Latest Post


 

SANCAnews – Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis pegiat sosial, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti turut menyita perhatian Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

 

Iwan Sumule menilai bahwa Luhut kini dalam posisi terdesak. Sekalipun Luhut telah melaporkan keduanya ke polisi.

 

Luhut dalam posisi terdesak setelah acara “Mata Najwa” membeberkan fakta-fakta mengenai keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Fakta-fakta yang ditampilkan juga diyakini akan sulit dibantah oleh Luhut.

 


“Kalau melihat fakta yang ditampilkan “Mata Najwa", sepertinya Luhut akan sulit membantah bahwa memang ada "jejak" Luhut soal bisnis tambang di Papua,” ujarnya kepada redaksi, Minggu pagi (3/10).

 

Secara khusus, Iwan Sumule justru meminta kepada Haris Azhar dan Fatia untuk balik melaporkan Luhut ke polisi. Alasannya, karena data-data yang mereka laporkan disebut informasi bohong alias hoax.

 

“Sebaiknya Bung Haris Azhar melaporkan balik Luhut dengan laporan fitnah,” tutupnya.

 

Acara Mata Najwa sempat menampilkan hasil penelusuran dokumen data-data terbuka dan wawancara soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

 

Berikut laporan narasinya secara lengkap: 

Kami mengidentifikasi ada 4 perusahaan yang memiliki konsensi tambang di Intan Jaya. Keempat perusahaan itu yakni BUMN PT Aneka Tambang, PT Madinah Qurrata'ain, PT Nusapati Patria, dan PT Kotabara Miratama.

 

Pada Oktober 2016, induk PT Madinah, yakni Perusahaan asal Australia West Wits Mining menyerahkan 30 persen kepemilikan proyek di Sungai Delewo kepada PT Tobacom Del Mandiri. Seperti tertera dalam annual report milik West Wits Mining pada dokumen ini.

 

Setahun kemudian pada 2017, West Wits Mining merilis berita peralihan saham itu akan diberikan pada PT Tambang Raya Sejahtera.

 

Saat membedah akta PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Sejahtera, 2 perusahaan ini sama-sama dimiliki PT Toba Sejahtera.

 

Dari dokumen ini terlihat, hampir 99,9 persen saham PT Toba Sejahtera dikuasai Luhut Pandjaitan.

 

Meski menyebut mengakuisisi saham PT Madinah sejak 2016, perubahan kepemilikan saham di PT Madinah ternyata baru terjadi pada 2018.

 

Menariknya lagi, perubahan kepemilikan saham di PT Madinah itu ternyata tidak memasukkan PT Tobacom Del Mandiri atau PT Tambang Raya Sejahtera, melainkan perusahaan yang sama sekali berbeda, yaitu PT Bytech Binar Nusantara.

 

Sampai sekarang, Perusahaan ini memiliki 30 persen saham di PT Madinah, 99 persen saham PT Bytech dimiliki Paulus Prananto, dia adalah seorang purnawirawan TNI.

 

Sosok ini juga sempat muncul di dua perusahaan Luhut, yakni di PT Tambang Raya Sejahtera dan PT Tobacom Del Mandiri. Di situ, ia menjabat sebagai Direktur. Di akun LinkedInnya, sampai sekarang Paulus mengaku bekerja sebagai Direktur PT Toba Sejahtera, induk grup perusahaan yang dimiliki Luhut. (rmol)



 

SANCAnews – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemda Kabupaten Bogor akan memediasi sengketa lahan antara PT Sentul City dan pengamat politik Rocky Gerung yang berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.

 

Meski begitu, BPN menjelaskan secara singkat riwayat status lahan yang jadi sengketa antara Sentul City dan Rocky Gerung.

 

Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menjelaskan, dari data yang dimiliki BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi Rocky Gerung merupakan milik PT Sentul City Tbk.

 

Sepyo tak menjelaskan secara rinci saat ditanya mekanisme Sentul City mendapatkan lahan tersebut. Termasuk isu tukar guling dan pengalihan dari PT Fajar maupun PTPN.

 

“Saat sudah ada HGB itu berasal dari penerbitan HGB lama, dari data yang ada, asal usulnya memang dari tanah perkebunan saat itu tanah verponding repack, hak tanah jaman belanda,” jelas Sepyo diwawancarai VIVA, dikutip Sabtu 2 Oktober 2021.

 

Sepyo pun menjelaskan, Sentul City mendapatkan SHGB sejak tahun 1994. dan kembali diperpanjang setelah 20 tahun. Namun, Sepyo enggan menjelaskan adanya warga yang menolak perpanjangan karena sudah ditelantarkan Sentul City dan digarap oleh orang lain. Sepyo hanya menyebut sertifikat perpanjangannya ada.

 

“Selama 20 tahun, perpanjangan itu setelah HGB diberikan, kemudian diperpanjang lagi 20 tahun. (Sentul city pernah mengajukan persetujuan perpanjangan SHGB namun di tolak oleh warga?) Tadi sudah saya sampaikan sertifikatnya ada. Ada sudah diperpanjang,” katanya.

 

BPN tidak mengetahui alasan mengapa Sentul City baru melakukan pemanfaatan lahan itu sekarang dan tidak sejak dulu. Meskipun Sentul memiliki sertifikat HGB sejak tahun 1994 dan telah diperpanjang.

 

“Nah itu tanyakan ke sentul kenapa begitu, harusnnya pemilik tanah yang baik sudah dimanfaatkan (sejak diterbitkan),” jelasnya Sepyo.

