah uang.

 

Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.

 

Ayah S sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian yang dititipkan di Mapolsek Parigi. Proses persidangan terhadapnya kini telah hampir sampai pada tahap tuntutan jaksa.

 

Naifnya, S yang ingin agar ayahnya lekas bebas dari penjara, lantas menuruti kemauan Iptu IPDN.

 

"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.

 

Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh.

 

"Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa," kata S.

 

Terpisah, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

 

Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.

 

"“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada," bantah IDGN, seperti dikutip Indozone dari Fokussulawesi.

 

Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh.

 

"Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.

 

Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan),

 

"Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan," ujar Iptu IDGN. (*)



 

SANCAnews – Pihak Kepolisian diharapkan untuk bertindak dan memproses komika McDanny yang diduga menghina Habib Rizieq Shihab dalam video yang beredar di media sosial.

 

Hal itu merupakan respon dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Marif terkait video yang viral di media sosial hari ini, Senin (18/10).

 

"Kita liat saja dulu apa pihak kepolisian akan ambil tindakan cepat dan tegas untuk penghina Agama dan tokoh Agama seperti HRS atau sebaliknya," ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (18/19).

 

Akan tetapi, PA 212 kata Slamet, berharap pihak kepolisian untuk segera memproses McDanny yang diduga telah menghina Habib Rizieq.

 

"Kita berharap pihak kepolisian bisa segera memproses MC Danny," harap Slamet menutup.

 

Video yang viral di media sosial hari ini memperlihatkan dua orang yang sedang diiringi oleh musik menyampaikan kata-kata yang dianggap menghina Habib Rizieq.

 

Dalam video berdurasi 32 detik yang tersebar di media sosial tersebut, disebutkan bahwa seorang pria yang menggunakan kemeja kotak-kotak dan memegang microphone dan mengeluarkan perkataan adalah komika McDanny.

 

Dengan diiringi suara musik, McDanny menyampaikan beberapa kata. Seperti "Dan thanks you banget untuk cewek-cewek yang berkerudung di sini tapi lu asik banget, kita bertemu di neraka".

 

Setelah menyampaikan itu, McDanny tertawa bersama dengan seorang perempuan disampingnya sambil menunjukkan jari tengahnya.

 

Bahkan, McDanny melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan untuk Habib Rizieq.

 

"F**k Habib Rizieq," kata McDanny setelah tertawa.

 

"A****g kalau ada polisi gue kena nih," sambung McDanny.

 

Beragam komentar dari netizen pun muncul. Banyak netizen yang meminta pihak kepolisian untuk menangkap McDanny. Banyak juga yang menyayangkan perkataan yang disampaikan oleh McDanny tersebut. []




SANCAnews – Anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M. Reza.

 

Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto dan Bripka Guntur Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor.

 

Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan menghindari panggilan dengan berbagai alasan.

 

Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat dan media sosial soal rencana aksi di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020, yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.

 

"Atas dasar informasi tersebut pihak Polda Metro Jaya mengantisipasinya dengan cara mengambil langkah-langkah secara tertutup dan memerintahkan para anggotanya, yakni terdakwa (Ipda M Yusmin Ohorella), Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas," kata Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.

 

Ketujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya ini berangkat melakukan pengintaian dengan menggunakan 3 mobil pada Minggu, 6 Desember 2020. Tim Resmob Polda Metro ini akhirnya mengikuti 10 mobil rombongan Habib Rizieq sejak keluar perumahan The Nature Mutiara Sentul pada Minggu tengah malam.

 

Pada saat mobil Toyota Avanza silver bernomor Pol K 9143 EL yang dikendarai Bripka Faisal Khasbi Alaeya, yang didalamnya terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi sebagai penumpang sedang mengikuti rombongan Habib Rizieq sekira pukul 00.05 Wib pada Senin dini hari 7 Desember, tepatnya di pintu keluar tol Karawang Timur, mobil mereka dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga simpatisan Habib Rizieq.

 

"Selanjutnya jam 00.30 Wib di Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Avanza silver bernomor Pol B 1278 KJD yang dikemudikan anggota FPI menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi," paparnya

 

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Saat polisi mengejar mobil Avanza yang menghalang-halangi pengintaian, tiba-tiba muncul mobil Chevrolet Spin bernomor Pol B 2152 TBM, warna abu-abu dan berhenti di depan Hotel Novotel Karawang. Empat orang turun dari mobil, masing-masing mengeluarkan senjata tajam menghampiri mobil yang dikemudikan Bripka Faisal dan menghujamkan pedang ke kaca depan mobil yang dikendarai Resmob Polda Metro.

