Latest Post


 

SANCAnews – Sejumlah ciri Partai Komunis Indonesia (PKI) diurai secara gamblang oleh mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dalam diskusi virtual bertema "TNI vs PKI" yang digelar Minggu malam (26/9).

 

Secara garis besar, ciri yang diurai Gatot Nurmantyo adalah PKI bukan partai yang nasionalis. Sebab mereka berupaya untuk menempatkan Indonesia di bawah ketiak negara lain.

 

PKI juga memiliki kecenderungan untuk membuat huru-hara politik dan keamanan dengan tujuan merebut kekuasaan dan berkuasa. Upaya tersebut telah dilakukan berulang kali, mulai dari tahun 1926, 1948, dan 1965.

 

Ciri selanjutnya adalah melakukan penculikan, penganiayaan terhadap warga sipil, polisi, dan juga ulama.

 

Gatot Nurmantyo juga menjabarkan mengenai ciri-ciri komunis gaya baru. Seperti tampuk kekuasaan yang terpusat pada sekelompok elite atau oligarki, sering melakukan bohong dan janji palsu, dan senang memecah belah rakyat.

 

"Termasuk menghalalkan segala cara untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, dan melakukan pembunuhan karater lawan politik, menyusup ke semua lini kekuasaan,” urainya.

 

Dalam kesempatan ini, Gatot Nurmantyo tidak secara gamblang menyebut PKI kembali muncul di era kekinian. Tapi dia mengurai bahwa ciri-ciri PKI sudah bisa dirasakan masyarakat Indonesia.

 

Secara politik, sambungnya, sudah terlihat adanya upaya adu domba di antara partai politik, masyarakat dan pemerintah, sehingga terjadi ketegangan sosial.

 

"Mendukung jabatan presiden seumur hidup. Mencari dukungan kepada negara komunis besar, 48 Soviet, 65 China, atau membiarkan pengaruh negara komunis menguasai RI,” lanjut Gatot Nurmantyo.

 

"Dari masa ke masa, kita merasakan bersama-sama fitnah, adu domba, pecah belah, dan menghalalkan segala cara termasuk membunuh TNI, ulama, dan orang Islam untuk meraih kekuasaan menjadi ciri dari gerakan PKI,” sambungnya.

 

Gatot mengingatkan agar bukti sejarah yang telah disampaikannya tidak dianggap angin lalu.

 

Sebab, sekalipun PKI sudah dibubarkan dan dilarang secara tegas kehadirannya di Indonesia melalui Ketetapan MPR Nomor XXV/MPRS/1966, namun sejarah selalu membuktikan bahwa PKI dengan mudah bisa melakukan pemberontakan.

 

"PKI memang sudah dibubarkan, tetapi pengalaman di Indonesia, fakta tidak dibantahkan bahwa PKI mudah melakukan pemberontakan,” tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews – Data orang miskin yang masuk ke dalam kelompok penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan pembaharuan oleh Kementerian Sosial.

 

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menandatangani Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021.

 

Dalam diktum kesatu beleid tersebut disebutkan, "Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). data terbaru kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

 

Kemudian pada diktum kedua dinyatakan bahwa data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama dua bulan sejak penetapan.

 

Adapun pada diktum keempat, ditegaskan bahwa sejak Kepmensos 92/2021 berlaku, maka Kepmensos 1/2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Menangapi kebijakan terbaru Risma tersebut, Koordinator Advokasi BPJS WATCH, Timboel Siregar mengkalkulasi jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, sebagaimana diatur dalam Kepmensos 1/2021.

 

Menurut Timboel, proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP 76/2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.

 

"Namun sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi, yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat," ujar Timboel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9).

 

Dalam hitungannya, Timboel menyebutkan bahwa sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683 sesuai bunyi diktum pertama Kepmensos 92/2021. Namun, jika angka ini dikurangi dengan jumlah yang tercantum dalam Kepemensos 1/2021, maka diketahui jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari kelompok penerima JKN.

 

"Akan ada sekitar sembilan juta ( 96,1 juta dikurang 87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN.," ucapnya.

 

Dalam prosesnya, Timboel melihat pelaksanaan diktum kedua Kepmensos 92/2021 yang memerintahkan Pemda memverifikasi peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa, justru berpotensi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN.

 

Maka dari itu, Timboel menyatakan bahwa BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos 92/2021 yang mengeluarkan sembilan juta orang miskin dari program JKN.

 

Karena ia memandang, Kepmensos 922021 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

 

Selain itu, Kepmensos tersebut juga dia anggap bertentangan dengan Pasal 14 UU 40/2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan, serta bertentangan dengan Pasal 11 PP 76/2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.

