Latest Post


 

SANCAnews – Seorang profesor sekaligus peneliti institut di National University of Singapore, Kishore Mahbubani, memuji Jokowi sebagai sosok pemimpin yang jenius. Dia menyebut Jokowi sebagai pemimpin paling efektif di dunia.

 

Sorotan terhadap kejeniusan Jokowi ini ia sampaikan dalam tulisan berjudul 'The Genius of Jokowi'. Tulisan ini tayang pada 6 Oktober 2021 di Project Syndicate, sebuah media nirlaba yang fokus pada isu-isu internasional.

 

Kishore Mahbubani menyebut Jokowi telah menjadi pemimpin yang layak mendapat pengakuan atas keberhasilannya dalam memimpin. Jokowi, tulis Mahbubani, membuat model pemerintahan yang bisa dipelajari oleh dunia.

 

"Pada saat bahkan beberapa negara demokrasi kaya memilih penipu sebagai pemimpin politik mereka, keberhasilan Presiden Indonesia Joko Widodo layak mendapat pengakuan dan penghargaan yang lebih luas. 'Jokowi' memberikan model pemerintahan yang baik yang dapat dipelajari oleh seluruh dunia," ujar Kishore Mahbubani dalam tulisannya itu.

 

Lebih lanjut, dia menyebut Jokowi bisa menjembatani kesenjangan politik di Indonesia. Dia membandingkan keberhasilan Jokowi ini dengan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020 yang belum bisa mengatasi perpecahan.

 

"Sebagai permulaan, Jokowi telah menjembatani kesenjangan politik Indonesia. Hampir satu tahun setelah Joe Biden memenangi pemilihan Oresiden AS 2020, 78 persen dari Partai Republik masih tidak percaya dia terpilih secara sah. Biden menjabat sebagai senator AS selama 36 tahun, tetapi dia tidak dapat menyembuhkan perpecahan partisan Amerika. Sebaliknya, capres dan cawapres yang dikalahkan Jokowi dalam pemilihannya kembali 2019--Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno--kini menjabat di kabinetnya (masing-masing sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri Pariwisata)," tulisnya.

 

Selain itu, dia juga menyoroti cara Jokowi membalikkan momentum pertumbuhan partai-partai paling 'islamis' di Indonesia, sebagian dengan menjadi inklusif. Dia membandingkannya dengan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang memperdalam perpecahan di Brasil.

 

"Jokowi telah menyatukan kembali negaranya secara politik. Seperti yang dia katakan kepada saya dalam sebuah wawancara baru-baru ini, 'Pilar ketiga ideologi Indonesia, Pancasila, menekankan persatuan dalam keragaman'. Untuk itu, pembangunan koalisinya yang terampil menyebabkan disahkannya omnibus law tahun lalu, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru," ujarnya.

 

Kishore Mahbubani menyebut Jokowi telah menetapkan standar baru dalam pemerintahan Indonesia. Hal inilah yang, menurutnya, membuat negara demokrasi lain iri.

 

"Dia telah menetapkan standar pemerintahan baru yang seharusnya membuat iri negara-negara demokrasi besar lainnya," ungkapnya.

 

Pernah Puji Ahok Juga 

Profesor Kishore juga pernah memuji Basuki T Purnama (Ahok). Saat itu Ahok masih menjadi Gubernur DKI. Seorang profesor sekaligus dekan di sekolah itu menilai Ahok mirip Lee Kuan Yew, Perdana Menteri pertama Singapura.

 

"Anda beruntung karena punya gubernur seperti Ahok. Dia seolah mengingatkan saya seperti Mister Lee Kwan Yew saat masih muda," kata dekan kebijakan publik sekolah itu, Profesor Kishore Mahbubani di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

 

Persamaan Ahok dengan Lee adalah gaya kepemimpinannya. Mereka sama-sama berorientasi praktik, bukan teori di atas kertas belaka.

 

"Dia ingin mengerjakan sesuatu sampai selesai, bukan melihat rencana-rencana saja. Inilah yang dilakukan Lee Kwan Yew yang saya lihat ada di diri Ahok," kata Mahbubani.

 

Mahbubani menilai faktor kepemimpinan adalah hal penting dalam mengubah kota menjadi lebih baik. Dia mengakui memang bakal tidak mudah mengubah kota besar seperti Jakarta. Mahasiswa yang diajak ke Balai Kota DKI diharapkannya bisa terinspirasi oleh Ahok.

 

"Kita punya berbagai riset tentang pembangunan kota, kualitas air, persoalan daya saing, tantangan sosial. Kita senang kalau bisa bekerja sama memberikan hasil riset itu. Nantinya pengajar kita bisa datang ke Jakarta untuk melakukan riset," tuturnya. (dtk)



 

SANCAnews – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, mendapat apresiasi Wakil Ketua Majelis Suyro PKS, Hidayat Nur Wahid.

 

Dengan keputusan MA ini, dirinya berharap putusan pengadilan yang memvonis HRS bersama sejumlah bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bisa segera dijalani.

 

Pasalnya, beberapa bekas pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah bisa segera bebas karena sudah menjalani 8 bulan masa tahanan di penjara, sesuai dengan putusan hakim.

 

"Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut," ujat HNW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).

 

Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, kasus lainnya yang menimpa HRS bisa berjalan adil setelah ini. Karena dia melihat dalam kasus kerumunan Megamendung majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum, sehingga hanya memvonis denda Rp 20 juta.

 

Dalam kasus Megamendung ini, pengadilan tinggi juga telah memutuskan menolak banding yang diajukan Jaksa.