 

"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi menurunkan kaca mobil sebelah kanan kemudian tangan kanannya memegang senjata api dan memberikan tembakan peringatan ke atas sambil berteriak 'Polisi, jangan bergerak' dari lari ke mobil Chevrolet Spin abu-abu," ujar jaksa

 

"Tiba-tiba dua orang anggota FPI lainnya keluar dari mobil Chevrolet Spin abu-abu menodongkan senjata ke arah mobil Bripka Faisal dan terdengar 3 kali letusan yang mengakibatkan lubang pada bagian kaca depan mobil yang dikendarai Bripka Faisal," imbuhnya

 

Polisi pembalas tembakan tersebut dua anggota FPI yang hendak melarikan diri dan mengenai anggota FPI Faiz Ahmad Syukur. Selanjutnya mobil laskar FPI melarikan diri dan kembali terjadi aksi kejar-kejaran antara laskar FPI dengan Tim Resmob.

 

Saat mobil sejajar, laskar FPI yang duduk di sebelah kiri menodongkan senjata ke arah Bripka Faisal dan seketika Bripka Faisal melakukan perlawanan dengan cara menembak laskar FPI dan menembak ban mobilnya. Namun, mobil Chevrolet Spin yang dikendarai Laskar FPI itu tetap melarikan diri dan masuk pintu Tol Karawang Barat.

 

Polisi terus mengejar mobil laskar FPI tersebut meski sempat kehilangan jejak. Sampai pada rest area Km 50, mobil Chevrolet Spin yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan dan mengeluarkan asap, mobil tim Resmob pun segera menghampiri mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

 

"Setelah selesainya penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya, terdakwa, saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi (almarhum), kemudian saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menghubungi saksi Bripka Adi Ismanto via handphone untuk segera merapat ke Rest Area Km 50, sedangkan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menghubungi saksi Bripka Dodi Agus Supriatno via handphone juga diminta untuk segera merapat ke Rest Area Km 50," ujar jaksa

 

Dari mobil Chevrolet Spin tersebut, polisi mengamankan empat anggota FPI yang telah melakukan penyerangan kepada petugas. Sedangkan dua anggota FPI lainnya ditemukan sudah tidak bernyawa, atas nama Andi Oktiawan dan Faiz Muhammad Syukur.

 

Sedangkan empat orang anggota FPI yang masih hidup diminta tiarap dibelakang mobil dalam kondisi masing-masing tangan tidak terikat atau tidak terborgol. Padahal, seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan disekitar antara depan Hotel Novotel dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak dibenarkan diberi keleluasaan ketika sudah tertangkap.

 

"Kemudian oleh terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bersama temannya memerintahkan ke-4 orang anggota FPI tersebut agar berdiri dan disuruh berjalan satu persatu dalam keadaan tanpa di borgol atau di ikat untuk dipindahkan dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor Pol. B 1519 UTI yang telah dipersiapkan sebelumnya," terang jaksa

 

Ternyata, belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat benama M. Reza dibantu Lutfil Hakim mencekik leher terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

 

Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya anggota FPI lainnya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut terdakwa

 

"Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata terdakwa berteriak

"bangg... tolongg bang... senjata saya..." mendengar teriakan tersebut terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan “yang seharusnya" saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengendali kendaraan dan juga sebagai pimpinan rombongan sesuai hirarkhi kepangkatan atau senioritas maka tindakan utama dan pertama yang dilakukan adalah menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata tersebut dan kalaupun terpaksa dapat digunakan senjata api hanya untuk sekedar melumpuhkan, mengingat ke 4 (empat) anggota FPI yang dibawa tidak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api," terang jaksa

 

Terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dinilai tidak melaksanakan pasal 44 ayat (2) Perkap RI nomor 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI. Terdakwa malah membiarkan Ipda Elwira Priadi menembak ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan hingga tewas

 

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) terhadap dua anggota FPI Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan, tiba-tiba terdakwa Briptu Fikri Ramadhan membalikkan badannya dan melakukan penembakan kepada dua anggota FPI lain yakni M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra hingga tewas.