 

"Oleh karenanya kami meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif," harap Timboel.

 

"Selama ini kami menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Paham Komunisme baru (Neo Komunis) menjadi satu ideologi yang masih perlu diwaspadai masyarakat Indonesia.

 

Pasalnya, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Siti Zuhro, melihat upaya transformasi oleh mereka yang masih mengagumi aliran pemikiran ini.

 

Dalam sebuah diskusi virtual bertajuk "TNI vs PKI", Siti Zuhro memaparkan sekilas sejarah munculnya gerakan dari paham komunisme di Indonesia.

 

Dia menjelaskan, secara politik gerakan komunisme di Indonesia dimulai dari munculnya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sempat dua kali melakukan pemberontakan, tak begitu lama setelah merdeka.

 

"Dua kali pemberontakan dilakukan oleh PKI pada tahun 1945 dan 1948," ujar Siti dalam pemaparannya di diskusi yang digelar Forum Diskusi Guru Besar dan Doctor Insan Cita, Minggu malam (26/9).

 

Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh terulang. Sehingga, ia mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-sekali melupakan sejarah (Jas Merah).

 

"Tentunya kita tidak ingin seperti keledai, terjatuh dua kali di lubang yang sama. Tentu pepatah itu seharusnya menjadi pelajaran hidup penting bagi Indonesia," imbuhnya.

 

Siti menjelaskan, Komunisme merupakan ideologi yang tidak mengenal agama, tak mengenal toleransi, tak mengenal musyawarah dan demokrasi, juga tak mengenal falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.

 

"Komunisme harus selalu diwaspadai, karena yang mereka kenal hanyalah revolusi tirani dan tindakan represif," tuturnya.

 

Sebagai penegasan, Siti menukil dua pernyataan tokoh ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu tokoh ulama Muhammadiyah, Buya Hamka, dan tokoh ulama Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Muzadi, terkait pandangan mereka terhadap Komunisme.

 

Dari pandangan Buya Hamka, Siti mengutip tulisannya yang berjudul The Moslem 15 Mei 1963. Di dalam tulisan itu, dia sebutkan, Buya Hamka mengartikan Komunisme sebagai paham yang tidak mengakui adanya tuhan, karena mereka menganggap tuhan ciptaan manusia.

 

"Tuhan bagi paham komunis adalah satu yang ditentukan oleh perut belaka. Menurut Buya Hamka, 'jika masih ada komunis yang masih sholat dan puasa, mereka adalah komunis yang belum matang. Sementara orang Islam yang komunis Islamnya belum matang'. Sehingga seharusnya mereka harus memilih," bebernya.

 

Sedangkan dari pandangan KH. Hasyim Muzadi, Siti mengutip pernyataan tentang bahaya Komunis saat ini, karena kini mereka mendompleng pada isu HAM.

 

"Komunis saat ini telah kehilangan dua pilar pokoknya, yakni atheisme dan otoritarianisme. Tetapi bukan berarti komunis telah punah. HAM model barat telah menyatukan neo komunis dan liberal untuk melawan dunia Islam kata KH Hasyim Muzadi," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin kembali memunculkan kontroversial. Usai kasus jaksa Pinangki, kini mantan Jamdatun tersebut dihadapkan dengan isu latar belakang pendidikan.

 

Hal itu terungkap beredarnya perbedaan informasi profil pendidikan Burhanuddin dalam buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung.

 

Mengutip buku pengukuhannya sebagai profesor di Universitas Jenderal Soedirman, disebutkan bahwa Burhanuddin merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.

 

Namun, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980. Sementara untuk pendidikan pasca sarjananya, dalam situs resmi Kejaksaan Agung menyebut bahwa jaksa agung itu merupakan lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

 

Sedangkan di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.

 

Kemudian untuk pendidikan doktornya, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin mendapatkan gelar doktor di UI tahun 2006. Namun, dalam buku pengukuhan, ia merupakan lulusan Universitas Satyagama Jakarta tahun 2006.

 

Ketika dilakukan penelusuran dengan kata kunci ST Burhanuddin yang muncul di pangkalan data Dikti adalah seorang dosen di Universitas Satyagama Jakarta. Sedangkan dengan kata kunci Sanitiar Burhanuddin tidak ditemukan.

 

Kemudian saat pihak UI menelusuri data atas nama ST. Burhanuddin sebagai lulusan magister manajemen UI tahun 2001. Hasilnya, tidak ditemukan nama tersebut dalam database mereka. Yang muncul adalah Muhammad Ikhsan Burhanuddin lulusan magister manajemen angkatan 2018.

