Latest Post



SANCAnews – Selama lima tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti. Tidak sedikit konflik agraria itu yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

Begawan ekonomi DR. Rizal Ramli menjelaskan bahwa Komnas HAM banyak menerima konflik agraria, tapi menemui jalan buntu atau tidak menemukan solusi penyelesaiannya.

 

"Komnas HAM punya catatan tersendiri mengenai konflik agraria yang diadukan ke lembaga ini dan tak pernah menemukan penyelesaiannya," ujar Rizal Ramli dalam pidato Peringatan Hari Tani Nasional di Villa Bukit Sentul, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/9).

 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi, serta warga Bojong Koneng yang sebagian besar terancam digusur oleh Sentul City.

 

Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini melanjutkan, kalaupun konflik agraria itu menemukan solusi, hampir pasti solusi tersebut hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, terutama petani dan buruh.

 

"Kenapa konflik agraria nyaris tak ada yang bisa diselesaikan secara proprosional, kecuali memberikan keuntungan kepada para pemilik modal?" tanya Rizal kepada masyarakat yang hadir di acara tersebut.

 

"Intinya karena para pejabat kita. Terutama yang terkait dengan soal tanah, yang memiliki otoritas di sektor tanah, mentalnya masih mental pejabat zaman penjajah," sambungnya.

 

Padahal, masih kata Rizal Ramli, jika pejabat berpedoman dan menjalankan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), maka tidak ada rakyat yang menjadi korban dari konflik agraria.

 

"Jadi mereka ini tidak kompatibel dengan UU PA produk zaman kemerdekaan," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari hukuman penjara kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen selaku terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. Putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.

 

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.

 

Hakim, dalam pertimbangannya menyatakan, pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.

 

Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp. 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.

 

"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.

 

Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

 

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (suara)



 

SANCAnews – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.

 

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

 

Pantauan Suara.com, sidang vonis ini berlangsung di Ruang Kusuma Admadja 3. Kivlan terlihat hadir dan sedang duduk di kursi terdakwa sambil mendengarkan majelis hakim.

 

Dia terlihat mengenakan baret berwana hijau. Hingga pukul10.56 WIB, sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut masih berlangsung.

 

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

 

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. [*]



 

SANCAnews – Mantan Ketua MPR RI M Amien Rais dan mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo kompak mengunjungi rumah Rocky Gerung di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Tiba berbeda waktu, Amien dan Gatot pulang bareng.

 

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, Amien Rais berada di rumah Rocky selama hampir tiga jam. "Pak Amien dari jam 2 sampai jam 5," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya .

 

Sementara, Gatot Nurmantyo datang lebih sore, sekitar pukul 16.00 WIB. "Pak Amien pulang bareng dengan Pak GN, nggak tau ada pertemuan apa lagi," ujarnya.

 

Soal apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, Chandra mengatakan macam-macam. Tapi, tentunya mereka menanyakan kasus yang dialami Rocky Gerung. "Bisa kami simpulkan Bang Rocky dizalimi," tegas Chandra.

 

Chandra pun berharap kasus yang dialami Rocky Gerung ini membuka kotak pandora penguasaan lahan yang lebih luas oleh pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan keadilan sosial.

 

Selain Amien Rais dan Gatot Nurmantyo, hadir pula sejumlah politisi dan aktivis, di antaranya mantan Presiden PKS M Sohibul Iman, Akbar Faizal, dan Adhie M Massardi.

 

Diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sentul City mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

 

Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. (sindo)



 

SANCAnews – Menjelang masa pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut-sebut menjadi kandidat terkuat pengganti Hadi.

 

Saat ditanya mengenai kesiapannya jika ditunjuk menjadi Panglima TNI selanjutnya, Yudo menekankan semua prajurit selalu siap menjalankan apapun tugasnya.

 

Karena itu, ia tak ingin merespons soal kabar dirinya menjadi kandidat terkuat pengganti Hadi, "Kita prajurit apapun yang ditugaskan harus siap melaksanakan tugas."

 

"Jadi tidak ada respons-respons, tidak ada respons," kata Yudo di atas KRI Semarang-594 usai Doa Bersama Lintas Agama untuk Negara dan Bangsa, Kamis (23/9/2021), dilansir Tribunnews.

 

Yudo kembali menegaskan, semua prajurit termasuk dirinya, selalu siap melaksanakan tugas. Jika tidak, katanya, prajurit akan menceburkan diri ke laut.

 

"Loh semua prajurit kalau ditanya. Jangankan saya, ini semua prajurit yang KLD (Kelasi Dua) itu kalau ditanya siap tidak melaksanakan tugas, pasti siap."

 

"Kalau tidak siap, nyebur laut dia. Pasti siap. Jadi semua prajurit, bukan saya saja. Anda tanya siap melaksanakan tugas, siap pasti," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Yudo menyerahkan pemilihan Panglima TNI selanjutnya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden.

 

"Tidak ada respons, belum ada itu. Serahkan saja kepada Presiden. Itu hak prerogatif Presiden," pungkasnya. [*]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.