 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ipda Mohammad Yusmin Ohorella serta Ipda Elwira Priadi mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata Jaksa

 

Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (viva)



 

SANCAnews – Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Adapun sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakawaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dimulai dengan pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa Fikri Ramadhan dengan nomor perkara 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Pantauan di ruang sidang, anggota polisi dengan pangkat Briptu itu turut hadir secara langsung dan duduk di kursi terdakwa.

 

Selepas dakwaan terhadap Fikri dibacakan, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella juga duduk di kursi yang disediakan di ruang utama. Perkara Yusmin bernomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian," kata JPU dalam surat dakwaannya.

 

Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.

 

Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya, yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda Elwira Priadi Z -- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.

 

Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.

 

Singkat kata, pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri bersama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain berangkat ke Perumahan The Nature Mutiara Sentul untuk melakukan pemantauan. Mereka berangkat ke lokasi menggunakan tiga mobil berbeda.

 

Memasuki pukul 22.00 WIB, terdakwa Fikri dan rekan-rekanya tiba di lokasi yang telah ditentukan. Satu jam berselang, tiga unit mobil yang disiapkan itu lantas bergerak membuntuti rombongan Rizieq Shihab dengan rincian 10 unit mobil yang keluar dari perumahan tersebut.

 

Dalam pemantauan itu, terlihat satu unit mobil jenis Pajero berwarna putih bergerak lurus ke arah Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, mobil itu diikuti oleh mobil Avanza yang dikemudikan oleh saksi bernama Bripka Guntur Pamungkas.

 

Sedangkan, dua mobil polisi lainnya, yang didalamnya terdapat terdakwa Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain membuntuti 9 mobil rombongan Rizieq lainnya.

 

Hanya saja, pada saat proses pembuntutan rombongan Rizieq, satu unit mobil polisi yang dikemudikan oleh saksi Bripka Adi Ismanto tertinggal dan tidak terlihat lagi. Sedangkan, satu mobil polisi yang didalamnya terdapat Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z terus mengikuti rombongan Rizieq.

 

Tepat pada pukul 00.05, yakni pada 7 Desember 2020, satu mobil jenis Chevrolet yang diduga ditumpangi Laskar FPI berusaha menghalangi mobil yang ditumpangi oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi.

 

Tiba-tiba, anggota Laskar FPI yang berada di dalam mobil tersebut turun dan melakukan penyerangan ke mobil Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi. Disebutkan jika Laskar FPI tersebut menyerang dengan menggunakan pedang dan membacok kap mobil, para petugas dan terdakwa pun memberikan tembakan peringatan.

 

"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan kaca mobil dan memegang senjata memberikan tembakkan peringatan satu kali ke atas mobil sebanyak satu kali," kata JPU.

 

Tidak sampai situ, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin kembali ditembaki oleh anggota FPI. Bripka Faisal yang mengemudikan mobil membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.

 

Meski demikian, mobil Chevrolet yang dikemudikan anggota Laskar FPI masih terus melaju. Sontak, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

 

Singkat kata, mobil yang ditumpangi Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berada di samping mobil Laskar FPI yang berisi enam orang tersebut. Disebutkan jika para Laskar FPI itu menodongkan senjata dan dibalas tembakan oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi hingga membikin dua anggota Laskar FPI meninggal.

 

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar JPU.

 

Tidak sampai situ, aksi kejar-kejaran tidak terelakkan dan berlanjut hingga KM 50 Cikampek. Di lokasi itu, mobil milik Laskar FPI menabrak pembatas jalan lantaran ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

 

Hanya saja, terjadi perlawanan saat polisi ingin membawa empat anggota Laskar FPI ke Mapolda Metro Jaya. Disebutkan jika terjadi aksi aksi saling rebut senjata di dalam mobil polisi yang melibatkan Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan empat orang anggota Laskar FPI.

 

Hal itu terjadi lantaran polisi tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut. Akhirnya, keributan terjadi dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil itu hingga tewas.

 

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.

 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tersangka Polisi Tewas Kecelakaan 

Sebelumnya diketahui, EPZ merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front. Dia diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

 

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.

 

Kendati begitu, Rusdi memastikan, kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

 

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia. (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.