Latest Post



SANCAnews – Ahmad Dhani menceritakan soal kondisi ruang penjara Ahok. Musisi Ahmad Dhani belakangan aktif di dunia politik. Ia kerap mengkritisi kebijakan pemerintah hingga sempat merasakan masuk sel tahanan akibat kasus ujaran kebencian dan terjerat UU ITE. Kini Dhani mengaku kapok berurusan dengan hukum. Apalagi dirinya mengatakan melihat banyak kejadian di dalam penjara.

 

Pengalamannya mendekam selama 11 bulan di penjara diceritakannya kepada Deddy Corbuzier di lamann youtubenya pada Sabtu 25 September 2021.

 

Lebih lanjut ia mengatakan di dalam penjara ada hukum rimba yang berlaku. Contohnya misalnya pelaku sodomi anak-anak akan habis dihajar massa di dalam penjara.

 

“Pelaku sodomi anak-anak selalu digebukin di penjara. Itu ada yang sampai mati terbunuh,” ujar Dhani.

 

Menanggapi itu, Deddy menanyakan adakan perlakan tertentu bagi pelaku kriminal di penjara?

 

“Gue denger kalau pelaku sodomi, kejahatan seksual, pedofil, itu habis digebukin di penjara?” Tanya Deddy.

 

“Bener,” kata Dhani.

 

Dhani menceritakann dirinya saat di dalam penjara pernah kenal dengan seseorang yang tanpa alasan membunuh pelaku sodomi di penjara.

 

“Waktu gue di Surabaya, pernah kamarnya ukuran 6×10 meter. Isinya 120 orang, jadi semeter buat 2 orang tidur umpel-umpel gitu.”

 

“Apalagi di masa gue pertamakali masuk penjara pak mentri bilang gw gak boleh dapat previlage apapun. Jadi hanya sebagai masyarakat biasa aja,” tambahnya.

 

Dalam moment itu, Dhani menceritakan saat mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga terjerat masalah penistaan agama. Dhani menyebut, Ahok mendapatkan ‘penyambutan’ dari penghuni lapas Cipinang.

 

“Ketika Ahok masuk ke rutan Cipinang. Kamarnya kan sudah ada. Nah, beberapa orang yang ada di sana yang udah masuk duluan itu memang nungguin,” kata Dhani.

 

“Ya mungkin gak sampai dipukulin kaya Muhammad Kece (MKC) ya, tapi kotoran manusia itu udah ada di kamarnya Ahok banyak,” tambah Dhani.

 

Tak yakin dengan cerita Dhani, Deddy memastikan ucapannya.

 

“Ini beneran?” Tanya Deddy.

 

“Beneran,” jawab Dhani.

 

Tak cuma itu, karena melihat sambutan yang antusias terhadap Ahok, pihak lapas merasa khawatir Ahok ditempatkan di Cipinang. Karena itu ia segera dipindahkan ke Mako Brimob di Depok.

 

“Jadi pas di ruangan tunggu ahok masuk itu di ruang tunggunya, dia sempat melihat keluar udah pada nungguin semua. Pada Manggil Ahok.. Ahok,” Kata Dhani.

 

“Karena itu di luar banyak yang ngomong ada beda perlakuan antara MKC sama Ahok, Padahal sebenernya sama, sama-sama penista agama,” tutupnya. (hops)



 

SANCAnews – Eks petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo sempat buka suara terkait penista agama di Indonesia.

 

Anton Tabah Digdoyo memaparkan bahwa terdapat sejumlah kasus penistaan agama Islam di era Presiden Jokowi yang belum diselesaikan.

 

Ia merasa jika kondisi tersebut pernah dialami Indonesia tepat di era Partai Komunis Indonesia (PKI) berkuasa.

 

“Kondisi ini mirip seperti tahun 60-an atau ketika PKI berkuasa,” katanya, Selasa (21/9/2021).

 

Jika ini tidak segera diselesaikan, Anton mengungkapkan bahwa kasus penistaan agama dapat dikategorikan ke dalam kasus kejahatan serius.

 

Menanggapi hal itu, Politisi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati ikut bereaksi atas pernyataan Anton Tabah yang merupakan petinggi Polri tersebut.

 

M Nawa Said Dimyati juga mengaku heran dengan sejumlah kasus penistaan agama Islam yang tidak segera diproses di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

“Mengapa tidak diproses apabila sudah memenuhi unsur?,” ujarnya, seperti dikutip Poskota dari akun Twitternya, Rabu, (22/9/2021).

 

Salah satu contoh yang hingga kini jadi sorotan adalah sosok Jozeph Paul Zhang yang hingga kini belum juga ditangkap usai diduga lakukan penistaan agama Islam.

 

Menurut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihaknya belum menemukan titik terang untuk menangkap tersangka dugaan kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

 

Komjen Pol Agus Andrianto juga mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi.

