Latest Post



SANCAnews – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengkritik langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan. Menurutnya, keputusan menggeser hari libur keagamaan untuk membatasi mobilitas warga sudah tidak relevan.

 

Apalagi, menurut Cholil, kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sudah mulai menurun. Bahkan, kata dia, hajatan nasional pun sudah dilakukan.

 

"Saat WFH dan COVID-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan," kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis (ejaan sudah disesuaikan), Senin (11/9).

 

Cholil mengatakan seharusnya hari libur mengikuti hari besar keagamaan. Bukan malah sebaliknya.

 

"Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yang mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK, berarti bonus, karena kita memang selalu libur," papar dia.

 

Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah. Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan kalender sebelumnya.

 

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

 

Kalau sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021, kini digeser menjadi 20 Oktober 2021. Lantas, apa alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi tahun ini?

 

Libur Maulid Nabi 2021: Sudah Diatur Dalam SKB

Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

 

Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan ialah libur Maulid Nabi 2021.

 

Dengan digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni pada 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur nasional bukan pertama kalinya direvisi pemerintah. Sebelumnya, hari libur tahun baru Islam 1443 H, yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

 

Bukan hanya libur Maulid Nabi 2021, dalam SKB itu, pemerintah juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021. Semula, hari libur dan cuti bersama Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Namun tahun ini hari libur cuti bersama Natal ditiadakan.

 

Libur Maulid Nabi 2021: Antisipasi Klaster Baru COVID-19

Penggeseran hari libur Maulid Nabi 2021 ini didasari beberapa alasan, salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru COVID-19. Meski hari libur Maulid Nabi digeser, peringatannya tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal.

 

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19. Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022.  (dtk)


 

SANCAnews – Tudingan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berbohong dengan menyudutkan seolah pemerintah pusat sengaja memundurkan jadwal Pilgub DKI ke 2024 untuk mengganjal karier politiknya mendapat reaksi keras dari Partai Gerindra DKI.

 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, meminta Prasetio untuk tidak selalu curiga.

 

"Jangan teriak tanpa bercermin lah," kata Rany saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (11/10).

 

"Memang lebih mudah nunjuk hidung orang lain daripada berkaca pada diri sendiri," sambungnya.

 

Pernyataan Prasetio itu menanggapi Anies saat menjadi pembicara dalam forum Workshop Nasional Partai Amanat Nasional (PAN) 2021 di Bali, pada Senin (4/10).

 

Padahal jika disimak secara menyeluruh, dalam dialog yang dipandu politikus PAN sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, Anies membahas banyak hal mulai dari pembangunan di Jakarta, penanganan pandemi hingga kiat menghadapi kritik.

 

Anies sama sekali tak pernah menyinggung soal Pemilihan Gubernur DKI yang digeser dari 2022 menjadi 2024.

 

Kepada pihak-pihak yang menuding Anies berbohong, Zita menyarankan untuk melihat secara utuh video yang telah ditayangkan di kanal YouTube PAN TV tersebut.

 

"Kalau sudah ribet hati penuh curiga, apapun kondisinya akan dikait-kaitkan ke 2024," sindir Rany. [ ]



 

SANCAnews – Pernyataan Gubernur Lemhannas, Letjen (Purn) Agus Widjojo yang menyebut presiden sebagai pemilik rakyat adalah logika yang keliru.

 

Hal tersebut ditegaskan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam merespons pernyataan Agus Widjojo saat berbincang dengan wartawan Najwa Shihab membahas surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar kepada Presiden Jokowi.

 

Dalam perbincangan itu, Agus menyebut TNI menyatu dengan rakyat pada saat perang merebut kemerdekaan. Namun setelah merdeka, rakyat adalah milik presiden.

 

"Rakyat menjadi milik presiden sebagai akibat adanya Pemilu Pilpres itu logika ngaco! Asas rakyat berdaulat itu tidak hilang dengan terpilihnya presiden," bunyi pernyataan KAMI Lintas Provinsi dalam surat yang diterima redaksi, Senin (11/10).

 

KAMI Lintas Provinsi juga menganggap kemanunggalan TNI versi Gubernur Lemhannas berbahaya.

 

"Pikiran Agus, prajurit dilepas dari institusi. Prajurit menjadi obyek eksploitasi dan diserahkan pada rakyat untuk melayani. Ini doktrin licik TNI pola Agus Widjodjo. Jika pemikiran Agus seperti ini akan terbentuk kaum borjuasi para jenderal," jelas KAMI Lintas Provinsi.

 

Gubernur Lemhannas juga dinilai telah menyimpang dan sengaja mengabaikan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai Satuan Teritorial TNI AD yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

 

Sebagai unsur terdepan, jelas KAMI, Babinsa dituntut aktif mengatasi persoalan yang ada di lingkungannya. Ini doktrin agar TNI mencoba bersatu dan membantu rakyat sehingga terbentuk pertahanan rakyat semesta.

