Latest Post


 

SANCAnews – Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis telah bebas dari tahanan. Shabri Lubis pun menyampaikan terima kasihnya atas doa dan dukungan untuknya selama ini.

 

"Terima kasih banyak dan penghargaan setinggi-tingginya dari kami kepada seluruh pihak yang berpartisipasi mendukung kami baik dari sisi moril maupun non moril. Ada yang menjamin makanan kita, kesehatan dari dokter, ada yang menjamin makan minum. Banyak pihak yang mantau jalannya persidangan, semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman," tutur Shabri Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

 

Kendati demikian, Shabri Lubis meminta doa dan dukungan tersebut untuk terus dilakukan. Sebab, Rizieq Shihab saat ini masih mendekam di balik jeruji tahanan Rutan Mabes Polri.

 

"Jangan putuskan doa anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Shabri Lubis juga menceritakan pengalamannya selama di Rutan Mabes Polri. Dia mengaku mendapat kemudahan untuk melakukan ibadah dan kegiatan positif lainnya di tahanan.

 

"Alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, hamdalah kami dapat kemudahan. Kami boleh mengajar di masjid, rutin tiap hari kami mengajar. Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah. Kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," tutur Shabri Lubis.

 

Karena itu, Shabri Lubis pun menyampaikan terima kasihnya ke seluruh petugas di Rutan Mabes Polri.

 

"Kami ucapkan terima kasih banyak ke seluruh petugas yang ada di rutan, semuanya menjalankan tugas dengan baik," ungkap dia.

 

Sebelumnya, Ahmad Shabri Lubis dan kawan-kawan keluar dari Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.37 WIB, Rabu (6/10/2021). Shabri Lubis dkk selama ini mendekam di Rutan Mabes Polri.

 

Shabri Lubis dkk keluar bersamaan. Mereka tampak mengenakan baju gamis putih dan peci putih. Kebebasan Shabri Lubis dkk pun disambut Ketua PA 212 Slamet Maarif hingga penasehat hukum mereka. (dtk)



 

SANCAnews – Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk dikabarkan akan segera bebas hari ini. Hal tersebut karena para terpidana telah menjalani masa tahanannya.

 

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI: KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi Insya Allah pada Hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata anggota tim penasihat hukum, Yanuar Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

 

Aziz menyampaikan, Ahmad Shabri Lubis dkk akan segera bebas dari Rutan Mabes Polri hari ini. Namun dia tidak mengatakan pasti pukul berapa Ahmad Shabri Lubis dkk itu akan dibebaskan.

 

"Rutan Mabes Polri. Sebentar lagi," kata Aziz.

 

Sementara itu, detikcom telah menghubungi Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan Rika belum merespon.

 

Secara terpisah, Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus membenarkan 5 eks pengurus FPI itu akan bebas hari ini. Namun proses eksekusi pembebasan Ahmad Shabri Lubis dkk itu menunggu jaksa eksekutornya.

 

"Ya... Hari ini 8 bulan sesuai vonis dan putusan banding PT DKI Jakarta. Tunggu jaksanya yang eksekusi," kata Kombes Gatot.

 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.

 

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

 

"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Jumat (1/10/2021).

 

Diketahui, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

 

PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. PN Jaktim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

 

Atas dasar itu, PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti. PN Jaktim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

 

Pada 27 Mei 2021, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021. (dtk)



 

SANCAnews – Mural bernada kritik muncul di Jalan Taman Bintaro Barat, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

 

Pantauan TribunJakarta.com, mural di sebuah tembok tersebut bertuliskan "Koruptor Dirangkul, Rakyat Kecil Dipukul".

 

Gambar mural yang memiliki panjang sekitar tiga meter itu dicat berwarna merah dan putih. Mural itu juga dihiasi sejumlah gambar cetakan telapak tangan.

 

Letak mural yang berada di tepi jalan raya membuat sejumlah pengendara menengok sejenak.

 

Beberapa pengendara juga terlihat berhenti dan mengabadikan gambar mural tersebut dengan kamera ponselnya.

 

Warga sekitar bernama Ahmad (48) mengaku tidak mengetahui siapa pembuat mural tersebut. Ia pun tidak tahu sejak kapan mural itu dibuat.

 

"Nggak tahu saya, ini juga baru tahu. Mungkin anak-anak muda (yang buat mural)," kata Dani di lokasi, Selasa sore. (tribun)



 

SANCAnews – Pembangunan ibukota negara baru yang kembali digencarkan pemerintah, yang ditandai surat presiden terkait Rancangan UU Perpindahan Ibukota Negara ke DPR RI, mendapat sorotan tajam dari pimpinan MPR RI.

 

Wakil Ketua DPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa perpindahan ibukota bukan hal yang prioritas untuk dilakukan Indonesia saat ini. Pertama, lantaran rakyat sedang terlilit masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

Kedua, negara juga terkena dampak negatif dari pandemi. Salah satunya catatan utang yang kian menggunung dalam beberapa tahun belakangan.

 

“Maka membangun ibukota yang baru, jelaslah bukan prioritas untuk rakyat,” tegas politisi PKS itu lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (6/10).

 

Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa prioritas pemerintah seharusnya adalah menunaikan apa yang sudah dijanjikan kepada rakyat saat kampanye. Di mana dalam kampanye Pilpres 2019 lalu, pemindahan ibukota negara tidak pernah disinggung.

 

“Mestinya yang diprioritaskan adalah wujudkan janji-janji kampanye untuk sejahterakan rakyat, bukan bangun IKN,” tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews – Empat rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Kamis (30/9/2021). Dua di antaranya adalah RUU KUHP dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Di antara RUU tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan dua puluh pasal yang mengancam kebebasan pers dan dapat mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya, serta mengancam demokrasi.

 

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, pasal yang mengancam pers terdapat di dalam RUU KUHP yang di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

 

Sedangkan UU ITE, lanjut Sasmito, masih menjadi momok kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

 

"Koalisi menseriusi Revisi UU ITE yang merupakan kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi," ujar Sasmito dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu dini hari (6/10).

 

Sebagai contoh, Sasmito menyebutkan Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau pencemaran nama baik yang telah menjerat Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin pad 24 Agustus 2020, dan Tuah Aulia Fuadi, jurnalis Kontra.id di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

 

Selain itu, ada juga Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi, divonis 3 bulan 15 hari penjara karena beritanya berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel", dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

 

Maka dari itu, Sasmito menyampaikan sikap AJI terhadap RKUHP dan RUU ITE yang masuk prolegnas prioritas 2021, karena membuat pekerjaan jurnalis beresiko tinggi karena terlihat dengan mudah dipidanakan.

 

"Maka kami mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP dan RUU ITE," demikia Sasmito. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.