 

Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

 

Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

 

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

 

Sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena membuat sayembara.

 

Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26. [*]




SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya memanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi dalam kasus Korupsi Bansos karena terkait kebijakannya.

 

Demikian pandangan pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (24/9).

 

Menurut Adian, hal ini mengacu pada pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

 

"Padahal kasus lahan Munjul bukan kebijakan Anies," kata Adian.

 

Adian mengungkapkan, kalau tidak ada sangkutan materi perkara saja bisa dipanggil apalagi yang ada, "Begitu kan semestinya logika sehat berjalan," sentil Adian.

 

Anies diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 pada hari ini, Selasa (21/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. [*]



 

SANCAnews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organization of Islamic Cooperation (OIC) Youth Indonesian Bintang Wahyu Saputra menilai pernyataan pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati yang menyatakan bahwa bahasa Arab sebagai ciri teroris merupakan kesesatan berpikir yang hakiki dan tuduhan tak berdasar.

 

"Aneh saja saya melihat ada seorang pengamat intelijen yang sesat pikir kayak beliau. Masak bahasa Arab dibilang ciri teroris? Ini referensi dari mana? Jangan ngawur deh!," ujar Bintang kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (24/9).

 

Menurut Bintang, apa yang disampaikan oleh Susaningtyas ini dapat memicu merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan bisa saja akan berakibat kepada kemarahan orang Arab karena bahasa mereka dianggap sebagai teroris.

 

"Saya menduga Susaningtyas tidak memahami bahasa Arab sehingga disangkutkan dengan teroris. Beliau tidak seperti pengamat. Pengamat kok malah menuduh?. Atau jangan-jangan beliau ini memang islamopobia. Makanya, semua yang berbau Arab dan islam dikira sumber terorisme," kata Bintang.

 

Kalau memang Susaningtyas ini islampobia, tambah Bintang, OIC Youth Indonesia siap untuk memberikan pesantren kilat kepada beliau.

 

"Biar beliau bisa belajar agama islam. Biar beliau tidak serampangan lagi mengatakan bahasa Arab sebagai teroris," tegas Bintang.

 

Tak hanya pesantren kilat, tambahnya, OIC Youth Indonesia pun akan memperkarakan hal ini kepada mahkamah internasional. Sebab, pernyataannya memuat ujaran kebencian terhadap suku bangsa dan ras tertentu di dunia.

 

"Kami akan melaporkan Susaningtyas Nefo Kertopati atas pernyataan nya yang mengandung unsur kebencian dan menuduh salah satu ras di dunia sebagai teroris. Lebih tepatnya menuduh bahasa Arab sebagai teroris," tutup Bintang.

 

Sebelumnya ramai di akun tiktok @anfiahsuryani yang mengatakan ciri-ciri radikal adalah tidak hapal nama-nama partai, tidak mau memasang foto presiden, tidak menghapal nama-nama menteri dan menyebarkan bahasa Arab.

 

Adapun, tujuan dari akun tiktok @anifahsuryani yang juga Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Barat ini adalah untuk menyindir pernyataan Susaningtyas Nefo Kertopati yang menyatakan ciri-ciri radikal seperti yang disebutkan diatas. (jpnn)



 

SANCAnews – Brigjen TNI Junior Tumilaar, diperiksa oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), selama dua hari berturut-turut sejak Rabu (22/9) hingga Kamis (23/9). Pemeriksaan yang dilakukan tersebut hingga 15 jam.

 

"Dilakukan pemeriksaan Rabu mulai jam 13.00 sampai jam 18.30 Wib. Selanjutnya, Kamis dari jam 09.00 sampai dengan jam 18.30 Wib," ujar Tumilaar ketika dihubungi manadobacirita.

 

Tumilaar menyebutkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Puspomad sudah berlangsung profesional, beretika dan sopan. Bahkan, hingga dua kali Tumilaar menegaskan jika tim pemeriksa sangat beretika dan sopan.

 

Namun demikian, Tumilaar masih enggan membicarakan isi pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya selama 15 jam tersebut. Dia bilang, pemeriksaan sudah berlangsung lancar..

 

"Saya harus apresiasi kinerja tim pemeriksa Puspomad," kata Tumilaar kembali.

 

Sekadar diinformasikan, Brigjen TNI Junior Tumilaar, diperiksa Puspomad terkait viralnya surat terbuka yang ditulisnya kepada Kapolri. Irdam XIII/Merdeka ini, menyampaikan keberatannya kepada pihak kepolisian yang memanggil Babinsa terkait dengan sengkarut tanah Ciputra di Sulut.

 

Tumilaar kemudian dipanggi Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), untuk dilakukan pemeriksaan karena ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikannya, mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. (kumparan)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.