 

"Artinya, TNI bukan menipu dan membebani rakyat apalagi membiarkan rakyat menderita, karena perlakuan kesewenangan musuh atau kesewenangan kekuasaan yang disimpangkan oleh aparat.

 

Dari berbagai sudut pandang, apa yang disampaikan Gubernur Lemhannas keliru dan salah serta menjadi cerminan egosentrisme Agus Widjojo.

 

"Sepertinya Agus tidak pernah membaca UU TNI atau sengaja melupakan bahwa TNI adalah tentara rakyat dan tentara pejuang. Rakyat tidak bisa dipisahkan dari kiprah dan peran TNI," tegas KAMI Lintas Provinsi.

 

Pernyataan Agus Widjodjo yang menyebut rakyat milik presiden juga dianggap pernyataan tragis dan memprihatinkan dari seorang Purnawirawan Perwira Tinggi TNI yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemhanas.

 

"Untuk itu, KAMI Lintas Provinsi meminta Agus Widjodjo diberhentikan dari Gubernur Lemhannas dan tidak lagi ditempatkan dalam jabatan strategis lainnya," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Siapa sangka, aksi Brigjen TNI Junior Tumilaar membela warga Sulawesi Utara (Sulut) dan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), berujung pencopotan jabatannya. Jebolan Akademi Militer (Akmil) 1988 sudah resmi dibebastugaskan dari posisinya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka.

 

Dalam berita VIVA Militer, Sabtu 9 Oktober 2021, dilaporkan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab tergadap Brigjen TNI Junior Tumilaar, sebagai Irdam XIII/Merdeka.

 

Pencopotan jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar tak lepas dari surat terbuka yang dibuatnya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, usai adanya intimidasi anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) terhadap seorang Babinsa di Sulawesi Utara.

 

Babinsa tersebut didatangi anggota Korps Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, saat membela warga yang terlibat sengketa tanah dengan perusahaan pengembang.

 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra Sukotjo, juga menjelaskan bahwa tindakan Brigjen TNI Junior Tumilaar juga melanggar hukum disiplin militer.

 

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Danpuspomad.

 

"Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ujarnya.

 

Meski demikian, Brigjen TNI Junior Tumilaar sepertinya siap menerima risiko tersebut. Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat ini tetap meyakini bahwa apa yang dilakukannya adalah semata-mata membela rakyat dan membela anak buahnya.

 

Dalam akun Youtube jurnalis senior Najwa Shihab, Jumat 8 Oktober 2021, Junior bahkan sampai meneteskan air mata saat memberikan pernyataan. Tangis jenderal bintang satu itu pecah saat meminta seluruh prajurit TNI Angkatan Darat untuk selalu membela rakyat, sesuai dengan 8 Wajib TNI.

 

"Bagi kawan-kawan saya, seperjuangan kita. Kau laksanakan tugas para Babinsa. Kita murni perhatikan rakyat. Perhatikan rakyat, jangan kalian pudar dengan 8 Wajib TNI. Jangan kalian menakut-nakuti rakyat," ucap Brigjen TNI Junior.

 

"Teruskan kalian untuk mengatasi kesulitan rakyat. Kita sudah susah, rakyat kita sudah susah jangan lagi disakiti. Kita murni tentara rakyat. Saya benci dengan orang-orang yang mengganggu Babinsa. Kita seperjuangan tentara rakyat. Tentara pejuang kita, jangan lupa itu!" tegasnya. (*)



 

SANCAnews – Foto mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte lagi makan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim beredar. Bahkan, terlihat ada seragam dinas Polri yang digantungkan Napoleon di dalam sel.

 

Foto yang beredar memperlihatkan Napoleon duduk sila sambil memegang piring lagi makan. Ia memakai kaos warna hitam bertuliskan ‘Hard Rock’, celana pendek hitam. Tampak, Napoleon sedang menggigit makanan yang disantapnya.

 

Selain itu, ada juga sajadah warna hijau yang tergelar di sebelah Napoleon. Di belakangnya, terlihat baju seragam dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) milik Napoleon berpangkat jenderal bintang dua alias Inspektur Jenderal yang digantung.

 

Kemudian, ada baju-baju Napoleon lainnya yang digantung di tembok. Selanjutnya, ruangan yang ditempati Napoleon juga terlihat bersih sekali. Sehingga, Napoleon tampak senyum saat menyantap makanannya itu.

 

Vonis hakim

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

 

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

 

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

 

Irjen Napoleon telah menyiapkan kotoran manusia sendiri untuk dilumuri ke Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, tahanan tersangka kasus penodaan agama di Rumah Tahanan Bareskrim. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (viva)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.