SANCAnews – Pemerintah Arab Saudi mulai hari
ini melonggarkan pembatasan yang selama ini berlaku demi mencegah virus
COVID-19. Termasuk aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
sudah mulai melepas stiker physical distancing di dalam Masjidil Haram.
Wakil Sekretaris Jenderal Manajemen Jemaah di Kepresidenan,
Insinyur Osama bin Mansour Al-Hujaili, menegaskan bahwa sejak awal pandemi
Kepresidenan telah bekerja untuk menerapkan sejumlah tindakan pencegahan dan
langkah-langkah mengupayakan keselamatan pengunjung Masjidil Haram. Salah
satunya poster physical distancing yang disebar di seluruh Masjidil Haram.
Awalnya stiker-stiker itu diterapkan untuk menjaga jarak per
dua meter. Kemudian pada pertengahan tahap ketiga, dikurangi menjadi satu
setengah meter.
Al-Hujaili mengatakan bahwa stiker-stiker tersebut memberikan
kontribusi yang besar terhadap operasi pengelompokan dan pengelolaan jemaah di
dalam Masjidil Haram, melalui koridor, jalur jalan ibadah, pengejaran, kapel
dan hal-hal lain yang ditata untuk menjaga keamanan bagi mereka yang pergi ke
Rumah Suci.
Seperti diketahui, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan yang
selama ini diterapkan dalam upaya mencegah COVID-19. Salah satunya mengizinkan
warga untuk bergerak di luar ruangan tanpa mengenakan masker atau menjaga jarak
sosial.
Dilansir saudigazette, aturan itu mulai berlaku hari ini.
Aturan itu berlaku bagi warga yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19.
Pembatasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga dihapus.
Dua masjid itu kini boleh berkapasitas penuh atau maksimal, bagi warga yang
sudah vaksin.
Aula pernikahan, restoran, dan sarana transportasi juga akan
diizinkan beroperasi pada kapasitas penuh untuk orang-orang yang divaksinasi
penuh tanpa menjaga jarak fisik.
Keputusan melonggarkan persyaratan jarak sosial dan kapasitas
penuh juga akan berlaku di gerai komersial, tetapi orang-orang masih perlu
mengenakan masker di dalam ruangan.
Ini adalah salah satu keputusan yang disetujui oleh Penjaga
Dua Masjid Suci Raja Salman dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada
hari Jumat sebagai bagian dari pelonggaran pembatasan COVID-19 yang diberlakukan
hampir 19 bulan lalu menyusul pecahnya pandemi virus corona pada Maret 2020,
Saudi Press Agency melaporkan.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa
persetujuan Raja untuk keputusan baru didasarkan pada rekomendasi yang diajukan
oleh otoritas kesehatan. Serta melihat dari kemajuan yang dicapai Kerajaan baik
sistem kekebalanwarga hingga penurunan tajam jumlah kasus virus corona.
Berikut keputusan pelonggaran pembatasan yang diumumkan oleh
kementerian:
1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di
beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam
ruangan.
2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis
vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:
- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan
kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung
setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat
di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan
melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian
dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.
-Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial
di tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya,
dan itu tanpa menjaga jarak sosial.
- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula
pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan
tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.
3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk
memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
atas, kecuali yang tidak termasuk dan yang diberikan pengecualian, sesuai
dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna . Mereka juga harus mematuhi semua
tindakan pencegahan, termasuk memakai masker.
4. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap
dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan
melalui aplikasi Tawakkalna.
5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan
protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan
dalam angka 2.
6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa
status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang yang
ingin memasuki tempat mereka. Mereka juga harus menindaklanjuti kepatuhan
terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas
terkait untuk membendung penyebaran virus corona, termasuk memakai masker.
7. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap
pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya
oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi.
8. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus
terinfeksi virus corona yang diterima, terutama di unit perawatan intensif, dan
menyerahkan laporan kepada otoritas terkait jika diperlukan untuk memperketat
tindakan pencegahan di kota, provinsi, atau wilayah di seluruh Kerajaan.
(dtk)