 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menanggapi polemik ijazah milik ST Burhanuddin. Ia mempertanyakan, informasi yang disebar oleh Kejaksaan Agung maupun dalam buku tersebut asli atau tidak. "Itu saja letak persoalannya," ujar Refly ditulis Senin (27/9/2021).

 

Menurutnya, jika ijazah Strata Satu (S1) tidak asli, maka seluruh gelar harus dicopot. Presiden pun didesaknya harus memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, karena telah melakukan pembohongan publik.

 

"Tapi ini kalau (tidak asli). Sekali lagi kalau (tidak asli).  Karena itu harus diverifikasi secara sungguh sungguh kebenaran data yang bersangkutan," ujarnya.

 

Menurutnya, klarifikasi dari Burhanuddin pun tidak cukup, melainkan harus ada investigasi secara independen.

 

"Termasuk pernyataan dari institusi atau lembaga yang dituliskannya. Intinya harus dicari kebenaran materialnya," kata dia.

 

Terpisah, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa secara administrasi kepegawaian seharusnya ada verifikasi terkait latar belakang lulusan dan data-data resmi valid yang diakui sesuai Undang-undang untuk menjadi pejabat negara.

 

Menurutnya, bagian kepegawaian harus melakukan verifikasi kebenaran data.

 

"Karena kalau individu tidak berkualifikasi mempergunakan informasi palsu, maka ini sudah merupakan tindakan kriminal," ujar Doni.

 

Ia menyebut hal itu menjadi tidak adil bagi orang lain dengan kualifikasi sama tapi tidak terseleksi.

 

"Data di kepegawaian harus lengkap. MenPANRB, dan BKN harus menegur dan meminta klarifikasi untuk verifikasi tentang validitas data," katanya.

 

Doni mengatakan permasalahan data harus dilihat berat tidaknya kasus. Apakah sekedar masalah administratif atau maladministrasi, pelanggaran terhadap integritas data.

 

"Karena dua kasus ini dampak-dampaknya berbeda," katanya.

 

Namun, ia menyebut bahwa kualitas lulusan tidak terkait dengan asal almamaternya, karena kualitas sifatnya individual.

 

"Tapi kalau data individu sebagai alumni dipertanyakan, artinya hasil belajar dan kompetensinya juga dipertanyakan," lanjutnya.

 

Menurutnya, jika terbukti adanya pemalsuan data maka ST Burhanuddin tidak sah menjabat sebagai Jaksa Agung.

 

"Kalau terbukti terjadi pemalsuan data, maka jabatan sekarang harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

 

Sedangkan, pihak Universitas Diponegoro ketika dikonfirmasi mengenai data ST. Burhanuddin menyarankan untuk mengaksesnya data pusat.

 

"Soalnya data itu biasanya di pusat. Saya hanya di fakultas," kata Humas Undip, Nuswantoro. (suara)


 

SANCAnews – Perwakilan mahasiswa dari Yogyakarta dan Solo berangkat menuju ke Jakarta untuk berunjuk rasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/9) besok.

 

Adapun rombongan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Sebelas Maret (UNS) dan STIKES Surya Global Yogyakarta (SSG) berangkat pada Minggu (26/9) ini dengan menggunakan bus.

 

"Ini (Rombongan) UNY berangkat bareng SSG dan UNS. Ada 86 orang yang naik bus (menuju Jakarta)," jelas Ketua BEM UNY Mutawakkil Hidayatullah, Minggu (26/9).

 

Mutawakkil mengatakan terdapat dua bus yang akan mengangkut rombongan dari Jawa. Mereka mencarter bus dengan menggunakan dana yang dikumpulkan dengan patungan antarmahasiswa.

 

Saat ini, pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Solo untuk menjemput rombongan dari UNS. Rencananya, bus tersebut baru berangkat ke Ibu Kota pada pukul 18.30 WIB.

 

"Kami tidak menginap, hanya singgah sesaat saja. Nanti di UNJ untuk persiapan aksi. Setelah usai aksi, kami langsung kembali," imbuh Mutawakkil.

 

Adapun aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas gabungan yang dilakukan bersama dengan BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK). Sebelumnya, rencana unjuk rasa diduga sebagai buntut surat yang dilayangkan oleh BEM SI dan GASAK ke Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan TWK KPK.

 

Mereka memberi waktu 3x24 jam bagi Presiden untuk kembali mengangkat 57 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK. Diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, tinggal menghitung hari untuk meninggalkan gedung lembaga antirasuah. (mediaindonesia)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.