SANCAnews – Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(18/10/2021). Adapun sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakawaan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dimulai
dengan pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa Fikri Ramadhan dengan nomor
perkara 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Pantauan di ruang sidang, anggota polisi
dengan pangkat Briptu itu turut hadir secara langsung dan duduk di kursi
terdakwa.
Selepas dakwaan terhadap Fikri dibacakan, terdakwa Ipda M
Yusmin Ohorella juga duduk di kursi yang disediakan di ruang utama. Perkara
Yusmin bernomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan
Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian
secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus
timah panas.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang
turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian," kata JPU dalam
surat dakwaannya.
Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq
Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian
polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung
Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya,
yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda
Elwira Priadi Z -- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.
Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas
9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah
tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.
Singkat kata, pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 21.00 WIB,
Briptu Fikri bersama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira
Priadi Z, dan anggota lain berangkat ke Perumahan The Nature Mutiara Sentul
untuk melakukan pemantauan. Mereka berangkat ke lokasi menggunakan tiga mobil
berbeda.
Memasuki pukul 22.00 WIB, terdakwa Fikri dan rekan-rekanya
tiba di lokasi yang telah ditentukan. Satu jam berselang, tiga unit mobil yang
disiapkan itu lantas bergerak membuntuti rombongan Rizieq Shihab dengan rincian
10 unit mobil yang keluar dari perumahan tersebut.
Dalam pemantauan itu, terlihat satu unit mobil jenis Pajero
berwarna putih bergerak lurus ke arah Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, mobil itu
diikuti oleh mobil Avanza yang dikemudikan oleh saksi bernama Bripka Guntur
Pamungkas.
Sedangkan, dua mobil polisi lainnya, yang didalamnya terdapat
terdakwa Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z,
dan anggota lain membuntuti 9 mobil rombongan Rizieq lainnya.
Hanya saja, pada saat proses pembuntutan rombongan Rizieq,
satu unit mobil polisi yang dikemudikan oleh saksi Bripka Adi Ismanto
tertinggal dan tidak terlihat lagi. Sedangkan, satu mobil polisi yang
didalamnya terdapat Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira
Priadi Z terus mengikuti rombongan Rizieq.
Tepat pada pukul 00.05, yakni pada 7 Desember 2020, satu
mobil jenis Chevrolet yang diduga ditumpangi Laskar FPI berusaha menghalangi
mobil yang ditumpangi oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda
Elwira Priadi.
Tiba-tiba, anggota Laskar FPI yang berada di dalam mobil
tersebut turun dan melakukan penyerangan ke mobil Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin
Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi. Disebutkan jika Laskar FPI tersebut
menyerang dengan menggunakan pedang dan membacok kap mobil, para petugas dan
terdakwa pun memberikan tembakan peringatan.
"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan
kaca mobil dan memegang senjata memberikan tembakkan peringatan satu kali ke
atas mobil sebanyak satu kali," kata JPU.
Tidak sampai situ, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin
kembali ditembaki oleh anggota FPI. Bripka Faisal yang mengemudikan mobil
membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di
bagian kiri dan pinggang kiri.
Meski demikian, mobil Chevrolet yang dikemudikan anggota
Laskar FPI masih terus melaju. Sontak, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Singkat kata, mobil yang ditumpangi Briptu Fikri dan Ipda
Yusmin berada di samping mobil Laskar FPI yang berisi enam orang tersebut.
Disebutkan jika para Laskar FPI itu menodongkan senjata dan dibalas tembakan
oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi hingga
membikin dua anggota Laskar FPI meninggal.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan
beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah
penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil
Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat
dekat kurang lebih 1 meter," ujar JPU.
Tidak sampai situ, aksi kejar-kejaran tidak terelakkan dan
berlanjut hingga KM 50 Cikampek. Di lokasi itu, mobil milik Laskar FPI menabrak
pembatas jalan lantaran ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan
penggeledahan.
Hanya saja, terjadi perlawanan saat polisi ingin membawa
empat anggota Laskar FPI ke Mapolda Metro Jaya. Disebutkan jika terjadi aksi
aksi saling rebut senjata di dalam mobil polisi yang melibatkan Briptu Fikri,
Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan empat orang anggota
Laskar FPI.
Hal itu terjadi lantaran polisi tidak memborgol empat Laskar
FPI tersebut. Akhirnya, keributan terjadi dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z
menembak empat Laskar FPI di dalam mobil itu hingga tewas.
"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara
bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi
Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan
M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Polisi Tewas Kecelakaan
Sebelumnya diketahui, EPZ merupakan satu dari tiga tersangka
kasus Unlawful Killing Laskar Front. Dia diketahui meninggal dunia akibat
kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EPZ terlibat kecelakaan
tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu
terjadi pada pukul 23.45 WIB.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB,
yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.
Kendati begitu, Rusdi memastikan, kasus dugaan unlawful
killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional
menuntaskan kasus tersebut.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim
Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata
dia. (suara)