 

Maka dari itu, HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak kasasi vonis terhadap HRS dalam kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian Jaksa, yang tidak memberikan pertimbangan hukum dengan benar.

 

Sehingga dia berharap, Jaksa bisa menerima keputusan MA dengan lapang dada.

 

"Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," demikian HNW. (rmol)



 

SANCAnews – Tagar #PercumaLaporPolisi viral di media sosial. Hal ini menyusul dihentikannya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa aparat kepolisian selalu memproses setiap laporan masyarakat. Proses penegakan hukum itu kata dia, juga mesti didasari barang bukti.

 

"Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

 

Menurut Rusdi, setiap laporan masyarakat yang didasari alat bukti dan ditemukan adanya unsur pidana sudah pasti diproses sampai tuntas. Namun sebaliknya apabila tidak ditemukan bukti yang kuat maka akan dihentikan.

 

"Tapi kalau satu laporan alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut," katanya.

 

Bukti Baru 

Polri sebelumnya telah menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih belum final. Penyidik berpotensi membuka kembali penyelidikan kasus ini apabila ditemukan barang bukti baru.

 

"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dialkukan kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) kemarin.

 

Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat. Sehingga, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja hijau.

 

"Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," kata dia.

 

Viral 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

 

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

 

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

 

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut. (suara)



 

SANCAnews – Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Kali ini tentang kasus viral di media sosial pengakuan seorang ibu dari Sulawesi Selatan yang menyebutkan anaknya diperkosa oleh ayah kandungnya dan kasus dihentikan oleh polisi.

 

Hingga saat ini, tagar PercumaLaporPolisi telah dicuitkan sebanyak 32 ribu kali. Bahkan, akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) @KontraS ikut memberi komentar kekecewaan terhadap Polri dengan menyebut akun Divisi Humas Polri.

 

Sebagian besar netizen ikut prihatin terhadap institusi Polri.

 

"Sudah dikatakan oleh kiai haji zainudin mz. jika kita hilang ayam. harus jual sapi utk lapor polisi. tapi ayamnya gak bisa ditemukan. jadi hilang semuanya," komentar Rafen Maz Bar.

 

"Perasaan lagu lama deh... harta dan tahta pegang peranan...," kata Bambang Poerwantoro.

 

"TST adalah budaya minum kopi bersama...," uajr netizen lainnya.

 

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi tagar #PercumaLaporPolisi dengan kritis.

 

"Bagaimana Polri mau dipercaya masyarakat terutama adanya dugaan Polda Sarang Mafia baik di Krimsus, Krimum maupun Itwasda Popda Metro Jaya," katanya, Jumat (8/10/2021).

 

Ia juga menyinggung kasus investasi bodong kliennya yang amndeg, "Tidak ada satupun Perwira Polda berani berikan klarifikasi dan transaparansi atas dugaan pemerasan para korban Investasi Bodong," ucapnya. (era.id)



 

SANCAnews – Perempuan korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, malah jadi tersangka.

 

Sebuah foto viral di media sosial Instagram @medanheadlines.news dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.

 

Foto tersebut merupakan tangkapan layar unggahan akun bernama Rosalinda Gea berupa surat panggilan polisi dan tiga video.

 

Rosalinda Gea merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung, beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.

 

Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak"

 

Sementara akun @medanheadlines.news menulis, "Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?'" Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 WIB mendapat 1.963 likes dengan puluhan komentar.

 

Kapolsek Percut Sei Tuan belum jawab konfirmasi 

Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan tertuju kepada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).

 

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.

 

AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan belum memberikan respons.

 

Sang korban sampai diopname, habis dua kantung infus 

Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.

 

Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.

 

"Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/2021) malam.

 

Cerita suami, istrinya kaget jadi tersangka, langsung trauma 

Dia menjelaskan, sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinya.

 

Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.

 

"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," katanya.

 

"Di kepalaku, di telingaku, masih ada bekas kaki orang itu..."

 

Tak Endang mengatakan, pendarahan di bagian jahitan bekas melahirkan tiga anak yang selalu dilakukan dengan operasi besar.

 

Dia berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti.

 

Untuk menenangkan istrinya, dia mengatakan, ada banyak yang membantu dan juga ada pengacara. Dia lalu menghubungi pengacara soal surat itu.

 

"Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. biarpun orang itu tersangka dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang.

 

Dua kali pelaku ajak damai 

Dijelaskan Tak Endang, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun.

 

Tangan kanan anaknya sempat bengkak. Dia berkali-kali membawa anaknya ke tukang pijat untuk menyembuhkan tangannya dan agar anaknya tidak terus menangis.

 

Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu.

 

Pada saat sibuk mengurus anak dan istrinya, menurutnya, sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengupayakan damai.

 

Karena kesibukannya, Tak Endang mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.

 

Suami berharap istri dan anaknya dapat keadilan 

Dia mengatakan, sebelum surat yang terakhir ini, pada tanggal 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada istri dan anaknya yang berusia 13 tahun itu untuk datang pada 28 September.

 

Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Menurutnya, saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.

 

"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," katanya. 

 

Viral di media sosial, korban dan pelaku penganiayaan saling lapor ke polisi 

Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan itu terjadi di Pajak (Pasar) Gambir di Tembung, Deli Serdang, Sumut, pada Minggu (5/9/2021). Videonya viral di media sosial Instagram.

 

Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

 

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban. 

 

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya.

 

Korban berinisial LWIG (37) yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

 

Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

 

Pria itu berinisial BS. Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

 

Janpiter menambahkan, dalam kasus ini, BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. (kompas)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.