 

Sentul sendiri mengklaim memiliki sertifikat HGB dengan Nomor 2411 dan 2412 seluas 8 hektare dan 800 meter di antarannya diduduki oleh Rocky Gerung.

 

Sementara itu, Tim Kuasa hukum Rocky dari Lokataru menuding sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sentul City merupakan produk maladministrasi. Sebab, warga tidak merasa menyetujui perpanjangan HGU dan tidak ada pengukuran BPN. Mereka juga menuding sertifikat tersebut hanya klaim Sentul City.

 

Namun, Sepyo enggan menjelaskan secara rinci mengenai sertifikat tersebut. Namun mengakui produk itu dikeluarkan oleh BPN.

 

“Saya sampaikan tadi data ada. Itu sudah merupakan produk tata usaha negara. Itu sudah ada silakan dilihat silakan diuji seusai dengan mekanisme yang ada, begitu aja,” jelasnya.

 

Sepyo juga menjelaskan, lahan garapan yang ditempati Rocky Gerung berdiri area bidang milik PT Sentul City.

 

“Surat alih garapan kalau itu objeknya, kalau kamu punya hak alih garapan di atas atas sertifikat (SHGU) bagaimana? Datanya itu. Ya ga apa-apa alih garapan nanti tinggal kalau kita nanti mediasi pertemuan kita sama-sama tunjukkan,” jelasnya. (*)


 

SANCAnews – Sebanyak 11 anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terlibat kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Para anggota polisi yang terlibat penjualan barang haram itu terdiri atas berbagai pangkat. Mulai dari pangkat bintara hingga perwira.

 

Demikian kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan.

 

Berkas kasus tersebut saat ini sudah ditangani jaksa. Adapun para anggota polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

 

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan.

 

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," katanya pada Jumat (1/10/2021).

 

Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

 

"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," ujar Dedi.

 

Dedi menuturkan, sebenarnya dalam kasus ini terdapat 14 orang tersangka. Selain 11 anggota polisi, tiga orang lainnya merupakan gembong narkoba.

 

Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

 

Ketika itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

 

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

 

"Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," ujarnya.

 

Sesampainya di lokasi, barang bukti narkoba itu diamankan dan dibawa menuju Kantor Polair Tanjungbalai.

 

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

 

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," ujarnya.

 

Tuharno bersama Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

 

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

 

Sabu-sabu sebanyak 6 kilogram tersebut kemudian dijual kepada seorang tersangka Tele yang saat ini buron dengan harga Rp 250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Waryono.

 

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

 

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

 

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kompas)



 

SANCAnews – Beredar video detik-detik Mobil Barracuda Brimob terguling di KM 84 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jumat (1/10/2021) pukul 16.00 WIB.

 

Dalam video amatir, terlihat kondisi arus lalu lintas di tol ramai lancar di jalur yang dilewati oleh Mobil Barracuda Brimob.

 

Sementara di jalur kiri, arus lalu lintas macet di mana kendaraan mengantre panjang.

 

Tak lama kemudian, terdengar suara hantaman keras dari Mobil Barracuda yang menabrak tembok pembatas.

 

"Ya Allah, Ya Robbi," teriak perekam video.

 

Perekam video yang merupakan polantas, lalu memanggil komandannya.

 

"Ndan," ujarnya.

 

Terlihat kondisi mobil berasap usai terbalik dengan kecepatan tinggi.

 

Polantas yang merekam video lalu berlari mendekati Mobil Barracuda Brimob tersebut.

 

"Laka, laka segera," teriaknya lagi.

 

Informasi yang dihimpun, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

 

Para penumpang yang berada di dalam Mobil Barracuda Brimob hanya alami luka ringan.

 

Tergulingnya Barracuda di jalan tol sempat membuat arus lalu lintas di Tol Cipularang mengalami kemacetan. (glc)




 

SANCAnews – Anggapan bahwa keberadaan film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI sebagai propaganda dari orde baru (orba) diamini keluarga sutradara film tersebut, Arifin C Noor.

 

"Saya kira harus ada di propaganda. Karena propaganda itu penting untuk dilakukan, untuk melakukan provokasi," kata adik kandung dari Arifin C Noor, Embi C Noor saat berbincang dengan wartawan senior Hersubeno Arief dikutip dari YouTube, Sabtu pagi (2/10).

 

Menurut Embi, propaganda hingga kini terus dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab, isu propaganda selalu dilakukan terus-menerus.

 

Soal film G30S/PKI, propagand tersebut dilakukan untuk membumikan azas tunggal Pancasila.

 

Meski demikian, Embi menilai ada istilah lain yang lebih tepat ketimbang menggunakan propaganda. Sebab, peristilahan propaganda ketika digunakan di dalam ranah politik akan memiliki tafsiran yang beda.

 

"Sebetulnya (G30S/PKI) lebih kepada film dakwah. Jadi, film pengkhianatan G30SPKI adalah dakwah kebudayaan bangsa Indonesia terkait dengan masalah baga melindungi bangsa Indonesia terhadap Pancasila," tandasnya.

 

Turut hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain Penulis Buku Menangkal Kebangkitan PKI: Strategi Perlawanan Nasional Menjaga Keutuhan NKRI, Ustaz Alfian Tanjung, Sejarawan Ridwan Saidi, Ketua Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN) Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Ketua Umum Gerakan Bela Negara (GBN) Brigjen TNI (Purn) Poernomo dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (KIB) M Adhie Massardi. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.